Quote:
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertimbangkan wacana pembentukan toko khusus yang menjual minuman beralkohol, termasuk bir yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
"Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada toko spesial yang jual bir, kan di luar negeri ada tuh toko spesial yang khusus menjual bir," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Apa yang akan dilakukan Ahok itu, berkenaan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya toko khusus itu, kata Ahok, tidak sembarang orang lagi yang bisa membeli bir. Bagi yang berusia di bawah 21 tahun atau yang tidak memiliki KTP, tidak bisa menyambangi toko bir itu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku masih memerlukan persetujuan banyak pihak untuk mewujudkan rencananya, termasuk dari Kemendag yang mengeluarkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol. "Tapi kalau (wacana itu) enggak disetujui ya mau bilang apa," kata Ahok pasrah.
Ditegaskannya, Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan Kemendag untuk melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di minimarket. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) pun telah diinstruksikan untuk mengawasi peredaran minuman keras di minimarket.
Jika ada minimarket yang kedapatan menjual minuman beralkohol, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. "Ya, mau gimana lagi, mau enggak mau harus ikutin aturannya," tukasnya.
Sumber:
Okezone
Ahok kagak lihat sikon Jakarte kayak gimane, lah, kan ada FPI, mau digrebek itu toko bir karena dagangannya haram dan tidak varokah?
