- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Buruh Indonesian Tobacco Bayar Kerugian Rp 17,9 Juta Per Orang


TS
charlie.hebdo
Mantan Buruh Indonesian Tobacco Bayar Kerugian Rp 17,9 Juta Per Orang

http://m.tribunnews.com/regional/201...juta-per-orang
TRIBUNNEWS.COM.MALANG - Sebanyak 77 mantan buruh PT Indonesian Tobacco dianggap merugikan perusahaan karena melakukan aksi mogok kerja pada 20 Mei 2014.
Para buruh harus mengganti uang kerguian perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Hal itu menjadi materi gugatan yang dibacakan penasihat hukum PT Indonesian Tobacco, Erdijanto, pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (30/4/2014), yang dipimpin Hakim Ketua Lucas Prakoso.
Erdijanto menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan 77 buruh pada 20 Mei 2014 telah merugikan perusahaan selama lima hari mulai 19-23 Mei 2014.
Mulai 19 Mei 2014, produksi perusahaan sudah menurun. Akibatnya, perushaan mengalami kerugian senilai Rp 2,3 miliar.
"Kerugian immaterial yang ditanggung perusahaan Rp 1,3 miliar dan kerugian materialnya Rp 1 miliar. Perusahaan menanggung kerugian selama lima hari. Produksi perusahan menurun karena aksi mogok kerja itu," katanya.
Nilai gugatan Rp 2,3 miliar, kata Erdijanto, ditanggung renteng 77 buruh. Dengan begitu, tiap buruh harus membayar uang kerugian ke perusahaan Rp 17,9 juta.
"Mereka melakukan mogok kerja tanpa pemberitahuan. Sesuai aturan, H-7 sebelum aksi para buruh harus memberikan pemberitahun ke perusahaan," ujarnya.
Banyak juga ganti ruginya

0
1.8K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan