- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[HOT] Menteri Susi Izinkan Pluit City Jika Agung Podomoro Bangun Bendungan


TS
estimianti
[HOT] Menteri Susi Izinkan Pluit City Jika Agung Podomoro Bangun Bendungan
![[HOT] Menteri Susi Izinkan Pluit City Jika Agung Podomoro Bangun Bendungan](https://s.kaskus.id/images/2015/04/17/7372570_20150417030504.jpg)
Reklamasi Pluit City merupakan sebuah mega proyek milik salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, yaitu Agung Podomoro. Proyek tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi laut utara Jakarta.
Pluit City akan dibangun di salah satu pulau reklamasi laut utara Jakarta yaitu Pulau G dengan luas 160 ha. Proyek tersebut sebenarnya juga sudah berjalan dengan diawali pembangunan Green Bay Pluit yang kemudian akan dilanjutkan dengan reklamasi Pluit City.
Nantinya, di Pluit City akan dibangun jalan tol yang menghubungkan langsung Pluit City dengan Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, akan dibangun juga bangunan ikonik mirip Opera House di Sydney dan bangunan simbolis mirip Monas.
Izin yang dimiliki oleh Agung Podomoro dalam menggarap reklamasi Pluit City ini diperoleh dari Gubernur DKI Jakarta Ahok berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238. Selain itu, Agung Podomoro menggarap reklamasi Pluit City ini melalui anak perusahaannya yaitu PT Muara Wisesa Samudera.
Akan tetapi, izin milik Agung Podomoro yang didapatnya dari Ahok menjadi permasalahan. Izin tersebut dianggap ilegal karena bukan merupakan wewenang Pemprov DKI atau Ahok melainkan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini disebabkan karena wilayah laut yang digunakan untuk Pluit City merupakan wilayah laut strategis sehingga izinnya merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikut salah satu peryataan dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad,
"Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin itu Gubernur, meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau itu kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan itu Menteri,"
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kepada Agung Podomoro untuk mereklamasi Pluit City jika pihak pengembang property tersebut tidak membangun bendungan terlebih dahulu.
Menteri Susi khawatir jika reklamasi dilakukan tanpa dibangun bendungan terlebih dahulu maka air dari dampak reklamasi tersebut akan menyebabkan banjir karena tidak ada wilayah air pengganti setelah digunakan untuk reklamasi.
Jadi, harus ada wilayah air baru sebagai pengganti wilayah air yang diambil untuk reklamasi Pluit City, salah satunya bendungan. Jika wilayah air pengganti sudah dibangun dan sudah bisa dioperasi, baru izin Pluit City diberikan kepada Agung Podomoro.
Jika belum dibangun, maka izin belum bisa diberikan karena Menteri Susi khawatir Agung Podomoro tidak mau membangun wilayah pengganti air setelah reklamasi Pluit City selesai. Ujung-ujungnya malah pemerintah pusat yang dibebankan untuk membangun bendungan tersebut.
Sumber:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...erbitkan-foke/
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...bu.Kota.Banjir
0
2.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan