- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BPLA] Oknum Aparatur Pemkot Bekasi Diduga Korupsi Lahan TPU


TS
molanay
[BPLA] Oknum Aparatur Pemkot Bekasi Diduga Korupsi Lahan TPU
Quote:
![[BPLA] Oknum Aparatur Pemkot Bekasi Diduga Korupsi Lahan TPU](https://dl.kaskus.id/img.okezone.com/content/2015/04/23/338/1139060/oknum-aparatur-pemkot-bekasi-diduga-korupsi-lahan-tpu-hg454HaXKP.jpg)
BEKASI – Sejumlah lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Bekasi disinyalir telah dijual oknum aparatur setempat. Diduga terdapat unsur korupsi dalam penjualan lahan TPU tersebut dan kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, temuan itu didapatkan pihaknya setelah menerima laporan dari warga terkait adanya indikasi tanah TPU tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum aparatur Pemkot Bekasi.
Bahkan, kata Enen, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 pengembang perumahan terkait pengadaan lahan TPU tersebut. Sejatinya, lahan TPU adalah milik pengembang yang kemudian diserahkan secara sukarela kepada Pemkot Bekasi merujuk aturan pemda setempat.
"Mereka (pengembang) saat kita mintai keterangan dan mereka mengaku lahan TPU itu diberikan sebagai tanggung jawab," kata Enen, Kamis (23/04/2015) hari ini.
Namun, lanjut Enen, setelah diberikan pengelolaan lahan TPU dari pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi, kini lahan TPU tidak terkelola oleh Pemkot Bekasi.
“Pengembang sudah melaksanakan kewajiban tetapi lahannya pengelolannya tidak jelas dilakukan oleh Pemkot Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengatakan, penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU kepada Pemkot Bekasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU).
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 tahun 2013, bahwa setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Bagi pengembang yang membangun perumahan di Kota Berkasi, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.
Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun.
Namun dalam praktiknya, banyak proses administrasi tidak dilaksanakan semestinya, dan akhirnya banyak lahan TPU dijual kembali oleh oknum aparatur Pemkot Bekasi.
Apalagi, Pemkot Bekasi telah menentukan beberapa lokasi lahan TPU, antara lain di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang; Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, dan di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya.
sorry mod klo salah kamar..

gila TPU pun d korupsi.. pantes TPU kian padet sekarang..

0
803
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan