Selamat Pagi/Siang/Malam tergantung agan baca artikel ini.
Disini ane menginformasikan beberapa peraturan terbaru khusus pengguna motor saat ini. Semoga agan berkenan membacanya.
Peraturan Pengguna Motor
Pasal 1
Quote:
Pengguna Motor (biker) tidak pernah melakukan kesalahan atau tidak boleh disalahkan atau paling berkuasa di jalan apapun/dimanapun.
Pasal 2
Quote:
Jika Pengguna Motor (biker) melakukan kesalahan dalam bentuk apapun di jalan apapun/dimanapun, maka kembali ke Pasal 1.
Quote:
Pasal 2 Ayat 1
Jika Lampu lalu lintas warna kuning tanda nya pengendara bisa makin ngebut sebelum lampu merah ataupun mulai jalan ngebut sebelum lampu hijau
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 2
Pengendara motor boleh menggunakan Handphone ataupun hal lainnya pada saat berkendara sesuka hatinya
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 3
Pengguna Motor diperbolehkan melawan arus dengan berkendara di jalan yang berlawanan arah dengan alasan efisiensi waktu.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 4
Pengendara motor harus mepet dengan kendaraan depannya agar tidak disalip oleh pengendara lainnya
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 5
Dalam keadaan macet, Pengendara motor boleh menggunakan fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar, jembatan penyebrangan, hingga Zebra Cross. Jika memungkinkan boleh menggunakan jalur TransJakarta ataupun jalur TOL.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 6
Pengendara motor boleh berhenti dibawah jembatan jika hujan dengan alasan numpang neduh atau nunggu hujan reda.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 7
Pengendara motor boleh tetap berkendara walau mengantuk.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 8
Pengendara motor boleh menyalakan lampu sein sesuka hatinya.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 8
Pengendara motor boleh membunyikan klakson pada saat macet.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 9
Pengendara motor boleh kabur jika dalam berkendara menyerempet mobil.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 10
Pengendara motor tetap dalam kecepatan tinggi walau hujan sekalipun.
Spoiler for Contoh:
Quote:
Pasal 2 Ayat 11
Pengendara motor tetap dalam kecepatan tinggi di jalanan yang sepi dan lurus.
Spoiler for Contoh:
Ini bukan menghasut ya gan, ane pengen kita sebagai pengendara motor lebih peduli dan hati-hati dalam berkendara.
Jika berkenan agan bisa kasih komen dan nanti klo sempet bakal ane perbaharui lagi isi nya.
ya ane sebagai pemotor sih mengusahakan patuh dan taat aturan. lagipula pengguna jalanan itu masing2 punya hak dan kewajiban, tp kebanyakan pemotor yg geblek cuma inget haknya doang, dan lupa kewajibannya, dan taatnya pas ada pasukan rompi hijau doang
Anda akan meninggalkan The Lounge. Apakah anda yakin?
Lapor Hansip
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.