- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
36 WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi


TS
calon.kapolri
36 WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi

JAKARTA - Selain Karni bin Medi Tarsim dan Siti Zainab yang telah dieksekusi Pemerintah Arab Saudi, ternyata masih ada puluhan warga Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Menurut pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) setidaknya terdapat 36 WNI yang masih terancam hukuman mati di negeri kaya minyak tersebut.
"Saat ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Itu dari berbagai macam hukum pidana, mulai dari sihir, zina dan pembunuhan," ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammq Iqbal pada Kamis (16/4/2015).
Menurut Iqbal, dari ke-36 WNI yang saat ini terancam hukuman mati, tidak ada yang segawat situasi Karni dan Siti, yang memang sudah final. Ke-36 WNI tersebut sampai saat ini masih menjalani persidangan, sehingga masih terbuka lebar kemungkinan bagi mereka untuk bebas dari jerat hukuman mati.
"Lainnya divonis hukuman mati, tapi masih tahap pengadilan pertama. Contohnya ada Tuti binti Trusilowati, sudah inkracht (diputuskan), tapi kita berhasil mengajukan pengajuan kembali (PK), sehingga persidangan dimulai lagi dari awal dan semua hakimnya pun diganti," imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa Karni dan Siti adalah WNI ketiga dan keempat yang dieksekusi oleh pemerintah Saudi sejak 2008. "Empat WNI telah dieksekusi Saudi, yakni pada tahun 2008, 2011 dan dua pada tahun 2015," tambahnya.
http://international.sindonews.com/r...udi-1429196939
Zaenab Dipancung di Saudi, Ini yang Diprotes RI
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menjelaskan poin protes yang ditujukan Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi pancung terhadap Siti Zaenab. Kemlu menegaskan, bahwa yang diprotes Indonesia bukan proses hukum di Saudi, tapi soal sikap Saudi yang tidak memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu kepada Indonesia.
Indonesia, menurut Kemlu, tetap menghormati hukum di negara lain, termasuk hukuman mati di Saudi. Sebab, Indonesia sendiri juga menerapkan hukuman mati.
Menurut Kemlu, memang tidak wajib bagi sebuah negara untuk memberitahukan kapan mereka akan mengeksekusi seorang terpidana. Tapi. sebagai negara yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia, Saudi sewajarnya memberitahu Pemerintah Indonesia mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Aturan hukum di kita saja kita tidak wajib untuk memberitahu kapan eksekusi dilakukan. Tapi indonesia melakukan pemberitahuan sebagai courtesy kita. Yang kita sayangkan indonesia tidak mendapat info kapan (Zaenab) dihukum mati. Padahal kita dan Arab Saudi kan negara sahabat," ucap juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nassir, Kamis (16/4/2015).
Siti Zaenab dieksekusi pada Selasa pagi di Madinah. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1999, setelah ia dituduh membunuh seorang warga Saudi yang menggunakan jasanya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba. Siti Zaenab melakukan hal itu karena diduga dianiaya korban yang menjadi majikannya tersebut.
Menurut Arrmanatha, jenazah Siti Zaenab tidak akan dipulangkan ke Indonesia, dan sudah dimakamkan di Madinah. "Sudah dimakamkan di sana (Madinah), dan keluarganya juga sudah bersedia berziarah ke sana," imbuh dia.
Sementara itu, terkait usaha Pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya di luar negeri, Arrmanatha minta masyarakat tidak meragukan komitmen pemerintah. "Upaya kita jangan dipertanyakan, akan terus dilakukan. Untuk mendampingi setiap warga Indonesia yang tersangkut masalah hukum di luar negeri," katanya.
http://international.sindonews.com/r...-ri-1429178161
Bisa ada aja tuduhan sihir ya


0
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan