Kaskus

News

rubimuserAvatar border
TS
rubimuser
(WOW) Mogok Kerja Buruh Digugat 2,4 Milyar
 (WOW) Mogok Kerja Buruh Digugat 2,4 Milyar


TEMPO.CO, Malang- Puluhan buruh PT Indonesian Tobacco Malang berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 1 April 2015. Mereka menuntut majelis hakim di pengadilan itu menolak gugatan manajemen perusahaan terhadap 77 mantan buruh yang pernah mogok kerja selama empat jam untuk membela rekan-rekannya yang mengalami pemecatan sepihak.

Gugatan diajukan PT ITM pada 2 Maret 2015. Isinya meminta penggantian kerugian materiil sebesar Rp 1.379.438.600 dan kerugian immateriil Rp 1 miliar selama para buruh itu mogok kerja pada 20 Mei tahun lalu. Saat itu mereka tergabung di antara 250-an buruh yang mogok selama empat jam sebagai bentuk dukungan terhadap 20 rekan mereka yang lainnya yang dipecat sepihak karena menuntut pembayaran upah lembur.

"Persoalan ini sebenarnya telah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata seorang buruh pengunjuk rasa, Aminatul, Senin, 1 April 2015. Aminatul mengaku telah bekerja selama 15 tahun.

Dalam perkembangan selanjutnya, Aminatul menjelaskan ke-77 buruh sudah tak dipekerjakan kembali per Juli 2014. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memang memutuskan buruh dipecat dan telah memerintahkan perusahaan membayar pesangon dan gaji selama sengketa empat bulan.

Total perusahaan wajib membayar sebesar Rp 2,7 miliar. "Namun perusahaan tak membayar kewajiban dan justru balik mengunggat perdata buruh karena perusahaan dirugikan selama mogok," katanya.

Padahal sejak tak dipekerjakan, para buruh itu tak memiliki pekerjaan. Sejumlah buruh yang dipecat merupakan pasangan suami istri sehingga mereka tak memiliki penghasilan tetap sama sekali delapan bulan terakhir.

Dalam unjuk rasa, mereka berorasi dan membentangkan poster bertulis "Mogok adalah hak, jangan kriminalisasi", "Kembalikan pekerjaan kami", "Kebebasan berserikat dijamin undang-undang", dan "Buruh bukan budak."

Mereka juga membacakan tahlil dan berdoa selama unjuk rasa berlangsung.
Para buruh juga tampak sedih. "Persoalan perburuhan telah selesai di PHI. Majelis hakim seharusnya tak mengabulkan gugatan perdata ini," ujar Abdul Rohman, kuasa hukum para buruh yang digugat.

Kuasa hukum PT Indonesian Tobacco, Erdiyanto Wahyudi, mengatakan, gugatan diajukan karena 77 buruh tersebut melanggar hukum karena mogok tanpa izin. Perusahaan produsen rokok itu dibuatnya merugi. "Mereka melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya berdalih.

Sedangkan mengenai putusan Pengadilan Hubungan Industrial, perusahaan berjanji akan membahasnya bersama kuasa hukum buruh, termasuk mekanisme pembayaran pesangon dan gaji sebesar Rp 2,7 miliar.

Hakim mediator Rightmen M.S. Situmorang mengatakan mediasi tak ada titik temu. Mediasi lanjutan akan dilangsungkan 9 April mendatang. Mengenai gugatan PT Indonesian Tobacco murni gugatan hukum. "Pengadilan Negeri Malang berwenang menyidangkan perkara ini," katanya.

Sumber
Diubah oleh Kaskus Support 03 09-06-2015 14:10
0
3.5K
16
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan