- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Help] Peredaran Bruto pajak tahunan badan (PP 46) 1% yang mana sih gan??


TS
kkg
[Help] Peredaran Bruto pajak tahunan badan (PP 46) 1% yang mana sih gan??
Ane ada masalah nih gan.
Ane butuh masukan tentang pajak tahunan badan (PP 46) 1%
yang ane baca itu:
1% x Jumlah peredaran bruto
nah,ini yang mau ane tanyakan, yang dikatan jumlah peredaran brutoitu yang mana gan?
Contoh:
A. Penjualan Barang (dalam setahun 2014) = .......................... Rp. 150.000.000
B. Modal Pembelian Barang (dalam setahun 2014) = ............. Rp. 130.000.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
C. Penghasilan Bruto (dalam setahun 2014) A-B = .................. Rp. 20.000.000
D. Biaya usaha (dalam setahun 2014) = .................................... Rp. 12.000.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
E. Penghasilan Netto (setelah dipotong biaya usaha) C-D = ... Rp. 8.000.000
dari lap. laba rugi sederhana diatas. yang mana sih gan yang dimaksud Peredaran Bruto????
A atau B atau C atau D atau E atau semuanya ane salah...
Saat ini ane beranggapan peredaran bruto itu yang C, bagi yang mengerti mohon masukannya gan...
Jadi Tarif Pajak yang harus ane bayar yang mana ya gan?
F. 1% x A = 1% x 150.000.000 = 1.500.000
G. 1% x B = 1% x 130.000.000 = 1.300.000
H. 1% x C = 1% x 20.000.000 = 200.000
I. 1% x D = 1% x 12.000.000 = 120.000
J. 1% x E = 1% x 8.000.000 = 80.000
Tarif pajaknya yang mana ya gan?
F atau G atau H atau I atau J atau semuanya ane salah...
Saat ini ane beranggapan Tarif yang dikenakan yang H, bagi yang mengerti mohon masukannya gan...
Terima kasih
Ane butuh masukan tentang pajak tahunan badan (PP 46) 1%
yang ane baca itu:
1% x Jumlah peredaran bruto
Quote:
nah,ini yang mau ane tanyakan, yang dikatan jumlah peredaran brutoitu yang mana gan?
Contoh:
A. Penjualan Barang (dalam setahun 2014) = .......................... Rp. 150.000.000
B. Modal Pembelian Barang (dalam setahun 2014) = ............. Rp. 130.000.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
C. Penghasilan Bruto (dalam setahun 2014) A-B = .................. Rp. 20.000.000
D. Biaya usaha (dalam setahun 2014) = .................................... Rp. 12.000.000
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
E. Penghasilan Netto (setelah dipotong biaya usaha) C-D = ... Rp. 8.000.000
dari lap. laba rugi sederhana diatas. yang mana sih gan yang dimaksud Peredaran Bruto????
A atau B atau C atau D atau E atau semuanya ane salah...
Saat ini ane beranggapan peredaran bruto itu yang C, bagi yang mengerti mohon masukannya gan...
Jadi Tarif Pajak yang harus ane bayar yang mana ya gan?
F. 1% x A = 1% x 150.000.000 = 1.500.000
G. 1% x B = 1% x 130.000.000 = 1.300.000
H. 1% x C = 1% x 20.000.000 = 200.000
I. 1% x D = 1% x 12.000.000 = 120.000
J. 1% x E = 1% x 8.000.000 = 80.000
Tarif pajaknya yang mana ya gan?
F atau G atau H atau I atau J atau semuanya ane salah...
Saat ini ane beranggapan Tarif yang dikenakan yang H, bagi yang mengerti mohon masukannya gan...
Terima kasih
Quote:
Diubah oleh kkg 29-04-2015 23:06
0
1.7K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan