- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kumpulan Berita Mengenai KAI Divre 1, Agra Citra Kharisma


TS
japek
Kumpulan Berita Mengenai KAI Divre 1, Agra Citra Kharisma
Quote:
PT KAI Sumut Tolak Sistem Ganti Rugi

Sejumlah warga berselfi ria dengan latar belakang gedung Centre Point di Jalan Jawa, Medan, kemarin. Terkait eksekusi Centre Point , PT KAI Sumut tinggal menunggu instruksi dari manajemen pusat, dan kembali menegaskan tidak akan ada negosiasi terkait
MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Sumut-Aceh kembali menegaskan tidak akan ada negosiasi dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) terkait bangunan di Jalan Jawa.
Perusahaan pelat merah ini memastikan akan mengeksekusi bangunan di atas lahan mereka itu begitu ada instruksi dari Jakarta. “Tidak akan ada ganti rugi- ganti rugi. Tidak bisa lahan diganti apalagi pembagian saham, seperti pembagian warisan saja. Ini tanahnya negara dan dia (PT ACK) sudah menyerobotnya, sama dengan pengkhianat bangsa. Jadi, tidak ada pembagian-pembagian. Akan tetapi, dieksekusi kalau ada instruksi dari pusat nanti,” ungkap Kepala PT KAI Divre Sumut- Aceh, Saridal, kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.
Saridal mengatakan, sudah belasan tahun lahan Jalan Jawa dikuasai PT ACK. Selama itu pula PT ACK tidak pernah memberikan kompensasi apa pun kepada PT KAI. Bahkan, melakukan komunikasi saja tidak pernah. Pemko Medan selaku aparat negara di daerah malah mendukungnya dengan berupaya mengeluarkan perubahan peruntukan Jalan Jawa dan izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point.
“Selama Jalan Jawa dikuasai mereka (PT ACK), jelas kami sangat dirugikan dan kerugiannya lebih besar dibandingkan apa yang akan diganti rugi. Selama ini kami tidak pernah disurati apa pun, baik dari PT ACK maupun Pemko Medan. Artinya, mereka sengaja menyerobot tanah negara. Jadi, kami tegaskan, tidak ada sistem ganti rugi lahan. Kami hanya tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk eksekusi,” ucapnya.
Sementara Asisten Umum Sekretariat Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay, mengatakan, hingga saat ini Pemko Medan belum mengambil sikap atas persoalan Jalan Jawa. Pemko Medan akan mempelajari hulu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PT KAI.
“Sampai sekarang putusan PK-nya belum kami lihat. Nanti kami baca dulu objek mana yang dikabulkan, karena ada beberapa putusan yang itu tidak berdiri sendiri soal lahan di Jalan Jawa tersebut. Makanya, nanti kami lihat dulu yang diputuskan dan yang dikabulkan MA itu yang mana, apakah masuk lahan Centre Point, HPL pemko, atau yang lainnya. Sebelum peroleh salinan putusan itu, kami tidak bisa mengambil kebijakan apa pun,” ujar mantan kabag hukum Pemko Medan ini.
Menurut dia, Pemko Medan pada prinsipnya menghormati prosedur hukum dan bersedia mengembalikan semuanya kepada PT KAI sesuai proses hukum. “Kami tentu harus mematuhi hukum itu. Kalau itu dinyatakan lahan HPL Pemko harus dikembalikan, akan dikembalikan ke PT KAI,” tandasnya.
Disinggung mengenai proses perubahan peruntukan lahan Jalan Jawa yang tinggal menunggu tanda tangan wali kota, Ikhwan mengatakan, itu tidak akan terpengaruh dengan putusan PK. Artinya, Pemko Medan akan tetap memproses perubahan peruntukan lahan itu. “Kalau soal perubahan peruntukan itu tidak masalah. Mau dia nanti PT KAI ataupun PT ACK yang mengusulkan perubahan peruntukan itu, tetap akan kami proses. Sebab, perubahan peruntukan itu untuk mengubah peruntukan kawasan di Jalan Jawa,” ucapnya.
Tetapi, jika nanti terdapat putusan inkrah bahwa lahan di Jalan Jawa itu milik PT KAI, secara otomatis usulan perubahan peruntukan dari PT ACK itu gugur. Kemudian, jika nantinya PT KAI mengusulkan perubahan peruntukan lahan tersebut, Pemko Medan akan memprosesnya.
“Pemko Medan akan tetap melayani permohonan yang masuk, apakah nanti PT KAI yang memohon perubahan peruntukan itu, tetap akan kami proses. Kalau sudah ada keputusan yang menyatakan itu lahan bukan milik PT ACK, tentu batal permohonan perubahan peruntukannya, karena tanah tersebut bukan lagi milik mereka,” ujarnya.
Eko agustyo fb/ Lia anggia nasution
Sumber
Quote:
Harapkan PT KAI Bijak
JAKARTA - Hingga saat ini belum jelas apa langkah yang akan diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas lahan di Jalan Jawa, Medan, yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).
Namun, setidaknya ada dua kemungkinan yang mencuat. Pertama, bangunan itu dirobohkan. Kedua, pengelolaan kawasan Centre Point dikerjasamakan antara ACK dengan KAI. Nah, kini muncul alternatif lain, yakni ACK statusnya menyewa saja lahan aset milik perusahaan plat merah itu.
Nasril Bahar, anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, mendorong agar bangunan Centre Point itu jangan dirobohkan karena menyangkut investasi pihak swasta. Baginya, yang terpenting saat ini status lahan sudah jelas, yakni kembali menjadi milik KAI, setelah keluar putusan PK.
"Saya berharap PT KAI bijak. Yang penting lahan sudah milik KAI. Yang penting negara tidak dirugikan. Investasi harus tetap jalan. Bisa saja dikerjasamakan dengan sistem sewa lahan itu oleh ACK. Atau bisa juga dikerjasamakan operasionalnya dengan membentuk perusahaan baru (yang dibentuk KAI dan ACK, red)," ujar Nasril Bahar kepada JPNN, kemarin (28/4).
Menurut Nasril, penyelesaian masalah harus win-win solution. Pasalnya, menurut dia, jika dicari siapa yang salah, kedua belah pihak juga punya kesalahan. Kesalahan ACK sudah jelas, yakni seenaknya saja mencaplok lahan milik KAI dan nekat mendirikan bangunan megah meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Sangat disayangkan seorang pengusaha berinvestasi dengan mencaplok lahan aset negara," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Namun di sisi lain, lanjutnya, KAI juga salah. Menurutnya, jika sejak awal KAI pintar menjaga aset-asetnya, maka tidak mungkin kasus pencaplokan lahan bisa berlarut hingga tingkat PK seperti ini.
"Dan lahan KAI yang dicaplok masyarakat atau pun pengusaha itu banyak sekali, tersebar di seluruh Indonesia, tak hanya di Medan. Ini terjadi karena ada awalnya semacam pembiaran-pembiaran dan baru mengambil langkah hukum belakangan, ketika sudah ada bangunan megah," beber Nasril, yang sudah dua periode duduk di komisi yang membidangi masalah industri, perdagangan, dan BUMN itu.
Karena itu, dia mengingatkan KAI agar mengambil langkah-langkah bijak pascaterbitnya putusan PK. "Sekali lagi, yang penting sekarang sudah jelas lahan itu milik KAI," ujarnya lagi.
Dia juga mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan IMB untuk Centre Point. "Janganlah Pemko tabrak-tabrak aturan. Status lahan sudah jelas. Jangan Pemko membuat langkah yang salah. Memang lahan milik siapa, kok mau dikeluarkan IMB?" kata Nasril.
Terkait rencana langkah KAI, sebelumnya Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin mengatakan pihaknya harus menunggu dulu keluarnya salinan putusan PK.
"Bagaimana bunyi amar putusannya. Kalau sudah tahu, barulah kita bisa menentukan langkah selanjutnya," ujar Agus Komarudin saat dihubungi JPNN, 24 April 2015.
Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal. Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.
Opsi yang paling moderat, dilakukan pola kerjasama KAI dengan ACK dalam pengelolaan Centre Point.
Sedang Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, tidak setuju jika pengelolaan Centre Point dikerjasamakan KAI dengan ACK. Alasannya, kor bisnis KAI adalah urusan bisnis perkerataapian. "Tidak nyambung kalau ngurusi bisnis mal," kata Iwan. (sam/gir/jpnn)
Sumber
Kalau dilihat dari gelagatnya nampaknya mall gede di Medan itu bakal disikat oleh KAI, kan mereka butuh lahan untuk pengembangan kawasan stasiun atau untuk rumah dinas pegawai-pegawainya
Diubah oleh japek 30-04-2015 10:35
0
2.3K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan