Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kitten89Avatar border
TS
kitten89
Keputusan BANI Dianulir, PN Jakpus Kukuhkan Tutut Pemilik Sah TPI
Jakarta - Kemenangan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa kepemilikan TPI lewat keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) hanya sesaat. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan keputusan BANI tersebut.

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 12 Desember 2014," kata ketua majelis hakim Kisworo dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (29/4/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim Kisworo mengatakan sudah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli. Dengan demikian dia memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

"Majelis berpendapat putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan sehingga patut untuk dibatalkan," ucap Kisworo.

Dalam sidang ini, para pemohon terdiri dari Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong tetap menghormati pertimbangan dan putusan majelis hakim. Tetapi Andi tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Dia menjelaskan dalam Pasal 70 U UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah dibahas beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Andi menuturkan ketentuan pembatalan dalam Pasal 70 tersebut adalah adanya pemalsuan dokumen, tipu muslihat, dan penyembunyian dokumen yang menguntungkan pihak lawan.

"Pertimbangan yang dipakai majelis kami rasa tidak benar," kata Andi seusai persidangan.

Kemenangan ini mengukuhkan Tutut sebagai pemilik sah TPI. Sebelumnya, Tutut juga memenangkan di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Sayang, hingga hari ini proses eksekusi tersebut selalu gagal.

sumber

emoticon-Selamat
0
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan