- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Pajak BCA Genap 1 Tahun Tanpa Perkembangan


TS
amarul.pradana
Kasus Pajak BCA Genap 1 Tahun Tanpa Perkembangan

Hari ini tepat setahun penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK. Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak Bank BCA 2003-2004 silam, ketika Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal itu yakni pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
KPK menuding Hadi menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dan mengurus masalah Wajib Pajak PT BCA Tbk Tahun 1999 di Direktorat Jenderal Pajak pada 2003-2004. Saat itu, BCA mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, Hadi meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.
Pada hari itu juga, Hadi langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.
Selain itu, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.
Pada kasus ini, BCA sebagai pihak yang diuntungkan tentu menimbulkan kecurigaan, pasalnya besar kemungkinan bahwa Hadi telah terima gratifikasi dari pihak BCA, ditambah adanya fakta dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2010 Hadi memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah, termasuk tanah di Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Hadi tercatat pertama kali melaporkan hartanya pada 6 Juli 2001. Ketika itu dia baru menjabat Direktur Jenderal Pajak. Total kekayaannya Rp 13.855.379.000 dan US$ 50.000. Pada 14 Juni 2006, ketika Hadi sudah tak lagi menjabat Dirjen Pajak, kekayaannya melonjak menjadi Rp 26.061.814.000 dan US$ 50.000.
Namun, pada kenyataannya setelah ditetapkan sebagai tersangka tepat pada tanggal 21 April 2014 lalu, hadi Poernomo belum sekalipun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga hari ini. Ada apa gerangan dengan KPK? Apakah penetapan Hadi sebagai tersangka dan keputusan KPK mengangkat kembali penyidikan terhadap kasus pajak BCA semata-mata hanya untuk mempolitisasi kasus terkait kepentingan Abraham Samad di Pilpres 2014 lalu?
Referensi :
1. http://nasional.kompas.com/read/2014....Hadi.Poernomo
2. http://www.tempo.co/read/news/2014/0...Pencucian-Uang
0
2.3K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan