- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bayu Pusing, Tanah di Gang Sempit Ditagih Bayar PBB Rp 18 Juta
TS
molanay
Bayu Pusing, Tanah di Gang Sempit Ditagih Bayar PBB Rp 18 Juta
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Bayu Priyadi, warga RT 006/011 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kelimpungan karena harus menanggung beban pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 18 juta setahun. Padahal, penghasilan Bayu hanya Rp 5 juta sebulan.
Bayu tentu saja keberatan. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melihat sisi keadilan dalam penerapan PBB bagi warganya. Tanah dia seluas 400 meter persegi berada di gang sempit dan tanah warisan dari mertuanya.
"Saat saya tanyakan ke kantor pajak terdekat, katanya kawasan Jalan Panjang, Jakarta Barat, masuk dalam kawasan strategis atau kawasan komersial sehingga masuk dalam kategori grade A. Masalahnya, kawasan sampai radius 500 meter dari Jalan Panjang termasuk grade A, termasuk permukiman warga. Ini jelas tidak adil kalau disamakan seperti ini saya protes," jelas Bayu kepada Warta Kota, baru-baru ini.
Rumah milik Bayu berjarak sekitar 100 meter dari ruas utama Jalan Panjang. Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran PBB yang harus dibayar Bayu hanya Rp 11 juta. "Naiknya tidak tanggung-tanggung," katanya.
Nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan Jalan Panjang pada 2015 ini mencapai Rp 17 juta per meter persegi, melesat dari nilai sebelumnya sekitar Rp 14 juta per meter persegi. Kenaikan tersebut dinilai pantas karena pertumbuhan kawasan tersebut sangat pesat.
Bahkan, nilai jual tanah di sana jauh lebih tinggi dari nilai NJOP, bisa mencapai Rp 35 juta per meter persegi.
Bayu mengaku sudah meminta keringanan pembayaran PBB dengan mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebun Jeruk. Tetapi, ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut berapa jumlah keringanan yang akan didapatnya.
berita terkait
Quote:
Orang Beraset Miliaran Rupiah Pun Minta Keringanan Pembayaran PBB
JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang mengajukan keringanan pembayaran PBB tak hanya menjadi kabar gembira bagi masyarakat berpengahasilan menengah ke bawah. Faktanya, orang yang tergolong berpenghasilan tinggi dengan aset miliaran rupiah turut mengajukan keringanan membayar PBB.
Misalnya di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Naiknya NJOP dan nilai jual tanah di kawasan Jalan TB Simatupang, mengakibatkan tagihan PBB di sana meroket. Akibatnya, banyak warga minta surat pengantar keringanan ke kelurah untuk diajukan ke UPPD.
"Memang banyak yang seperti itu. Mereka sebenarnya mampu tapi masih mengajukan keringanan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya melayani. Daripada ditegur nanti malah marah-marah, lebih baik kami layani. Nanti yang verifikasi kan UPPD apakah dia layak menerima keringanan atau tidak," jelas Sekretaris Kelurahan Jatipadang, Sunardi, beberapa waktu lalu.
Kenaikan NJOP dan harga jual tanah di kawasan Simatupang cukup fantastis seiring pertumbuhan kawasan tersebut sebagai pusat perkantoran baru. Bayangkan saja, dengan NJOP 2015 sebesar Rp 13,125 juta per meter persegi, harga pasaran tanah di sana mencapai Rp 50 juta per meter persegi. Imbasnya, warga di kawasan itu harus ikut menanggung kenaikan PBB.
Sunardi mengatakan, sejak 13 Februari 2015 sampai April saja sudah ada 31 orang yang minta surat pengantar untuk keringanan PBB.
JAKARTA, KOMPAS.com - Peluang mengajukan keringanan pembayaran PBB tak hanya menjadi kabar gembira bagi masyarakat berpengahasilan menengah ke bawah. Faktanya, orang yang tergolong berpenghasilan tinggi dengan aset miliaran rupiah turut mengajukan keringanan membayar PBB.
Misalnya di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Naiknya NJOP dan nilai jual tanah di kawasan Jalan TB Simatupang, mengakibatkan tagihan PBB di sana meroket. Akibatnya, banyak warga minta surat pengantar keringanan ke kelurah untuk diajukan ke UPPD.
"Memang banyak yang seperti itu. Mereka sebenarnya mampu tapi masih mengajukan keringanan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya melayani. Daripada ditegur nanti malah marah-marah, lebih baik kami layani. Nanti yang verifikasi kan UPPD apakah dia layak menerima keringanan atau tidak," jelas Sekretaris Kelurahan Jatipadang, Sunardi, beberapa waktu lalu.
Kenaikan NJOP dan harga jual tanah di kawasan Simatupang cukup fantastis seiring pertumbuhan kawasan tersebut sebagai pusat perkantoran baru. Bayangkan saja, dengan NJOP 2015 sebesar Rp 13,125 juta per meter persegi, harga pasaran tanah di sana mencapai Rp 50 juta per meter persegi. Imbasnya, warga di kawasan itu harus ikut menanggung kenaikan PBB.
Sunardi mengatakan, sejak 13 Februari 2015 sampai April saja sudah ada 31 orang yang minta surat pengantar untuk keringanan PBB.
pajak naiik karena NJOP naik.. NJOP naik karena harga tanahnya naik.. Harga tanah naik pasti gara2 Jokowi..
smoga pbb jadi d hapuskan sama pak presiden..
beberapa komen dari agan2
Quote:
Original Posted By martin wijaya►Kalo pajaknya kemahalan ya gk usah dibayar...bayarnya pas tanahnya mw dijual aja beserta bunganya..toh tidak membayar pjak tidak menghilangkan hak milik tanah ini
Quote:
Original Posted By -= D137ER =-►
terserah kalau mau berpikirnya seperti itu ... kayak si ahok ....
realitasnya aja ... harga tanah di kota besar apalagi ibu kota dan pusat bisnis ... sudah pasti tinggi ... karena adanya mekanisme pasar ...
mau orang kaya mau orang miskin ... harga tanahnya udah pasti mahal ... jadi sudah tidak cocok lagi dengan model land housing di jakarta ... makanya ada yang namanya apartemen, rusunawa, apartemen subsidi, rusun, etc ....
jadi... kalau harga pasaran tanahnya mahal .. ya berarti njopnya mahal ... dan pbb-nya akan sesuai dengan njop ...
jadi ... kalau mau bayar pbb-nya murah ... ya cari tanah yang njopnya murah ... yang jadi masalah itu ... orang teriak pbb mahal ... tapi dia pengen kalau tanahnya dijual harganya juga mahal .... plus punya tanah yang ukurannya luas ....
atau ... pemerintah bikin aturan baru .... khusus buat orang "miskin" yang tinggal di daerah tanah mahal ... boleh memohon penyesuaian njop ... tapi dengan syarat ... tanahnya tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain atau dialih fungsikan ... dan dalam ukuran luas tertentu yang wajar maks. 100-150m ...
terserah kalau mau berpikirnya seperti itu ... kayak si ahok ....
realitasnya aja ... harga tanah di kota besar apalagi ibu kota dan pusat bisnis ... sudah pasti tinggi ... karena adanya mekanisme pasar ...
mau orang kaya mau orang miskin ... harga tanahnya udah pasti mahal ... jadi sudah tidak cocok lagi dengan model land housing di jakarta ... makanya ada yang namanya apartemen, rusunawa, apartemen subsidi, rusun, etc ....
jadi... kalau harga pasaran tanahnya mahal .. ya berarti njopnya mahal ... dan pbb-nya akan sesuai dengan njop ...
jadi ... kalau mau bayar pbb-nya murah ... ya cari tanah yang njopnya murah ... yang jadi masalah itu ... orang teriak pbb mahal ... tapi dia pengen kalau tanahnya dijual harganya juga mahal .... plus punya tanah yang ukurannya luas ....
atau ... pemerintah bikin aturan baru .... khusus buat orang "miskin" yang tinggal di daerah tanah mahal ... boleh memohon penyesuaian njop ... tapi dengan syarat ... tanahnya tidak boleh dijual atau disewakan ke orang lain atau dialih fungsikan ... dan dalam ukuran luas tertentu yang wajar maks. 100-150m ...
Quote:
Original Posted By Zhevazz►Maaf nech buat yang mindsetnya jual dan jual mulu. Banyak juga lho warga (terutama warga asli) yang sama sekali gak berpikir buat jual rumahnya dengan berbagai alasan walau ditawar dengan harga yang sangat tinggi. Ada yang karena sudah betah tinggal disitu, mendapat amanah orang tua untuk tidak menjual tanah dll. Percaya nggak percaya ya itu realitanya.
Diubah oleh molanay 27-04-2015 03:56
0
23.1K
Kutip
271
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan