diankunAvatar border
TS
diankun
[ASK] Pekerja / Karyawan Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda
agan2, ane mau sedikit curcol & sedikit pertanyaan nih..

Ceritanya begini, ane sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun di salah satu perusahaan A yg saat ini kondisinya sudah kurang "sehat" (sudah mulai melakukan PHK karyawan). Karena kondisi tersebut kemudian ane mencoba apply pekerjaan di perusahaan Byg sedang berkembang (cari aman lah..) dan sudah diterima. Dengan kondisi tersebut, ane belum resign dari perusahaan A, dengan harapan masih bisa mendapatkan THR dulu (mengingat tinggal beberapa bulan lagi Idul Fitri)..kan lumayan gan buat pulang kampung emoticon-Malu (S) . Rencananya setelah mendapatkan THR ane baru mengajukan resign dari perusahaan A tersebut. Dan saat ini ane sudah join di perusahaab B tersebut.

Yang ingin ane tanyakan,
1. bolehkah kita bekerja di dua perusahan dalam waktu yg bersamaan?
2. adakah sanksi apabila salah satu perusahaan mengetahui kondisi tersebut?
0
9.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan