Kaskus

News

zaysanAvatar border
TS
zaysan
PENCURI KABUR KE MESJID LALU PURA-PURA SHOLAT
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Demi menghindari kejaran warga dan aparat keamanan, percuri di Medan masuk ke masjid dan berpura-pura melaksanakan shalat. Namun, aksi kamuflasenya gagal. Sang pencuri digiring dan diamankan di Polsek Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara.

Kejadian bermula saat Dermawan Nasution alias Onen mengajak Ikhsan untuk melakukan aksi pencurian pada Rabu (22/4), sore. Mereka telah melakukan observasi medan terlebih dahulu. Kawasan Jalan Ringroad, Asam Kumbang, hingga Jalan Medan-Binjai dijadikan target.

Sementara, target curian jatuh pada sebuah Mobil Nissan Grand Livina dengan nomor pelat BK-1832-R yang sedang diparkir pemiliknya. Aksi pun dimulai dengan memecahkan kaca jendela kanan mobil. Bukan mobilnya yang mereka incar, tapi barang yang ada di dalamnya.

Naas, aksi mereka diketahui warga yang sejurus kemudian meneriakinya pencuri. Aksi kejar-kejaran pun dimulai. Nasib keduanya semakin malang ketika personel Polsek Helvetia, Bripka J Munte dan rekan-rekannya yang sedang berpatroli ikut mengejar sepeda motor mereka.

Lagi-lagi keduanya malang, sepeda motor yang ditunggangi berboncengan itu jatuh terpelanting di pinggir aspal. Langkah seribu pun diambil. Untuk menghilangkan jejak, keduanya mengambil arah berbeda: berpencar.

Kebetulan, saat itu sedang waktu shalat. Salah seorang dari mereka langsung menyusup masuk ke Masjid dan berpura-pura sedang mengerjakan shalat.

"Salah satunya lari ke dalam masjid dan berpura-pura shalat. Namun, personel kita berhasil menangkapnya dan memboyong ke Polsek Helvetia," kata Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, saat memeparkan kejadian di Medan, Rabu (22/4).

Saat ini, kedua pelaku diamankan untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas berisi uang, dompet, dan pecahan kaca mobil.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penangkapan ini. "Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya







ada juga ternyata beritanya

harusnya ke gorong2 di jamin aman emoticon-Ngakak (S)
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.5K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan