komen kaskuser:
Quote:
Quote:
Original Posted By koplak.inside►owh jualan miras disini kaga di close/banned?
kacau juga kaskus
Quote:
Original Posted By maumadu►ane dukung gan.. forum sebesar kaskus harusnya bersih dari penjualan miras..
Quote:
Original Posted By hallowgan►gua bantu sundul, empet banget dah klo bandar miras sampek gelar lapak dimari, kek gag ada pengkolan aje

btw, aye gag doyan miras, aye doyan Miran, minuman keran

Quote:
Original Posted By unwell►tolong penjualan miras dibatasi hingga kadar yang diperbolehkan saja yaitu dibawah 5% selain itu ditengarai penjual tidak memiliki surat izin dan kemungkinan penangguhan pajak
thanks mod.
Quote:
Original Posted By nauraaulia►hahh di kaskus ada yg jualan begituan ckckckckc ane bantu gelar tiker di mari ya gan biar ke sundul tritnya

Bir Dijual Online, Mendag Gobel: Tidak Boleh!
Maikel Jefriando - detikfinance
Jumat, 17/04/2015 12:01 WIB
Quote:
Jakarta -Pelarangan penjualan bir di minimarket dan toko eceran membuka celah baru untuk memperdagangkan minuman ini.
Salah satunya adalah penjualan melalui internet alias online.
Namun, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan aktivitas perdagangan tersebut juga tidak boleh dilakukan. Menurutnya, ini tidak sesuai dengan semangat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015, karena bir bisa dibeli oleh mereka yang belum cukup umur.
"Nggak boleh, mestinya tidak boleh," tegasnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Menurut Gobel, tidak perlu ada aturan lebih lanjut untuk melarang perdagangan bir secara online. Bila ada pihak yang menjual bir melalui internet, maka akan dikenakan sanksi seperti minimarket.
"Kalau orang mau nyolong-nyolong (menjual bir), kita cegat lagi orangnya," ujar Gobel.
Gobel juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk penerapan sanksinya. Misalnya teguran atau pencabutan izin usaha.
"Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo. Sekarang kita juga banyak produk impor lewat online. Apalagi itu nggak bayar pajak juga. Nanti koordinasi sama Kemenkeu (Kementerian Keuangan) juga sekalian," paparnya.
Dalam Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, memang tidak disebutkan ada larangan penjualan bir melalui internet. Hanya dinyatakan bahwa minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol Golongan A dari peredaran maksimal 3 bulan setelah aturan ini disahkan, yaitu 16 Januari 2015.
Namun, aturan ini juga tidak memasukkan penjualan online sebagai sarana penjualan bir. Tempat-tempat yang diizinkan menjual bir adalah hotel, bar, restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea (duty free), supermarket, hipermarket, dan tempat-tempat tertentu selain yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur.
(mkl/hds)
http://finance.detik.com/read/2015/0...boleh?f9911023
Sesuai dengant trit yang pernah ane buat disini [Surat terbuka untuk Kaskus] Bagaimana aturan penjualan miras di FJB Kaskus?! yang tidak pernah sedikitpun mendapat tanggapan dari pihak kaskus, maka dengan adanya penegasan dari Mentri Perdagangan seperti tercantum diatas, ane meminta kepada Kaskus untuk menertibkan lapak-lapak penjualan minuman beralkohol di FJB Minuman dan tidak bersikap tutup mata terhadap aksi perdagangan ilegal seperti yang masih terjadi sekarang ini.
Terima kasih.
Updet
Quote:
Original Posted By SatrioPininggit►Setelah 1 tahun baru ditanggapi. Tapi ga apa, semoga segera ditindak lanjuti...

Quote:
Original Posted By SatrioPininggit►updet
dibata mafia miras

Quote:
Original Posted By SatrioPininggit►apdet
