jenglotasikAvatar border
TS
jenglotasik
Ayo mulai antri......
Alex Usman Resmi Ditahan Bareskrim Mabes Polri



Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014, yakni Alex Usman, kini telah resmi ditahan oleh pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"‎Ya (Alex Usman kini ditahan)," kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Muhammad Iqram, dalam jawaban pesan singkatnya, Kamis (30/4/2014) pukul 22.48 WIB.

‎Alex sebelumnya dibawa paksa oleh penyidik Mabes Polri sore tadi, sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik mendapati Alex di RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyidik menggelandang Alex dan sampai ke Kantor Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 20.20 WIB. Alex nampak memakai kaos dan celana hitam, bersandal jepit, dan tertunduk ketika kedua tangannya dipegang erat oleh dua penyidik.

Sesampainya di koridor, Alex yang sebelumnya tiga kali tak memenuhi panggilan Bareskri dengan alasan sakit itu bisa berjalan tegap, bahkan sesekali mempercepat langkahnya‎, tanpa bantuan gandengan tangan petugas.

Saat proyek pengadaan berjalan tahun lalu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk wilayah Jakarta Barat. Alex saat itu juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan‎ Menengah Jakarta Barat.

http://news.detik.com/read/2015/05/0...lri?n991101605
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...p-di-RS-Siloam
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...ntuk-Kasus-UPS


Ada Kuitansi Apa di Ruangan Lulung?

TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat V Dirtipikor Badan Reserse Kriminal menyita sejumlah dokumen, termasuk kuitansi pembayaran dari ruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. Kuasa hukum Lulung, Ramdhan Alamsyah, menyangkal kuitansi tersebut berhubungan dengan pengadaan Uniterruptible Power Supply (UPS).

"Cuma kuitansi simpan pinjam, fotokopian pula," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2015.

Ramdhan juga menyangkal pemberitaan yang menyebut polisi menyita satu unit CPU, dekstop, dan CD dari ruangan Lulung. Barang-barang tersebut, kata Ramdhan, disita dari ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta. "Dari ruang komisi ada 19 barang, yang dari ruangan Pak Haji (Lulung) hanya tujuh dokumen," ujarnya.

Adapun tujuh dokumen tersebut antara lain:

1. Satu bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri atas tiga lembar perihal usul persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2014, ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 17 Juli 2014.

2. Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada saudara Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000 ditandatangani Lulung.

3. Satu lembar dokumen fotokopi Perbal yang dikerjakan Kasubbag produk perundang-undangan Agustus 2014 perihal keputusan DPRD Provinsi DKI tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD DKI 2014. Berikut rancangan asli keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2014.

4. Satu buah cakram merek GT Pro kapasitas 700 MB berlabel pokir komisi.

5. Satu lembar dokumen fotokopi kuitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar 700 juta kepada Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali tanggal 10 November 2014.

6. Satu lembar dokumen fotokopi kuitansi uang dari Lulung Abraham Lunggana sebesar Rp 700 juta kepada atas nama Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta. Untuk pembayaran titipan uang diambil pada 10 November 2014 (diambil kembali oleh Lulung)

7. Satu bundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal penyampaian keputusan Mendagri Nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta dan ditandatangani Sekretaris Ditjen Ir. Restuardy Daud, M.Sc.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Ruangan-Lulung


Pengacara Alex Minta Polisi Panggil Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alex Usman, Ahmad D.J. Affandi, mengatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) bukan usulan kliennya, melainkan usulan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. "Pak Alex hanya tingkat lurah, tidak mungkin bisa intervensi," ucapnya di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Kamis, 30 April 2015.

Karena itu, Affandi meminta polisi juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, Ahok-lah yang meneken anggaran dana pengadaan UPS. Affandi juga menyangkal kliennya menyeret nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. "Pak Alex tidak pernah menyebut Lulung dan sebagainya," ujarnya.

Penggelembungan anggaran UPS tersebut terjadi dalam APBD DKI Jakarta 2014. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan UPS ini mencapai Rp 50 miliar.

Pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Affandi mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat keterangan sakit Alex. Bareskrim telah memanggil Alex tiga kali untuk pemeriksaan, tapi dia belum pernah hadir. "Nanti akan dijadwalkan ulang. Rencananya, Rabu pekan depan," tutur Affandi.


Minta Diperiksa Polisi, Ahok: Itu Tipe Orang Sudah Maling

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) Alex Usman, meminta penyidik Bareskrim Polri menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menyikapi hal tersebut sang gubernur yang akrab disapa Ahok memaklumi keinginan tersebut.

"Ya tidak apa-apa. Silahkan saja. Itu kan tipe orang-orang sudah maling ya begitu, sudah tersangka kan? Ya silahkan saja," ungkap Ahok di Balai Kota, Kamis (30/4/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menganggap bila meminta dirinya diperiksa polisi, kenapa tidak sekalian dengan Joko Widodo yang kini menjadi presiden RI.

Pengadaan UPS terjadi pada tahun 2014. Anggaran tersebut masuk dalam APBD-P DKI Tahun 2014 saat Jokowi masih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Kalau mau periksa saya kenapa tidak minta periksa Pak Jokowi?" ucapnya.

Ia menganggap lucu keinginan pihak Alex Usman memeriksa dirinya. Ia mengibaratkan kasus tersebut seperti seorang pembantu belanja barang. Tentu tuannya akan memberikan pembantu tersebut hak untuk menggunakan anggaran.

"Saya kasih anda hak, bukan berarti anda hak mencuri loh. Betul kan? Misalnya kamu jadi kuasa pengguna anggaran, kan kita tanda tangan nih, kasih anda jadi pengguna anggaran, bener dari kita. Tapi kalau anda mencuri itu kesalahan anda dong. Bukan berarti kita kasih anda boleh mencuri. Bukan berarti anda boleh mark up," ujarnya.

http://www.tribunnews.com/metropolit...g-sudah-maling

Diubah oleh jenglotasik 30-04-2015 19:46
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan