- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penggunaan Strobo & Sirene Oleh Pihak Sipil yang Meresahkan
TS
SanzeninNagi
Penggunaan Strobo & Sirene Oleh Pihak Sipil yang Meresahkan

Quote:
Original Posted By awalKalo melihat sekilas di cuplikan video youtube di atas tentu terasa gak ada yang salah
Tapi apakah anda sadar, bahwa kendaraan penduduk sipil alias bernomor polisi hitam dilarang memakai aksesori sirene maupun strobo
:
Coba liat sekali lagi cuplikan video nya tersebut, pengguna jalan lainnya memberikan jalan utk mereka yang melanggar aturan
Kan sangat menganggu sekali
Ditambah mereka dikawal olh oknum
Tapi apakah anda sadar, bahwa kendaraan penduduk sipil alias bernomor polisi hitam dilarang memakai aksesori sirene maupun strobo
:Coba liat sekali lagi cuplikan video nya tersebut, pengguna jalan lainnya memberikan jalan utk mereka yang melanggar aturan
Kan sangat menganggu sekali

Ditambah mereka dikawal olh oknum
Quote:
Original Posted By UU
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
merah;
biru; dan
kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu...ngkutan-jalan/
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
merah;
biru; dan
kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu...ngkutan-jalan/
Quote:
Original Posted By Pendapat PribadiSaya pernah mendapatkan pengalaman tentang penggunaan sirene dan strobo oleh oknmum sipil
Di Saat macet2nya jalan dan panas nya terik matahari
Eh tahu2 ada fortuner nyalain sirene dan strobo sambil klakson (mana ada mobil dinas kepolisian pake fortuner
ditambah pake nopol hitam)
Karena macetnya berhenti kena lampu merah, eh dia nya malah teriak lewat megaphone minta dibukain jalan
begitu udah dibukain jalan, eh malah menerobos lampu lalu lintas dengan senjata strobo ama sirene
:
Begitu lampu hijau, saya tancap gas, trus gw salip tuh fortuner
Fortunernya klakson2 gw, gw nya mah santai aja, toh bukan kewajiban gw bukain jalan bagi pelanggar aturan yang ada
Fortuner + Plat hitam = udah dipastikan penduduk sipil yang mau sok pamer aksesoris
Kalo nemu kayak gini,, wolllleess aja gan
Be a Smart Rider
:
Di Saat macet2nya jalan dan panas nya terik matahari
Eh tahu2 ada fortuner nyalain sirene dan strobo sambil klakson (mana ada mobil dinas kepolisian pake fortuner
ditambah pake nopol hitam)Karena macetnya berhenti kena lampu merah, eh dia nya malah teriak lewat megaphone minta dibukain jalan

begitu udah dibukain jalan, eh malah menerobos lampu lalu lintas dengan senjata strobo ama sirene
:Begitu lampu hijau, saya tancap gas, trus gw salip tuh fortuner
Fortunernya klakson2 gw, gw nya mah santai aja, toh bukan kewajiban gw bukain jalan bagi pelanggar aturan yang ada

Fortuner + Plat hitam = udah dipastikan penduduk sipil yang mau sok pamer aksesoris
Kalo nemu kayak gini,, wolllleess aja gan

Be a Smart Rider
:
kyurenjo memberi reputasi
1
4K
Kutip
37
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan