- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Serius, Bolt Bawa Pelaku "Unlock" Modem ke Pengadilan


TS
toruwijaya
Serius, Bolt Bawa Pelaku "Unlock" Modem ke Pengadilan
Quote:

KOMPAS.com - PT Internux selaku penyedia layanan internet dengan brand Bolt Super 4G LTE mempidanakan kasus unlock modem Bolt yang diperjualbelikan oleh toko Cumi Laut Software Development. Internux akan membawa kasus tersebut ke meja pengadilan.
“Kasus unlock perangkat Bolt! seperti yang diduga dilakukan oleh toko Cumi Laut Software
Development merupakan tindakan ilegal yang telah melanggar hak cipta dan merugikan klien kami," ujar kuasa hukum PT. Internux, Ignatius Supriyadi, SH. dari Rajasa, Supriyadi & Hartanto Law Firm.
"Penegakan hukum perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan ilegal pelaku jasa unlock modem Bolt,” imbuh Supriyadi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Selasa (28/4/2015).
PT. Internux telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pemilik toko Cumi Laut Software Development dengan melaporkannya secara pidana kepada pihak yang berwajib dan kasusnya saat ini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor perkara 416/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt.
Sementara Dicky Moechtar selaku Chief Executive Officer, BOLT! Super 4G LTE mengatakan bahwa kasus unlock modem Bolt! terus meningkat. "Karenanya, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang lebih kepada pelanggan, kami menilai penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock ini sangat penting," demikian ujar Dicky.
Selain toko Cumi Laut Software Development, menurut Dicky, Internux akan melanjutkan penindakan hukum terhadap para pelaku jasa unlock lain demi melindungi hak pelanggan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bolt akan menindak tegas pelaku unlock modemnya. Menurut Dicky, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan Bolt menyelenggarakan layanan 4G LTE selama ini dan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
"Kalau (modem) di-unlock, itu kan mereka jual lagi dengan harga yang lebih mahal, padahal tujuan kami (Bolt) adalah memberikan layanan internet yang berkualitas dan terjangkau," demikian ujar Dicky di sela acara jumpa media, Selasa (24/2/2015) di Jakarta.
Selain itu, Dicky juga menyebut bahwa tindakan unlock modem Bolt itu juga termasuk ke dalam tindakan kriminal.
"Itu bisa dikategorikan sebagai kriminal karena firmware yang ada di dalam modem itu dilindungi hak karya cipta," katanya.
Modem 4G yang dijual oleh Bolt memang dibuat khusus agar bekerja dengan kartu SIM yang disediakan oleh Bolt. Untuk menyediakan modem tersebut, Bolt bekerja sama dengan vendor Huawei dan ZTE.
Praktik unlock terhadap modem yang dipasarkan Bolt itu kini banyak dilakukan oleh pengguna internet di Indonesia. Tujuannya, dengan melakukan unlock, mereka bisa dengan bebas memasang kartu SIM milik operator penyedia layanan internet lain.
http://tekno.kompas.com/read/2015/04....ke.pengadilan
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Internux (Bolt) Dicky Moechtar mengaku pihaknya memiliki daftar panjang berisi orang-orang yang "unlock" modem Bolt. Pasalnya pelaku "unlock" dapat terdeteksi dengan mudah melalui deteksi IMEI.
Dia menjelaskan pelaku "unlock" dapat diketahui dengan mudah oleh sistem Bolt melalui IMEI milik perangkat. Bahkan, bukan cuma Bolt saja yang bisa mengetahuinya, operator lain yang kartu SIM-nya disematkan dalam modem Bolt "unlock" itu juga bisa mengetahuinya.
Nomor IMEI dan sejumlah informasi lain dari modem memang secara otomatis akan ditarik oleh jaringan saat perangkat terkoneksi. Maka operator pun dapat melihat jenis modem hingga kartu SIM yang digunakan di sana.
"Kalau modem di-unlock, jaringan kita bisa memantaunya melalui IMEI. Jaringan itu kan membawa informasi IMEI dari dalam perangkatnya," terang Dicky dalam sebuah sesi bersama media di Exodus, Kuningan City, Rabu (5/5/2015) sore.
Namun dia menegaskan saat ini hanya melaporkan satu pelaku saja, yaitu Cumi Laut Software Development. Tujuannya adalah sebagai contoh agar pelaku lainnya berhenti melakukan tindakan serupa.
"Kami sebenarnya punya daftar target operasi, tapi yang resmi dilaporkan ke polisi memang cuma satu yaitu toko Cumi Laut Software Development. Maksud kami itu sebagai contoh supaya pelaku lain berhenti," ujarnya.
Merugikan banyak pihak
Dia menambahkan alasan lain menindak tegas pelaku "unlock" adalah mengurangi kerugian yang diderita Bolt dan rekanan perangkatnya.
Modem MiFi Bolt yang ada di pasar, menurut Dicky, dapat dijual dengan harga murah karena subsidi yang dilakukan mereka bersama rekanan pembuat perangkat. Dari harga yang wajarnya di kisaran Rp 600.000 hingga 800.000 rupiah, modem MiFi tersebut dapat ditekan hingga mencapai Rp 399.000.
Sementara itu, para pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal dari harga subsidi yang ditawarkan Bolt. Tindakan tersebut memicu kerugian.
"Kami turunkan harganya dengan cara subsidi. Tapi pelaku "unlock" justru menjualnya lebih mahal. Kerugian kami ya selisih antara harga wajar di pasar dengan harga susidi. Dan itu semua kami bersama rekan-rekan yang tangung," jelas Dicky.
Kerugian lain yang mungkin diterima di sisi pelanggan adalah mendapatkan Bolt yang sudah tidak dijamin oleh pusat servis, bahkan mendapatkannya di kota yang tidak memiliki jaringan Bolt.
Meski berusaha menghentikan pelaku "unlock", Dicky sendiri memberikan catatan tidak akan mengejar pengguna. Pasalnya, terkadang ada juga pengguna yang sekadar belajar software dan mencoba "unlock" sebagai sarana pembelajarannya.
"Zaman dulu saya memulai karir dari programmer. Zaman itu belum ada Windows dan masih DOS. Nah, saya juga sempat belajar melakukan itu, tapi kan hacker pada saat itu tidak ada motif ekonomis. Motifnya untuk senang-senang saja. Pengguna seperti ini paling cuma satu atau dua," ujarnya sambil tertawa.
"Kita sangat firm ingin hentikan pelaku dan pengedar modem Bolt "unlock". Karena itu jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. Tapipengguna tidak perlu risau karena kami bukan mengejar pengguna," imbuhnya.
Aturan hukum yang menaungi masalah "unlock" modem Bolt milik PT Internux adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU terbaru) Pasal 52 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (sebelum Ammandment) Pasal 27.
Hukuman untuk pelaku tercantum dalam Pasal 112 UU no.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 72 ayat (8) Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pidana penjara untuk perkara ini paling adalah dua tahun.
http://tekno.kompas.com/read/2015/05...u.Unlock.Modem
intinya soal larangan modif firmware ngapain pake bawa-bawa pelanggan

Diubah oleh toruwijaya 06-05-2015 09:21
0
16.7K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan