Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amanahsellerAvatar border
TS
amanahseller
latihan
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad,

Beberapa waktu lalu ustad menyampaikan bahwa mencukur/merapikan alis hukumnya haram. Saya ingin bertanya, kenapa? Menurut saya hal tersebut tidak menyakiti (seperti tato), tidak permanen (seperti tato – walaupun sekarang sudah ada teknologi menghapus tato, tapi setau saya tetap meninggalkan bekas), dan juga tidak mengubah ciptaan Allah karena alis tersebut akan tumbuh lagi seperti sedia kala. Menurut saya mencukur (artinya merapikan alis dengan silet, threading atau alat pencukur, bukan ditato alis) tidak berbeda dengan potong rambut atau mencukur bulu di badan. Setau saya memotong rambut dan mencukur bulu di badan tidak haram.

Jika mencukur alis dianggap berbeda maka haram, di manakah letak perbedaannya?

Terima kasih Ustad.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
0
391
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan