Quote:
[DASAR 'OKNUM' JAKSA KOPLAK] Kapal Pembawa 860 Kg Sabu Itu 'Parkir' di Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa kapal pengangkut 860 kilogram sabu ke Kejari Jakbar. Entah kurang perhitungan atau meleset, barang bukti pengungkapan sindikat Wong Ci Ping itu kini terparkir di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Kepala Kejari Jakarta Barat, I Made Suarnawan, menampik bila permintaan untuk membawa kapal dengan panjang 13 meter, diameter 3 meter, dan tinggi total lambung dan atap 5 meter itu adalah untuk mempersulit pihak BNN.
"Itu kan perkara menarik perhatian masyarakat, kaitan di dalam persidangan untuk memperlancar saja," kata Suarnawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2015).
Justru, kata dia, bila hakim dalam persidangan nantinya menanyakan fisik kapal maka dengan mudah jaksa penuntut memperlihatkan kapal tersebut. Lain hal bila kapal tersebut masih tersimpan di dermaga di Dadap.
"Kalau harus ke sana kan jauh, macet. Tujuannya itu saja, untuk memperlancar persidangan," kata Suarnawan.
Permintaan pun sebenarnya sudah diperhitungkan. Sebelum membawa kapal ke daratan, jaksa penuntut sudah terlebih dulu mengukur fisik kapal.
"Nah ketika hendak masuk ke halaman Kejari tidak masuk, jadinya dititipkan saja di halaman Wali Kota Jakarta Barat," terangnya
Alasan pemilihan halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat karena hanya di halaman tersebut yang bisa memuat kapal dengan dominasi biru. "Selain juga keamanan di sana 24 jam," kata Suarnawan.
Sebelumnya pihak BNN dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak jaksa penuntut setelah diminta membawa kapal Wong Ci Ping yang ditaksir berbobot tiga ton itu ke daratan.
Padahal, kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, kapal yang menjadi barang bukti sindikat Wong Ci Ping sudah ditempatkan di dok kapal dan layak serta terpelihara.
Memindahkan kapal seberat 3 ton dari wilayah Dadap ke Jakarta bukan perkara mudah. Selain biaya besar tentu secara teknis juga menyulitkan pengangkutan.
Apakah kapal tersebut akan juga diboyong ke ruang sidang?
"Tergantung majelis hakimnya. Apabila diminta kita bawa," jawab Suarnawan.
Sumber:
http://news.detik.com/read/2015/04/2...-jakarta-barat
Kejadian tersebut berwal dari permintaan Jaksa sebagai berikut
Jaksa Minta BNN Bawa Kapal Pengangkut Sabu Sindikat Wong Ci Ping ke Kejari Jakbar
Quote:
Jaksa Minta BNN Bawa Kapal Pengangkut Sabu Sindikat Wong Ci Ping ke Kejari Jakbar
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat geleng-geleng kepala oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya, di tahap penyerahan tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu seberat 860 kg, penyidik BNN diminta untuk menghadirkan kapal pembawa sabu ke kantor Kejari Jakbar.
Padahal, kata Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, kapal yang menjadi barang bukti sindikat Wong Ci Ping sudah ditempatkan di dok kapal dan layak serta terpelihara.
"Seyogyanya antara penyidik dan JPU bisa melakukan penyerahan itu di dok. Saya kira ini tidak melanggar pasal 75 KUHAP," kata Slamet dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (23/4/2015).
Memindahkan kapal seberat 3 ton dari wilayah Dadap ke Jakarta bukan perkara mudah. Selain biaya besar tentu secara teknis juga menyulitkan pengangkutan.
"Karena melewati pasar dan padatnya lalu lintas. Apalagi saat ini sedang banyak tamu negara yang datang ke Indonesia," kata Slamet.
"Yang penting tidak menyalahi aturan terhadap kondisi fisik kapal," imbuh Slamet
Sumber:
http://news.detik.com/read/2015/04/2...-kejari-jakbar
Quote:
Spesifikasi Kapal:
panjang 13 meter,
diameter 3 meter, dan
tinggi total lambung dan atap 5 meter
Berat 3 Ton
Gimana menurut kaskuser sekalian, saya siapkan Pollingnya tuh. Apakah menurut kaskuser tindakan Jaksanya mempersulit BNN atau tidak?
