

TS
VIKINGDISTRI
[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure
Melihat banyaknya yg belum mengerti tentang VISA CINA dan Prosedurnya, dengan ini ane buka Informasi secara detail dari A - Z mengenai VISA CINA.
Visa "X" diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang lebih dari 6 bulan.
Visa F diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk belajar, studi lanjutan jangka pendek atau praktek kerja untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan.
Persyaratan :
Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum masa berlakunya habis dengan setidaknya 1 halaman visa yang masih kosong.
1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna). Untuk paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa.
Formulir Persetujuan Penerimaan Murid Asing (JW 201 atau JW 202) diberikan oleh Departemen Pendidikan China atau instansi terkait di China dan Surat Penerimaan dari sekolah di China. Kedua dokumen tersebut dibutuhkan asli dan fotokopi.
Pemohon yang akan belajar di China selama lebih dari 1 tahun harus menyertakan Formulir Pemeriksaan Kesehatan.
Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin dapat mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Biaya - biaya Visa dan waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa X berlaku untuk 3 bulan, 1 kali masuk, jangka waktu tinggal "000 hari setelah tanggal masuk" Pemegang Visa X harus masuk ke China selama masa berlaku visa, dan dalam jangka waktu 30 hari setelah masuk ke China harus melapor ke kantor polisi untuk melakukan proses formalitas kependudukan, mendapat kartu tinggal menetap. Jika anda mau meninggalkan China, harus mendapatkan Visa re-entry (ijin masuk kembali) sebelum anda meninggalkan China, Visa jenis ini dapat diproses di China.
Informasi tambahan
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408025442.jpg)
Untuk Proses pembuatan VISA cina hanya membutuhkan waktu 5 menit apabila berkas-berkas sudah dilengkapi.
Adapun dokumen-dokumen yg harus dilengkapi adalah:
1. 1 Lembar Fotocopy KTP
2. 1 Lembar Pas Foto (background Putih) ukuran 4x6 yg di tempel di lembar formulir.
3. Pasport Asli tanpa sampul
4. Isi Formulir Aplikasi pengajuan VISA CHINA
(dapat di download di http://surabaya.china-consulate.org/...7023664637.pdf)
untuk Petunjuk Pengisian bisa di download di http://www.visaforchina.org/JKT_EN/u...rbj/257846.pdf
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408025745.jpg)
Setelah dokumen diisi dengan lengkap dan di periksa di counter penerimaan berkas2 dokumen, anda akan menerima surat "PICKUP FORM" untuk pengambilan visa kemudian hari yg lamanya 4 hari kerja setelah dokumen di terima.
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408031118.jpg)
Tempat Pengajuan VISA CHINA:
Chinese Visa Application Service Center
Unit 6, 2nd Floor, The East Building
Lingkar Mega Kuningan Rd. Kav E 32 No. 1
East Kuningan Setiabudi, South Jakarta - 12950
Tel: 021-5793 8655 Fax: 021-5793 8659
website: www.visaforchina.org
e-mail: jakartacentre@visaforchina.org
Business Hour: Senin s/d Jumat
Penyerahan Applikasi Jam: 09.00 s/d 15:00
Pembayaran Collection Jam: 09:00 s/d 16:00
Sumber: http://id.china-embassy.org/eng/
Jangan lupa
nya yah gan
Spoiler for Penjelasan Singkat Tentang Visa China:
Visa China adalah ijin yang diberikan oleh otoritas Visa China kepada pemohon untuk masuk, keluar atau transit. Otoritas Visa China akan memberikan Visa Diplomatik, Kehormatan, Dinas atau visa biasa kepada pemohon sesuai tujuan kunjungan ke China atau jenis paspor. Visa biasa terdiri dari 9 macam, yang disingkat dengan huruf C, D, F, G, J-1, J-2, L, X, dan Z.
Visa C : diberikan kepada mereka yang melakukan tugas di dalam kereta internasional, mereka yang melakukan tugas di dalam maskapai penerbangan, dan mereka yang melakukan tugas pelayaran internasional.
Visa D : diberikan kepada pemohon yang akan tinggal menetap di China.
Visa F : diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan.
Visa G : diberikan kepada pemohon yang transit di China.
Visa J-1 : diberikan kepada wartawan asing yang menetap di China.
Visa J-2 : diberikan kepada wartawan asing yang akan melakukan liputan singkat ke China.
Visa L : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan wisata, kunjungan kerabat, atau kunjungan pribadi lainnya.
Visa X : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan belajar, pendidikan lanjutan, praktek kerja untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Visa Z : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja, beserta anggota keluarganya.
Otoritas Visa China di luar negeri ialah : Kedutaan Besar China, Konsulat Jendral dan perwakilan - perwakilan lain yang diberikan kuasa oleh Departemen Luar Negeri China. Warga Negara asing hendak masuk atau transit di China, harus memohon visa kepada Otorisasi Visa China tersebut.
Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China.
Visa C : diberikan kepada mereka yang melakukan tugas di dalam kereta internasional, mereka yang melakukan tugas di dalam maskapai penerbangan, dan mereka yang melakukan tugas pelayaran internasional.
Visa D : diberikan kepada pemohon yang akan tinggal menetap di China.
Visa F : diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang tidak lebih dari 6 bulan.
Visa G : diberikan kepada pemohon yang transit di China.
Visa J-1 : diberikan kepada wartawan asing yang menetap di China.
Visa J-2 : diberikan kepada wartawan asing yang akan melakukan liputan singkat ke China.
Visa L : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan wisata, kunjungan kerabat, atau kunjungan pribadi lainnya.
Visa X : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk tujuan belajar, pendidikan lanjutan, praktek kerja untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Visa Z : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja, beserta anggota keluarganya.
Otoritas Visa China di luar negeri ialah : Kedutaan Besar China, Konsulat Jendral dan perwakilan - perwakilan lain yang diberikan kuasa oleh Departemen Luar Negeri China. Warga Negara asing hendak masuk atau transit di China, harus memohon visa kepada Otorisasi Visa China tersebut.
Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China.
Spoiler for Informasi mengenai Bebas Visa:
Visa tidak diperlukan untuk warga negara asing (termasuk Indonesia), yang mempunyai tiket tujuan final dan telah memesan penerbangan pesawat langsung melewati China, dan akan singgah di China tidak lebih dari 24 jam tanpa meninggalkan bandara.
Visa tidak diperlukan untuk pemegang paspor negara berikut ini, termasuk Korea Selatan, Amerika, Canada, Australia, Selandia Baru, Jerman, Perancis, Belanda, Belgia, Luxemburg, Portugal, Spanyol, Italia, Austria, Yunani yang akan transit melewati Bandara Pudong atau Bandara Hongqiao Shanghai, dengan menunjukkan paspor yang berlaku, visa untuk negara yang di tuju, tiket tujuan terakhir yang telah dikonfirmasi dan singgah di Shanghai tidak lebih dari 48 jam.
Bebas visa untuk pemegang paspor biasa dari Singapura, Brunei, dan Jepang yang datang ke China dalam waktu tidak melebihi 15 hari sejak masuk di wilayah China untuk tujuan bisnis, wisata, kunjungan keluarga dan teman atau transit.
Visa tidak diperlukan untuk pemegang paspor negara berikut ini, termasuk Korea Selatan, Amerika, Canada, Australia, Selandia Baru, Jerman, Perancis, Belanda, Belgia, Luxemburg, Portugal, Spanyol, Italia, Austria, Yunani yang akan transit melewati Bandara Pudong atau Bandara Hongqiao Shanghai, dengan menunjukkan paspor yang berlaku, visa untuk negara yang di tuju, tiket tujuan terakhir yang telah dikonfirmasi dan singgah di Shanghai tidak lebih dari 48 jam.
Bebas visa untuk pemegang paspor biasa dari Singapura, Brunei, dan Jepang yang datang ke China dalam waktu tidak melebihi 15 hari sejak masuk di wilayah China untuk tujuan bisnis, wisata, kunjungan keluarga dan teman atau transit.
Spoiler for Visa Hongkong SAR dan Macau SAR:
Warga Negara Indonesia dapat mengunjungi Hongkong SAR dan Macau SAR selama 30 hari tanpa visa, namun visa diperlukan untuk mereka yang akan bekerja, belajar, menjalani latihan atau tinggal menetap.
Persyaratan untuk visa warga negara asing lainnya ke Hongkong SAR, silahkan mengunjungi website dari imigrasi Hongkong SAR http://www.immd.gov.hk
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal, untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak diperlukan perjanjian terlebih dahulu, tapi tidak dilayani melalui surat.
Anda juga dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Hongkong SAR melalui internet (Silahkan kunjungi http://www.immd.gov.hk)
Dokumen yang harus disertakan :
Lama waktu proses tidak pasti. Kedutaan akan memberikan visa berdasarkan jawaan dari Kantor Imigrasi Hongkong dalam waktu 4 minggu.
Biaya-biaya
1 kali masuk : Rp.210.000,-
2 kali masuk : Rp.210.000,-
Visa Macao SAR
Anda dapat memohon visa sesampainya anda di Macao, silahkan mengunjungi website [url=http://www.dsi.gov.mo/index_en.jsp?language=en[/SPOILER]http://www.dsi.gov.mo/index_en.jsp?language=en[/SPOILER][/url]
[SPOILER=VISA TURIS/KELUARGA]Visa "L" diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk pariwisata, mengunjungi sanak saudara atau kunjungan pribadi lainnya.
Persyaratan :
Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sejak formulir permohonan diajukan dan terdapat halaman visa yang kosong.
1 lembar Formulir Permohonan Visa yang dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna ). Untuk Warga Negara Amerika dibutuhkan 2 Formulir Permohonan Visa dan 2 foto.
3.. Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal, untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Visa waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa satu kali dan dua kali masuk umumnya berlaku 3 dan 6 bulan, waktu tinggal (di hitung mulai hari pertama masuk ) umumnya 30 hari. Pada waktu permohonan visa petugas visa dapat memperpanjang waktu tinggal berdasarkan permintaan dan kebutuhan pemohon.
Informasi tambahan
Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China.
Persyaratan untuk visa warga negara asing lainnya ke Hongkong SAR, silahkan mengunjungi website dari imigrasi Hongkong SAR http://www.immd.gov.hk
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal, untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak diperlukan perjanjian terlebih dahulu, tapi tidak dilayani melalui surat.
Anda juga dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Hongkong SAR melalui internet (Silahkan kunjungi http://www.immd.gov.hk)
Dokumen yang harus disertakan :
Lama waktu proses tidak pasti. Kedutaan akan memberikan visa berdasarkan jawaan dari Kantor Imigrasi Hongkong dalam waktu 4 minggu.
Biaya-biaya
1 kali masuk : Rp.210.000,-
2 kali masuk : Rp.210.000,-
Visa Macao SAR
Anda dapat memohon visa sesampainya anda di Macao, silahkan mengunjungi website [url=http://www.dsi.gov.mo/index_en.jsp?language=en[/SPOILER]http://www.dsi.gov.mo/index_en.jsp?language=en[/SPOILER][/url]
[SPOILER=VISA TURIS/KELUARGA]Visa "L" diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk pariwisata, mengunjungi sanak saudara atau kunjungan pribadi lainnya.
Persyaratan :
Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sejak formulir permohonan diajukan dan terdapat halaman visa yang kosong.
1 lembar Formulir Permohonan Visa yang dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna ). Untuk Warga Negara Amerika dibutuhkan 2 Formulir Permohonan Visa dan 2 foto.
3.. Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal, untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Visa waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa satu kali dan dua kali masuk umumnya berlaku 3 dan 6 bulan, waktu tinggal (di hitung mulai hari pertama masuk ) umumnya 30 hari. Pada waktu permohonan visa petugas visa dapat memperpanjang waktu tinggal berdasarkan permintaan dan kebutuhan pemohon.
Informasi tambahan
Mereka yang mengidap penyakit AIDS, Hepatitis, dan penyakit menular yang lain, atau jiwanya kurang normal tidak diijinkan masuk ke wilayah China.
Spoiler for VISA PELAJAR:
Visa "X" diberikan kepada pemohon yang diundang ke China untuk kunjungan, peninjauan, ceramah, bisnis, pertukaran ilmu dan teknologi, kebudayaan, serta menyertai kursus jangka pendek atau praktek kerja jangka pendek yang lebih dari 6 bulan.
Visa F diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk belajar, studi lanjutan jangka pendek atau praktek kerja untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan.
Persyaratan :
Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum masa berlakunya habis dengan setidaknya 1 halaman visa yang masih kosong.
1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna). Untuk paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa.
Formulir Persetujuan Penerimaan Murid Asing (JW 201 atau JW 202) diberikan oleh Departemen Pendidikan China atau instansi terkait di China dan Surat Penerimaan dari sekolah di China. Kedua dokumen tersebut dibutuhkan asli dan fotokopi.
Pemohon yang akan belajar di China selama lebih dari 1 tahun harus menyertakan Formulir Pemeriksaan Kesehatan.
Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin dapat mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Biaya - biaya Visa dan waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa X berlaku untuk 3 bulan, 1 kali masuk, jangka waktu tinggal "000 hari setelah tanggal masuk" Pemegang Visa X harus masuk ke China selama masa berlaku visa, dan dalam jangka waktu 30 hari setelah masuk ke China harus melapor ke kantor polisi untuk melakukan proses formalitas kependudukan, mendapat kartu tinggal menetap. Jika anda mau meninggalkan China, harus mendapatkan Visa re-entry (ijin masuk kembali) sebelum anda meninggalkan China, Visa jenis ini dapat diproses di China.
Informasi tambahan
Spoiler for VISA KERJA:
Visa"Z" : diberikan kepada pemohon yang datang ke China untuk menjabat pekerjaan atau bekerja beserta anggota keluarganya.
Persyaratan :
1. Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum masa berlakunya habis dengan adanya halaman visa yang masih kosong.
2. 1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna). Untuk Paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa.
3. Surat Pemberitahuan Visa diberikan oleh Otoritas China ( Calling Visa ) dan Surat Ijin Bekerja Untuk Warga Negara Asing di China yang diberikan oleh Departemen Ministry of Labour and Social Security. Konfirmasi Penerimaan tenaga ahli asing diberikan oleh Otoritas China.
Untuk anggota keluarga yang menyertai pemohon dibutuhkan Calling Visa dari otoritas China atau surat bukti yang menyatakan hubungan keluarga, misalnya Akta Pernikahan dan Akta Kelahiran.
4. Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
5. Formulir Pemeriksaan Kesehatan Untuk Warga Negara Asing
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin dapat mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Biaya-biaya Visa dan waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa Z berlaku untuk 1 kali masuk, 3 bulan masa berlaku. Pemegang Visa Z harus menyelesaikan formalitas kependudukan oleh Departemen Keamanan China dalam jangka waktu 30 hari setelah masuk China. Jika anda mau meninggalkan China, harus mendapatkan Visa re-entry (ijin masuk kembali), visa jenis ini dapat diproses di China.
Persyaratan :
1. Paspor asli yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum masa berlakunya habis dengan adanya halaman visa yang masih kosong.
2. 1 lembar Formulir Permohonan Visa yang sudah dilengkapi dengan 1 foto ukuran paspor (berwarna). Untuk Paspor Amerika dibutuhkan 2 foto dan 2 Formulir Permohonan Visa.
3. Surat Pemberitahuan Visa diberikan oleh Otoritas China ( Calling Visa ) dan Surat Ijin Bekerja Untuk Warga Negara Asing di China yang diberikan oleh Departemen Ministry of Labour and Social Security. Konfirmasi Penerimaan tenaga ahli asing diberikan oleh Otoritas China.
Untuk anggota keluarga yang menyertai pemohon dibutuhkan Calling Visa dari otoritas China atau surat bukti yang menyatakan hubungan keluarga, misalnya Akta Pernikahan dan Akta Kelahiran.
4. Bagi Warga Negara China terdahulu yang telah masuk kewarganegaraan asing, ketika pertama kali memohon visa harus memperlihatkan paspor asli China yang lama. Jika Warga Negara China terdahulu yang masuk kewarganegaraan Indonesia, masih perlu memperlihatkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan China.
5. Formulir Pemeriksaan Kesehatan Untuk Warga Negara Asing
Tata Cara Permohonan
Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, Biro Perjalanan Wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa.
Permohonan visa tidak perlu diberitahukan terlebih dahulu, Formulir Permohonan Visa tidak boleh dikirim ke Otoritas Visa China.
Jika Formulir Permohonan Visa tidak diisi dengan lengkap, benar dan jujur, mungkin dapat mengakibatkan penolakan visa atau penundaan proses.
Biaya-biaya Visa dan waktu proses
Waktu proses normal adalah 4 hari kerja. Pengambilan visa pada hari yang sama membutuhkan proses cepat ( Super Kilat ) dan dikenakan biaya tambahan Rp.300.000,- dengan memperlihatkan tiket pesawat untuk hari yang bersangkutan / hari berikutnya ( permohonan visa yang diajukan sebelum pk.11.30 pagi dapat diambil antara jam 3 sampai jam 4 sore pada hari yang sama ). Pengambilan visa keesokan hari atau lusa akan dikenakan biaya tambahan Rp.200.000,-
Mohon membayar dengan uang tunai Rupiah Indonesia sewaktu pengambilan visa.
Visa Z berlaku untuk 1 kali masuk, 3 bulan masa berlaku. Pemegang Visa Z harus menyelesaikan formalitas kependudukan oleh Departemen Keamanan China dalam jangka waktu 30 hari setelah masuk China. Jika anda mau meninggalkan China, harus mendapatkan Visa re-entry (ijin masuk kembali), visa jenis ini dapat diproses di China.
Spoiler for BIAYA PEMBUATAN VISA:
Berdasarkan pemberitahuan dari Departemen Luar Negeri China, terhitung tanggal 1 Januari 2008, kedutaan kami mengalami kenaikan biaya visa dan biaya proses. Biaya Visa setelah penyesuaian adalah sebagai berikut :
Biaya untuk Warga Negara Indonesia
Satu kali masuk Dua kali masuk Multiple 6 bulan Multiple 1 tahun
Rp. 300.000,- Rp.450.000,- Rp.600.000,- Rp.900.000,-
Warga Negara Asing, kecuali Amerika
Satu kali masuk | Dua kali masuk | Multiple 6 bulan | Multiple 1 tahun
Rp. 300.000,- | Rp.450.000,- | Rp.600.000,- | Rp.900.000,-
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/06/09/531220_20130609114409.jpg)
Biaya untuk Warga Negara Indonesia
Satu kali masuk Dua kali masuk Multiple 6 bulan Multiple 1 tahun
Rp. 300.000,- Rp.450.000,- Rp.600.000,- Rp.900.000,-
Warga Negara Asing, kecuali Amerika
Satu kali masuk | Dua kali masuk | Multiple 6 bulan | Multiple 1 tahun
Rp. 300.000,- | Rp.450.000,- | Rp.600.000,- | Rp.900.000,-
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/06/09/531220_20130609114409.jpg)
Spoiler for APPLIKASI ONLINE dan OFFLINE FORM VISA CINA:
OFFLINE FORM Aplikasi Visa CINA
http://id.china-embassy.org/indo/lsq...8378987070.pdf
ONLINE FORM Aplikasi Visa CINA
http://www.visaforchina.org/JKT_EN/
http://id.china-embassy.org/indo/lsq...8378987070.pdf
ONLINE FORM Aplikasi Visa CINA
http://www.visaforchina.org/JKT_EN/
Spoiler for PROSES PEMBUATAN VISA CINA:
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408025442.jpg)
Untuk Proses pembuatan VISA cina hanya membutuhkan waktu 5 menit apabila berkas-berkas sudah dilengkapi.
Adapun dokumen-dokumen yg harus dilengkapi adalah:
1. 1 Lembar Fotocopy KTP
2. 1 Lembar Pas Foto (background Putih) ukuran 4x6 yg di tempel di lembar formulir.
3. Pasport Asli tanpa sampul
4. Isi Formulir Aplikasi pengajuan VISA CHINA
(dapat di download di http://surabaya.china-consulate.org/...7023664637.pdf)
untuk Petunjuk Pengisian bisa di download di http://www.visaforchina.org/JKT_EN/u...rbj/257846.pdf
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408025745.jpg)
Setelah dokumen diisi dengan lengkap dan di periksa di counter penerimaan berkas2 dokumen, anda akan menerima surat "PICKUP FORM" untuk pengambilan visa kemudian hari yg lamanya 4 hari kerja setelah dokumen di terima.
![[VISA CHINA] Jenis, Syarat, Tariff dan Prosedure](https://s.kaskus.id/images/2013/04/08/531220_20130408031118.jpg)
Tempat Pengajuan VISA CHINA:
Chinese Visa Application Service Center
Unit 6, 2nd Floor, The East Building
Lingkar Mega Kuningan Rd. Kav E 32 No. 1
East Kuningan Setiabudi, South Jakarta - 12950
Tel: 021-5793 8655 Fax: 021-5793 8659
website: www.visaforchina.org
e-mail: jakartacentre@visaforchina.org
Business Hour: Senin s/d Jumat
Penyerahan Applikasi Jam: 09.00 s/d 15:00
Pembayaran Collection Jam: 09:00 s/d 16:00
Spoiler for Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai visa China:
Apakah diperlukan perjanjian untuk memohon visa? Dapatkah saya mempercayakan orang lain untuk memohon visa?
Tidak diperlukan perjanjian. Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa. Kami tidak dapat melayani permohonan melalui surat.
Dapatkah memohon visa dengan fotokopi paspor?
Anda harus memberikan paspor asli anda.
Jika anak saya yang akan ke China, karena terlalu kecil tidak bisa mengisi formulir permohonan, dapatkah saya mewakilinya?
Ya.
Bagaimana saya dapat memperoleh formulir permohonan? Apakah dikenakan biaya?
Anda dapat mencetak dari website Kedutaan Besar China atau diambil di ruangan visa Kedutaan Besar China, tidak dikenakan biaya.
Saya akan pergi ke China pada tanggal 1 Juni, tapi visa saya akan habis masa berlaku tanggal 10 Juni. Dapatkah saya tinggal di China selama 30 hari?
Ya.Biasanya Visa China berlaku selama 90 hari dari tanggal pengeluaran visa, anda dapat tinggal di wilayah China selama 30 hari (tertulis di stiker visa), yang berarti dari tanggal masuk anda bisa tinggal selama 30 hari.
Apa saja jenis visa yang harus disertakan formulir kesehatan?
Formulir ini harus disertakan untuk pemohon yang akan belajar dan bekerja di China lebih dari 6 bulan.
Apakah Warga Negara Indonesia harus memohon visa jika masuk dataran China dari Hongkong?
Ya, harus memohon terlebih dahulu.
Apakah pemohon dapat memohon visa lewat surat?
Permohonan lewat surat tidak akan dilayani.
Bagaimana saya dapat memeriksa proses permohonan visa saya?
Jika ada masalah tentang visa anda, kami akan menghubungi anda melalui nomor telepon yang dicantumkan di formulir permohonan visa.
Jika saya kehilangan tanda terima, apa yang harus saya lakukan?
Datang ke Kedutaan dengan membawa kartu identitas anda dan fotokopi-nya.
Tidak diperlukan perjanjian. Pemohon visa boleh datang sendiri atau mempercayakan orang lain, biro perjalanan wisata, agen pengurusan visa ke Kedutaan Besar China dan Konsulat Jendral di mana pemohon visa tinggal untuk memohon visa. Kami tidak dapat melayani permohonan melalui surat.
Dapatkah memohon visa dengan fotokopi paspor?
Anda harus memberikan paspor asli anda.
Jika anak saya yang akan ke China, karena terlalu kecil tidak bisa mengisi formulir permohonan, dapatkah saya mewakilinya?
Ya.
Bagaimana saya dapat memperoleh formulir permohonan? Apakah dikenakan biaya?
Anda dapat mencetak dari website Kedutaan Besar China atau diambil di ruangan visa Kedutaan Besar China, tidak dikenakan biaya.
Saya akan pergi ke China pada tanggal 1 Juni, tapi visa saya akan habis masa berlaku tanggal 10 Juni. Dapatkah saya tinggal di China selama 30 hari?
Ya.Biasanya Visa China berlaku selama 90 hari dari tanggal pengeluaran visa, anda dapat tinggal di wilayah China selama 30 hari (tertulis di stiker visa), yang berarti dari tanggal masuk anda bisa tinggal selama 30 hari.
Apa saja jenis visa yang harus disertakan formulir kesehatan?
Formulir ini harus disertakan untuk pemohon yang akan belajar dan bekerja di China lebih dari 6 bulan.
Apakah Warga Negara Indonesia harus memohon visa jika masuk dataran China dari Hongkong?
Ya, harus memohon terlebih dahulu.
Apakah pemohon dapat memohon visa lewat surat?
Permohonan lewat surat tidak akan dilayani.
Bagaimana saya dapat memeriksa proses permohonan visa saya?
Jika ada masalah tentang visa anda, kami akan menghubungi anda melalui nomor telepon yang dicantumkan di formulir permohonan visa.
Jika saya kehilangan tanda terima, apa yang harus saya lakukan?
Datang ke Kedutaan dengan membawa kartu identitas anda dan fotokopi-nya.
Spoiler for CATATAN:
Note :
Tidak semua pemohon visa China boleh mengajukan Visa China Multiple.
Syarat visa China Multiple 1 tahun sama seperti visa China yang biasa ( yang berlaku 3 bulan ) , tetapi pax harus sudah 5-6 kali ke China dalam 1 tahun terakhir. atau : pax sudah pernah punya visa China multiple 1 tahun dengan melampirkan buktinya yaitu di paspor baru ataupun yang lama.
Untuk visa China Multiple 6 bulan , pax harus sudah 4 kali ke China dalam 1 tahun terakhir atau pax sudah pernah punya visa China multiple 6 bulan dengan melampirkan buktinya.
Visa MULTIPLE di paspor lama, walaupun masih valid tidak berlaku di paspor baru.
Jika paspornya pernah ada cap penolakan dari kedutaan Besar Lain, maka pax yang bersangkutan tidak bisa apply visa China yang proses yang KILAT 2 – 3 hari kerja/ yang SUPER KILAT ( 1 Hari Kerja ). Sekali Pun dengan proses biasa, pihak kedutaan china tidak menjamin itu bisa selesai dengan tepat waktu 4 hari kerja, karena pihak kedutaan besar china akan mengecek ke kedutaan yang menolak pax tsb tentang apa alasannya pax tsb di tolak.
Tidak semua pemohon visa China boleh mengajukan Visa China Multiple.
Syarat visa China Multiple 1 tahun sama seperti visa China yang biasa ( yang berlaku 3 bulan ) , tetapi pax harus sudah 5-6 kali ke China dalam 1 tahun terakhir. atau : pax sudah pernah punya visa China multiple 1 tahun dengan melampirkan buktinya yaitu di paspor baru ataupun yang lama.
Untuk visa China Multiple 6 bulan , pax harus sudah 4 kali ke China dalam 1 tahun terakhir atau pax sudah pernah punya visa China multiple 6 bulan dengan melampirkan buktinya.
Visa MULTIPLE di paspor lama, walaupun masih valid tidak berlaku di paspor baru.
Jika paspornya pernah ada cap penolakan dari kedutaan Besar Lain, maka pax yang bersangkutan tidak bisa apply visa China yang proses yang KILAT 2 – 3 hari kerja/ yang SUPER KILAT ( 1 Hari Kerja ). Sekali Pun dengan proses biasa, pihak kedutaan china tidak menjamin itu bisa selesai dengan tepat waktu 4 hari kerja, karena pihak kedutaan besar china akan mengecek ke kedutaan yang menolak pax tsb tentang apa alasannya pax tsb di tolak.
Sumber: http://id.china-embassy.org/eng/
Jangan lupa

Diubah oleh VIKINGDISTRI 09-06-2013 16:27
0
86.4K
Kutip
282
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan