Kaskus

News

linkyuAvatar border
TS
linkyu
Siap-Siap Tarif Listrik Rumah Tangga Bakal Naik Mulai 1 Mei 2015
sumber
Tarif listrik untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA akan ditetapkan sesuai dengan pasar mulai 1 Mei 2015 mendatang. Penyesuaian tarif ini akan dilakukan setiap bulan dengan merujuk pada kurs rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi. Dengan demikian, seperti halnya harga BBM, tarif listrik bisa turun dan naik.



Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik berdasarkan pasar ini, tertuang dalam Peraturan Menteri (PerMen) ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.





Penyesuaian tarif ini diterapkan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang berpengaruh pada BPP (biaya pokok penyediaan) listrik. Tiga indikator ini adalah kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP), dan inflasi.





Ini adalah rangkaian panjang sejak PerMen ESDM No 31 Tahun 2014 melucur. Dalam Peraturan Menteri yang ditandatangani pada 5 November 2014, pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik berdasarkan tiga indikator pasar untuk 12 golongan konsumen listrik.





10 golongan sudah mengalami penyesuaian tarif sejak 1 Januari 2015. Mereka adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600 VA-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600 VA-200.000 VA, penerangan jalan umum P3, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas, serta golongan khusus L/TR, TM, dan TT,





Semestinya rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA juga terkena peraturan ini mulai 1 Januari 2015. Namun, pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif listrik tersebut. Barulah melalui Pasal 5 ayat (2) PerMen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.





Penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA pada Mei 2015 nantinya akan mengacu pada indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015. Tarif ini bisa turun dan bisa pula naik bergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.





Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
0
4.6K
75
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan