Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, berbicara tentang strategi baru anti-ekstremisme di Gedung Parlemen di Canberra, Australia, 23 Februari 2015. (AP/Rob Griffith)
TEMPO.CO, CANBERRA – Perdana Menteri Australia Tony Abbott kembali mengkritik keputusan Indonesia yang tetap meneruskan rencana eksekusi mati terhadap dua terpidana narkotik asal Australia. Abbott mengatakan Australia tak ingin hubungan kedua negara ternoda oleh eksekusi tersebut.
Abbot, bersama Menteri Luar Negeri Julie Bishop, dan sekitar 40 anggota parlemen Australia kemarin melangsungkan acara menyalakan lilin di depan Gedung Parlemen Australia di Canberra. Dalam kesempatan itu, Abbott menyerukan pemerintah Indonesia agar “menarik kembali keputusannya” dan menyatakan hal tidak baik bisa datang dari kematian.
Menurut Abbott, pihaknya kembali meminta waktu untuk berbicara lewat telepon dengan Presiden Joko Widodo guna meminta pengampunan bagi keduanya.“Kami menghormati Indonesia, hubungan dengan Indonesia. Tapi kami bertahan untuk membela warga kami,” kata dia, seperti dilansir The Australian, kemarin.
Pernyataan Abbot itu didukung anggota parlemen dari Partai Buruh, Bill Shorten. Ia mengatakan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah keluarga mereka dan hukuman mati tidak akan menyelesaikan apa-apa.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop, yang hadir dalam acara itu, mengatakan sudah mengajukan proposal kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi untuk menukar dua warga Australia itu dengan tiga warga Indonesia yang ditahan di Australia. Permintaan ini sudah ditolak pemerintah Indonesia.
Australia kemarin mengajukan protes soal pengamanan super ketat yang dilakukan saat pemindahan Chan dan Sukuruman. Pejabat senior Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan Australia menelepon Duta Besar Indonesia untuk Australia, Najib Riphat Kesoema, untuk mengajukan protes. Sydney Morning Herald menyatakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta juga mengajukan protes.
Ratusan polisi dan tentara bersenjata lengkap mengawal Chan dan Sukuruman saat dipindahkan dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali, ke Nusakambangan, Rabu dinihari lalu. Pesawat yang mengangkut keduanya ke Cilacap juga dikawal jet tempur Sukhoi yang dilengkapi rudal. Pada hari yang sama, terpidana asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, hanya diangkut dengan mobil saat dibawa dari LP Madiun.
Berikut saya coba kumpulkan berbagai alasan.
Spoiler for Alasan setuju hukuman mati:
1. Menurut Jokowi, indonesia sedang darurat narkoba dan perlu memberlakukan hukuman mati berkaitan dengan data statistik. Dikatakan pada statistik 4,5 juta warga Indonesia pengguna narkoba dan perlu direhabilitasi 1,2 juta karena penyalahgunaan obat, dan 40-50 orang muda tiap hari meninggal karena akibat yang sama.
2. Pengedar narkoba ketika menjual dan memberikan obat, sama saja mereka mencoba untuk membunuh orang. Lebih mudah membunuh 1 orang dari pada banyak orang yang terbunuh.
3. Bandar narkoba merusak hidup. Untuk apa pajak digunakan untuk menjaga kriminal seperti mereka dipenjara
4. Bandar narkoba memanfaatkan kelemahan manusia dan ketidaktahuan untuk menghasilkan uang. Selain itu juga menambah beban keuangan negara untuk rehab. mereka juga menjual ke anak-anak.
5. Semua penjahat sebaiknya dihukum mati. untuk memusnahkan kriminalitas dan mencegah orang untuk berbuat kriminal
6. Menjual narkoba sama saja seperti menembak orang. Uang yang dihasilkan adalah "blood money"
7. Yang tidak setuju karena belum mengalami ada anggota keluarganya yang meninggal karena narkoba
8. Kalau tidak ada penjual, maka tidak ada pembeli
9. Efek Jera. Masih ada yang mengedarkan dari dalam penjara (Aparatur hukum masih jelek), Keluar penjara masih menjual narkoba.
Spoiler for Alasan menolak:
1. Alasan Jokowi menggunakan statistik tidak tepat. Proyeksi sejumlah orang yang menggunakan narkoba, dikalkulasi oleh "Center for Health Research" universitas indonesia kerjasama dgn BNN sebagai bagian dari studi 2008. Itu bukan estimasi angka sebenarnya sejumlah orang yang gagal terapi, dan juga tidak bisa digeneralisasikan sbg prevalensi. Kategori ketergantungan, dan pengguna biasa (rekreasional) tidak jelas. Kematian 40-50 karena narkoba tidak jelas. karena hanya melihat berapa pengguna yang mati, tapi tidak melihat penyebab kematian, misal karena AIDS akibat penggunaan suntikan bersama.
2. Pengguna narkoba masih bisa diobati/ direhab
3. Masih perdebatan mana yang kecanduan yang harusnya direhab
4. Bila salah menentukan sesorang itu bandar padahal pengguna atau dikerjai/orang lain yg memasukan(di film Corby), maka kita tidak bisa menggantikan nyawanya.
5. Belum jelas seseorang yang membawa masuk narkoba, disebut pengedar atau pengguna. Karena bila seseorang sudah ketergantungan, orang tersebut akan merasa perlu cari stok narkoba (narkoba emergensi)
pada saat keadaan gentingnya. Mungkin jumlah yg diselundupkan besar.
6. Pembunuhan tidak menghentikan kriminalitas. Kanada setelah 27 tahun menghentikan hukuman mati, ada penurunan 44% kasus pembunuhan. Indonesia th 2008 mengeksekusi 2 penyelundup dan 1 lagi th 2013. th 2012 kurang lebih 100 org yg akan dieksekusi. Menurut BNN 2013 260 penyelundup ditangkap meningkat dari 157 orang th 2011, dan 202 th 2012
7. Tidak ada cara yang manusiawi dalam hal membunuh
8. Apa yang terjadi ketika salah satu golongan narkoba di perbolehkan. Contoh di belanda, ganja sejumlah tertentu diperbolehkan.
9. Selalu ada pilihan pada diri seseorang ketika ditawarkan apakah mau menggunakan narkoba atau tidak
10. Mereka dipenjara masih bisa menghasilkan karya, bisa sebagai tenaga gratis untuk bangun jalan, jembatan, membersihkan jalanan.
11. Kesempatan memperbaiki diri
12. Kebanyakan pengguna obat mungkin ketidaktahuan, atau coba2. Suatu negara yang bagus, aparatur, pengawasan obat-obatan dan bahan kimia, masyarakat dan keluarga yang bagus, dapat mencegah seseorang menggunakan, membuat, mengedarkan narkoba. Karena kebanyakan mereka pengguna narkoba berasal dari keluarga yang tidak harmonis/kurang perhatian. Hukum diindonesia belum bagus, pemain besar tidak bisa ditangkap. Negara yang komponennya bagus, belum sempat diedarkan, sudah bisa ditangkap dan dipenjara, tidak ada pembeli.
Ini Alasan kapan boleh hukuman mati
Quote:
A review of how the UN Human Rights Committee, the UN Secretary-General and various UN special rapporteurs on human rights have
interpreted ‘most serious crimes’ reveals several areas of consensus as to the threshold necessary to satisfy the requirements of Article 6(2) of the ICCPR. These include:
1. ‘Most serious crimes’ should be
interpreted in the most restrictive
and exceptional manner possible.
2. The death penalty should only
be considered in cases where the crime is intentional and results
in lethal or extremely grave
consequences.
3. States should repeal legislation
prescribing capital punishment
for economic, non-violent or
victimless offences
Penerapan hukuman mati bagi narkoba kebanyakan sekitar tahun 1985.
Sebagai contoh, pemeriksaan di Malaysia th 1991, hukuman mati, menujukkan bahwa solusi malaysia untuk masalah narkoba tidak efektif, meskipun hukuman mati sudah dimulai th 1975
Penerapan hukuman mati ada yang.
1. Sangat diterapkan. Contoh seperti di Malaysia, Singapura
2. rendah diterapkan
3. Hanya simbolis saja
Aparat Negara Indonesia masih belum baik. Hukum belum ditegakkan dengan baik. Selama belum baik, akan selalu ada yang dihukum mati, akan selalu ada yg membuat narkoba, akan selalu ada bandar besar.
Penegak hukum membekingi bandar besar sesungguhnya, Hakim, jaksa, polisi termasuk bagian dari jaringan narkoba.
Negara tidak bisa memperbaiki moral, bagaimana moral mau baik, membangun tempat ibadah dilarang, ribut antar agama atau antar aliran suatu agama.
Kenapa sampai ribut dengan negara lain masalah eksekusi mati.
Karena mereka sendiri tidak mengeksekusi mati, dengan berbagai alasan.
Mereka tidak minta dibebaskan, hanya minta tidak dieksekusi mati. Sama seperti kita yang menyerahkan Uang untuk menebus Satinah Binti Jumadi Ahmad karena telah membunuh majikannya di Arab saudi.
Tegas, tapi hubungan dengan negara lain renggang.
Kira2 dengan berapa negara lain lg yg akan renggang.
PERTANYAAN GW APA MAU HUBUNGAN DGN NEGARA LAIN RENGGANG. MEREKA CUMAN GAK MAU HUKUMAN MATI NARKOBA, SECARA DI NEGARA MEREKA GAK HUKUM MATI ?
gw jamin nanti perekonomian kita di obok2