Quote:
JAKARTA - Pajak merupakan sumber keuangan negara, termasuk pajak pribadi yang menjadi andalan pemerintah untuk mendapatkan dana untuk membiayai pelaksanaan negara.
Dilansir dari CNN, Jumat (24/4/2015) berdasarkan data dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ada 18 negara di dunia yang mematok pajak penghasilan yang sangat besar.
Indonesia masuk kedalam negara dengan pungutan pajak penghasilan terendah nomor dua di dunia. Di Indonesia, besaran untuk pungutan pajak penghasilan yakni hanya 2 persen. Sementara itu, negara dengan pungutan pajak penghasilan terbesar di dunia adalah Belgia. Negara ini mematok pajak penghasilan hampir setengah dari gaji atau 42,4 persen.
Di tempat kedua adalah negara Jerman. Negara ini mematok pajak penghasilan sebesar 39,2 persen. Ditempat ketiga adalah Denmark dengan 38,4 persen, diikuti oleh Italia dan Perancis yang masing-masing pajak penghasilannya 38,4, dan 31,4 persen.
Lalu ada AS, Inggris dan Australia yang mematok pajak penghasilan berturut-turut 24,6 persen, 23,8 persen, dan 23,4 persen. Sementara untuk pungutan pajak penghasilan di Jepang 21,6 persen, Switzerland 17,2 persen, Korea Selatan 13,3 persen, Afrika Selatan 12,6 persen, dan China 10,6 persen. Sementara untuk Mexico dan Brazil masing-masing mematok pajak penghasilan bagi warganya sebesar 10 dan 9 persen
.
gila itu d belgia hampir setengah gaji adalah pajak...
