Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

secretgalaxyAvatar border
TS
secretgalaxy
MOHON TANGGAPAN PARA BOSS BOSS SEMUA
http://news.detik.com/read/2015/04/3...n-pn-palembang
PK Tereksekusi Mati Zainal Terselip 10 Tahun, MA Salahkan PN Palembang

Jakarta - Gembong narkoba Zainal Abidin telah dieksekusi mati pada Rabu (29/4) dini hari. Namun, kisah Zainal belum selesai. Proses hukum yang dialaminya menyimpan catatan serius yaitu berkas peninjauan kembali (PK)-nya terselip selama 10 tahun.

Berkas permohonan PK telah dikirimkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 5 Mei 2005. Tapi pihak PN Palembang baru mengirim ke MA pada 10 tahun setelahnya. PK ini dikirim PN Palembang dengan surat pengantar nomor W6.U1/188/Pid.01/2015. Perkara PK Zainal Abidin diregistrasi dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015 pada tanggal 8 April 2015 dan distribusi berkas ke Majelis Hakim PK dilakukan pada tanggal 21 April 2015 dan majelis hakim memutus perkara tersebut pada tanggal 27 April 2015.

Dengan lambannya proses ini, MA membuang badan kesalahan itu ke PN Palembang.

"PK baru diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung pada 8 April 2015. Artinya dari tanggal 2 Mei 2005 sampai April 2015 berkas tersebut masih berada di luar Kepaniteraan MA. MA sendiri memeriksa perkara tersebut hanya satu minggu yakni diterima majelis tanggal 21 April 2015 dan diputus tanggal 27 April 2015," kata panitera MA, Soeroso Ono dalam websitenya, Kamis (30/4/2015).

Soeroso menyatakan prihatin atas kejadian terselipnya berkas perkara sehingga lambat dikirim ke MA. Ia meminta agar pimpinan pengadilan mengefektifkan fungsi monitoring khususnya terhadap perkara yang diajukan upaya hukum.

"Pimpinan pengadilan harus menjalankan SOP agar berkas yang dimohonkan upaya hukum dapat terkirim sesuai jangka waktu yang ditentukan", kata Soeroso.

Soeroso berharap agar kejadian terselipnya berkas PK Zainal Abidin dijadikan pelajaran bagi dunia peradilan.

"Ini harus menjadi kasus terakhir", tegas Panitera MA.

Pertanyannya, diapakan berkas Zainal oleh PN Palembang selama 10 tahun?
0
686
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan