Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberinya arahan untuk tetap melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus narkotik asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, terlepas dari fakta bahwa perekrut Mary Jane telah menyerahkan diri tadi pagi.
"Pak Presiden mengatakan laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/4). Prasetyo mengaku belum lama mengetahui kabar tentang penyerahan diri perekrut Mary Jane. "Baru tadi," kata dia.
Prasetyo berpandangan bahwa manuver tersebut merupakan sebuah alibi. "Itu saya katakan alibi ya, alibi," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, selama ini alibi Mary Jane berubah-ubah. Mulai dari kendala bahasa, hingga pengakuan bahwa dirinya telah menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
"Alibi itu berubah-ubah dia. Dulu dia katakan tidak mengerti bahasa Indonesia dan Inggris, tahunya hanya Tagalog (bahasa penduduk Filipina). Selain itu muncul lagi dalih lain, alibi lain bahwa dia korban perdagangan manusia," kata dia.
Prasetyo lantas mempertanyakan mengapa alibi-alibi tersebut dikeluarkan pada saat waktu pelaksanaan eksekusi mati semakin dekat. Menurut dia, hal itu dilakukan hanya untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
"Tapi kenapa baru muncul sekarang? Kenapa enggak dari dulu? Ini kan kita bisa melihat bahwa itu rasanya upaya untuk, katakanlah, menunda pelaksanaan dan sebagainya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Prasetyo mengaku tidak akan menjadikan manuver tersebut sebagai pertimbangan untuk mengkaji kembali putusan hukum Mary Jane. "Ya enggaklah. Semuanya sudah final kok. Kalau semuanya kita pertimbangkan kapan selesainya?" kata dia.
Sebelumnya, dikutip dari media Filipina The Inquirer, Maria Kristina Sergio, yang juga dikenal dengan nama Mary Christine Gulles Pasadilla menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija di Cabanatuan, Filipina, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
SUMBER
MARY JANE HARUS MATI ....