- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Selamat bermimpi..] Jokowi-JK Bakal Sulit Dilengserkan


TS
dj.mbut
[Selamat bermimpi..] Jokowi-JK Bakal Sulit Dilengserkan
![[Selamat bermimpi..] Jokowi-JK Bakal Sulit Dilengserkan](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/-cxXEHkcJR2Q/VSvjLJXNYCI/AAAAAAAAAWE/7duB3TRD-9E/s1600/tawa1.jpg)
Quote:
Wacana penggulingan terhadap rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) hingga kini terus bergema dengan keras. Kritik keras mengemuka dari berbagai kalangan, baik penggiat demokrasi, akademisi dan juga mahasiswa.
Mereka menilai rezim Jokowi-JK pantas diturunkan ditengah jalan lantaran selama lima bulan memegang tampuk kendali pemerintahan belum bisa melakukan perbaikan nyata dan konkret bagi rakyat. Para demonstran sendiri mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada.tanggal 20 Mei mendatang.
Persoalan semakin pelik, ketika rezim Jokowi-JK melakukan pemblokiran terhadap media massa Islam yang dinilai kerap mengeleluarkan kata-kata pedas kepada pemerintahan Jokowi-JK. (Baca: )Ironis, Harga Gas dan BBM Naik, Jokowi Malah Naikkan Tunjangan Mobil Pejabat Lantas apakah mungkin rezim Jokowi-JK dilengserkan ditengah jalan?
Data yang dihimpun redaksi, bukan perkara mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum menggelar mosi tidak percaya, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dukungan rakyat, dukungan DPR RI, dukungan MPR RI dan dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya ada empat alasan kuat mengapa rezim Jokowi-JK sulit ditumbangkan. Apa sajakah keempat alasan tersebut? simak ulasannya.
1. Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Tidak Terkonsolidasi Dengan Baik
Analis politik senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, meski saat ini terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa terkait penolakan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun hal tersebut belum cukup sebagai amunisi untuk meruntuhkan rezim Jokowi-JK.
"Saya nilai gerakan untuk menjatuhkan rezim Jokowi-JK itu lemah sekali," katanya kepada merahputih.com pekan lalu. Karyono melanjutkan, selain gerakan mahasiswa yang tidak terkonsolidasi dengan baik, hal lain yang juga berpengaruh adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat.
Ia membandingkan pada saat reformasi tahun 1998 silam, mahasiswa mendapat dukungan kuat dari publik untuk menumbangkan rezim Suharto. Namun demikian, kondisi dan dukungan publik saat ini terhadap gerakan mahasiswa bisa dikatakan nihil.
"Masyarakat saat ini sudah jenuh dengan urusan politik. Mereka lebih memilih bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sambung Karyono.
2. Isu Penggulingan Jokowi Tidak Didukung Rakyat
Analis politik IndoStrategi, Andar Nubowo menilai wacana penggulingan yang ditujukan kepada rezim Jokowi-JK saat ini adalah isu elitis yang sama sekali tidak menyentuh kesadaran rakyat (akar rumput).
Andar menegaskan, wacana penggulingan terhadap rezim Jokowi-JK dinilai sebagai sebuah warning (peringatan) atau bentuk kekecewaan rakyat terhadap kinerja rezim Jokowi-JK. "Yang jelas Jokowi harus perbaiki kinerjanya," kata Andar beberapa waktu silam..
Andar yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, rezim Jokowi-JK harus peka dengan adanya wacana penggulingan tersebut.
Jokowi lanjut Andar, harus segera merealisasikan janji-janji manisnya yang disampaikan selama masa kampanye pada pemilu presiden (pilpres) 2014 silam.
"Kalau Jokowi masih begini-begini saja, bisa saja situasi politik berubah dan wacana penggulingan akan menjadi bola liar," tandas Andar.
3. Dukungan Jokowi Di Parlemen Masih Kuat
Satu persatu partai politik yang dulu kritis terhadap kebijakan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Parlemen saat ini perlahan mulai mengendur. Beberapa partai politik di Parlemen yang dahulu berhadap-hadapan denga rezim Jokowi-JK juga mulai melunak. Sebut saja Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Analis politik Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, dibawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, PAN relatif cair terhadap rezim Jokowi-Kalla. Hal tersebut juga ditunjukkan oleh PPP dibawah kubu M. Romahamurmuziy.
"Hanya saat ini yang masih panas adalah Partai Golkar," kata Karyono saat dihubungi merahputih.com pekan lalu.
Karyono yang juga penggiat demokrasi menjelaskan, dengan kondisi demikian secara otomatis kekauatan rival Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) hanya tinggal menyisakan dua kekuatan parpol utama, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
"Jadi saya lihat dukungan di Parlemen terhadap Jokowi-JK semakin kuat saat ini," tandasnya.
4. Jokowi Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar
Seorang Presiden yang juga Kepala Pemerintahan baru bisa dilengserkan dari jabatannya manakala melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila dan mengkhianati negara. Untuk memberhentikan Presiden, setidaknya dibutuhkan 3 lembaga, yaitu DPR RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pasal 7A UUD 1945 hasil Amademen, seorang Presiden dapat dimakzulkan ditengah jalan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut bisa diajukan apabila Presiden melanggar perbuatan hukum, melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya pada pasal 7 B UUD 1945 hasil Amandemen dijelaskan, sebelum mengusulkan kepada MPR, DPR RI juga terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR RI yang menuding Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Syarat pengajuan DPR ke MK harus mendapat dukungan 2/3 anggota DPR RI atau sekitar 372 dari total 560 anggota DPR RI. (Baca: Ambisi Menag Dirikan Universitas Islam Berskala Internasional)
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR sendiri yang terdiri atas (560 anggota DPR RI dan 132 anggota DPD) harus menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (Baca: Menag: Radikalisme Bukan Hanya Bersumber dari Ajaran Agama)
Adapun, Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalamrapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. (bhd)
http://ekstra.merahputih.com/politik...lingkan/10401/
Mereka menilai rezim Jokowi-JK pantas diturunkan ditengah jalan lantaran selama lima bulan memegang tampuk kendali pemerintahan belum bisa melakukan perbaikan nyata dan konkret bagi rakyat. Para demonstran sendiri mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada.tanggal 20 Mei mendatang.
Persoalan semakin pelik, ketika rezim Jokowi-JK melakukan pemblokiran terhadap media massa Islam yang dinilai kerap mengeleluarkan kata-kata pedas kepada pemerintahan Jokowi-JK. (Baca: )Ironis, Harga Gas dan BBM Naik, Jokowi Malah Naikkan Tunjangan Mobil Pejabat Lantas apakah mungkin rezim Jokowi-JK dilengserkan ditengah jalan?
Data yang dihimpun redaksi, bukan perkara mudah untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum menggelar mosi tidak percaya, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu dukungan rakyat, dukungan DPR RI, dukungan MPR RI dan dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya ada empat alasan kuat mengapa rezim Jokowi-JK sulit ditumbangkan. Apa sajakah keempat alasan tersebut? simak ulasannya.
1. Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Tidak Terkonsolidasi Dengan Baik
Analis politik senior Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, meski saat ini terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa terkait penolakan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun hal tersebut belum cukup sebagai amunisi untuk meruntuhkan rezim Jokowi-JK.
"Saya nilai gerakan untuk menjatuhkan rezim Jokowi-JK itu lemah sekali," katanya kepada merahputih.com pekan lalu. Karyono melanjutkan, selain gerakan mahasiswa yang tidak terkonsolidasi dengan baik, hal lain yang juga berpengaruh adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat.
Ia membandingkan pada saat reformasi tahun 1998 silam, mahasiswa mendapat dukungan kuat dari publik untuk menumbangkan rezim Suharto. Namun demikian, kondisi dan dukungan publik saat ini terhadap gerakan mahasiswa bisa dikatakan nihil.
"Masyarakat saat ini sudah jenuh dengan urusan politik. Mereka lebih memilih bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sambung Karyono.
2. Isu Penggulingan Jokowi Tidak Didukung Rakyat
Analis politik IndoStrategi, Andar Nubowo menilai wacana penggulingan yang ditujukan kepada rezim Jokowi-JK saat ini adalah isu elitis yang sama sekali tidak menyentuh kesadaran rakyat (akar rumput).
Andar menegaskan, wacana penggulingan terhadap rezim Jokowi-JK dinilai sebagai sebuah warning (peringatan) atau bentuk kekecewaan rakyat terhadap kinerja rezim Jokowi-JK. "Yang jelas Jokowi harus perbaiki kinerjanya," kata Andar beberapa waktu silam..
Andar yang juga dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, rezim Jokowi-JK harus peka dengan adanya wacana penggulingan tersebut.
Jokowi lanjut Andar, harus segera merealisasikan janji-janji manisnya yang disampaikan selama masa kampanye pada pemilu presiden (pilpres) 2014 silam.
"Kalau Jokowi masih begini-begini saja, bisa saja situasi politik berubah dan wacana penggulingan akan menjadi bola liar," tandas Andar.
3. Dukungan Jokowi Di Parlemen Masih Kuat
Satu persatu partai politik yang dulu kritis terhadap kebijakan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Parlemen saat ini perlahan mulai mengendur. Beberapa partai politik di Parlemen yang dahulu berhadap-hadapan denga rezim Jokowi-JK juga mulai melunak. Sebut saja Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Analis politik Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, dibawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, PAN relatif cair terhadap rezim Jokowi-Kalla. Hal tersebut juga ditunjukkan oleh PPP dibawah kubu M. Romahamurmuziy.
"Hanya saat ini yang masih panas adalah Partai Golkar," kata Karyono saat dihubungi merahputih.com pekan lalu.
Karyono yang juga penggiat demokrasi menjelaskan, dengan kondisi demikian secara otomatis kekauatan rival Jokowi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) hanya tinggal menyisakan dua kekuatan parpol utama, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra.
"Jadi saya lihat dukungan di Parlemen terhadap Jokowi-JK semakin kuat saat ini," tandasnya.
4. Jokowi Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar
Seorang Presiden yang juga Kepala Pemerintahan baru bisa dilengserkan dari jabatannya manakala melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila dan mengkhianati negara. Untuk memberhentikan Presiden, setidaknya dibutuhkan 3 lembaga, yaitu DPR RI, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pasal 7A UUD 1945 hasil Amademen, seorang Presiden dapat dimakzulkan ditengah jalan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan tersebut bisa diajukan apabila Presiden melanggar perbuatan hukum, melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Selanjutnya pada pasal 7 B UUD 1945 hasil Amandemen dijelaskan, sebelum mengusulkan kepada MPR, DPR RI juga terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR RI yang menuding Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Syarat pengajuan DPR ke MK harus mendapat dukungan 2/3 anggota DPR RI atau sekitar 372 dari total 560 anggota DPR RI. (Baca: Ambisi Menag Dirikan Universitas Islam Berskala Internasional)
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
MPR sendiri yang terdiri atas (560 anggota DPR RI dan 132 anggota DPD) harus menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (Baca: Menag: Radikalisme Bukan Hanya Bersumber dari Ajaran Agama)
Adapun, Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalamrapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. (bhd)
http://ekstra.merahputih.com/politik...lingkan/10401/
Memang cuma dikit kok mahasiswa dan panasbung yang ngancam akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar pada tanggal 20 Mei mendatang,
Itu pun kekurangan modal..

Baik modal hukum, dukungan massa maupun nasi bungkus!

Diubah oleh dj.mbut 14-04-2015 23:46
0
5.9K
Kutip
68
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan