Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lestari74Avatar border
TS
lestari74
[JEGERR] Surat Muladi Jadi Angin Segar untuk Golkar Kubu Agung Laksono...

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat. Hal itu diungkapkan Kaligis seusai membaca surat yang disampaikan Muladi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat, putusan itu yang harus dilaksanakan. Itu dalam suratnya (Muladi)," kata Kaligis kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015).

Surat dari Muladi itu ditujukan kepada majelis hakim PTUN, dan salah satunya ditembuskan kepada pihak tergugat, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sementara itu, Kaligis mengaku hanya mendapat salinannya.

Muladi awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN, Senin (27/4/2015). Akan tetapi, ia menolak hadir dan memilih memberikan penjelasan melalui surat karena menilai tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai Golkar memberikan pernyataan di PTUN.

Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu.

Menurut Muladi, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya, menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sementara itu, Jasri Marin dan Andi Mattalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi dalam suratnya.

Karena itu, Kaligis mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, SK Menkumham telah sah karena dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa Muladi juga menyatakan posisi Mahkamah Partai Golkar independen. Independensi Mahkamah Partai Golkar diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Lawrence, Muladi membeberkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan apa adanya. Ia memastikan, putusan Mahkamah Partai ditandatangani oleh empat hakim sehingga mematahkan anggapan adanya dissenting opinion.

"Dua hakim tidak menyatakan pendapatnya, tetapi semua hakim menyatakan ada diktum, ada putusan, dan itu yang harus dilaksanakan," ujar Lawrence.

SUMUR :
http://nasional.kompas.com/read/2015...Agung.Laksono.


Surat Muladi ke PTUN Tegaskan Putusan MPG Final dan Mengikat




Jakarta,Sayangi.Com- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi, tak hadir untuk bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin hari ini, dalam sidang lanjutan gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

"Ketua Mahkamah Partai Golkar tak bisa hadir. Ini ada surat dari Pak Muladi," kata Hakim ketua Teguh Satya Bhakti, usai membuka persidangan, di ruang sidang utama PTUN, di Jl. Sentra Primer Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (27/4).

Melalui surat bermaterai Rp6.000 yang kemudian dibacakan oleh Kuasa Hukum Menkumham, O.C. Kaligis, Muladi menjelaskan alasannya tidak hadir di sidang PTUN.

Menurut Muladi, hakim Mahkamah Partai Golkar yang mengeluarkan putusan ada empat orang, maka tidak adil bila yang dipanggil hanya satu orang. Ia juga merasa tidak sewajarnya sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian diminta hadir untuk diminta keterangannya di pengadilan PTUN.

"Tugas Mahkamah Partai Golkar dalam menyelesaikan masalah di internal partai sudah selesai," kata O.C. Kaligis, membacakan surat Muladi.

Muladi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, MPG merupakan mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus. Dengan kompetensi absolut, katanya, keputusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal partai.

"MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NKRI Tahun 1945 maupun UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Muladi yang menjadi Menteri Kehakiman di era Presiden BJ Habibie.

Muladi juga menyatakan bahwa penunjukan MPG sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penunjukan MPG ini juga sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.

"Atas dasar ini lah MPG bersidang, dan keputusannya bersifat final dan mengikat secara internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," kata Muladi.

Majelis hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara 62/G/2015/PTUN.JKT ini adalah hakim Teguh Satya Bhakti sebagai ketua, serta dua anggota hakim Subur serta Tri Cahya Indra Permana.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Menkumham selaku tergugat, yakni mantan hakim MK Maruarar Siahaan.

SUMUR :
http://www.sayangi.com/politik1/read...l-dan-mengikat


nah lho..bijimana ini ?

Diubah oleh lestari74 28-04-2015 15:08
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan