- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prostitusi Online di Bandung, Mucikari Jual 'Ladies' Rp 800 Ribu - Rp 2 Juta


TS
mr.josh.tampan
Prostitusi Online di Bandung, Mucikari Jual 'Ladies' Rp 800 Ribu - Rp 2 Juta
Quote:

Sejumlah wanita berparas cantik di Kota Bandung dijual mucikari melalui transaksi online. Bisnis prostitusi online yang dilakoni mucikari ini rupanya digandrungi pria hidung belang. Berapa tarifnya?
Unitreskrim Polsek Cinambo membongkar praktik prostitusi online yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Polisi membekuk tiga pria berperan sebagai mucikari yaitu RR (29), I (33) dan A (20). RR dan I satu sindikat, sedangkan A berbeda jaringan dalam menjalankan bisnis haram ini.
"Kalau saya sih menyediakan tarif mulai 1,5 juta rupiah hingga 2 juta rupiah. Saya cuma menyiapkan untuk short time," kata I, salah satu mucikari, saat wawancara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (29/4/2015).
I menolak keinginan tamu yang berniat memboyong wanita pekerja seks komersial (PSK) yang tergabung dalam wadahnya itu ke luar Kota Bandung.
Mucikari lainnya, RR, memberlakukan syarat serupa. Faktor keamanan menjadi alasan kenapa para wanita cantik koleksinya dilarang dibawa ke luar Kota Bandung. "Kalau tarifnya sama dengan teman saya tadi," ucapnya.
"Ladies yang saya itu beragam kalangan. Ada mahasiswanya," kata RR.
RR dan I mengaku memiliki koleksi tak lebih dari 10 wanita PSK berparas cantik dan seksi. "Usianya rata-rata 20 tahun ke atas," ujar R.
Berbeda dengan A. Dia mematok tarif sekali kencan wanita asuhannya kepada para pria hidung belang seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. "Tarif tersebut buat layanan short time. Selama ini tamunya dari Kota Bandung," tutur A.
Ketiga mucikari tersebut menerapkan sistem pembayaran Cash on Delevery (COD). Mereka kebagian uang jatah dari bisnis prostitusi online ini.
"Pembagian hasilnya yaitu 40 persen mucikari dan 60 persen untuk wanita PSK. Hasil pemeriksaan sementara kepada para tersangka, para mucikari memiliki 15 hingga 20 ladies," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 296 KUH Pidana, Pasal 506 KUH Pidana, dan Pasal 45 ayat I UU ITE tahun 2008. "Ancaman hukumanya di atas lima tahun," kata Ngajib didampingi Kanitreskrim Polsek Cinambo AKP Achmad Gunawan.
SUMBER
LAGI-LAGI PROSTITUSI ONLINE



0
11.9K
Kutip
35
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan