Karena Konsumen (Bukan) Raja, Jadi Cari Tahu Hak-Hak Hukumnya
TS
hukumonline.com
Karena Konsumen (Bukan) Raja, Jadi Cari Tahu Hak-Hak Hukumnya
Halo gan, ketemu lagi kita di forum yang bisa bikin agan2 jadi lebih melek hukum
Kali ini kita mau angkat isu soal konsumen gan yang kebetulan pada tanggal 20 April mendatang diperingati sebagai hari konsumen nasional.
Seperti ada pepatah yang bilang bahwa “konsumen adalah raja”. Arti pepatah itu kira-kira adalah berikanlah pelayanan terbaik kepada konsumen, seperti halnya kita sedang melayani raja. Selain itu, kita juga harus mendengarkan setiap keluhan, saran dan kritik dari konsumen.
Tapi dalam posisi sebagai konsumen, ternyata ada beberapa hal yang belum kita ketahui lho gan. Apalagi kalau ngomongin soal aspek hukumnya. Nah, berikut ini hukumonline.com bakal share beberapa hal yang penting bagi konsumen.
Cekidot gan:
1. Harga di label beda sama di kasir, mana yang dipakai?
Spoiler for 1:
Agan pernah ada di situasi ini?
Saat mau bayar harga barang, ternyata harga yang ada di kasir beda sama yang di label barang yang agan beli. Kalau lebih murah dari harga kasir sih mungkin nggak terlalu masalah.
Tapi bayangin kalo ternyata harga kasir lebih mahal dari harga label terus pas agan lagi bawa duit pas-pasan. Nggak kebayang deh malunya seperti apa. Hehe.
Tenang gan. Kalau hal itu terjadi sama agan, agan berhak bayar pakai harga yang termurah.
2. Mengganti Kembalian Dengan Permen? Boleh Gak Sih?
Spoiler for 2:
Pasti udah gak aneh ketika agan mendapatkan kembalian berbentuk permen dan bukannya uang. Biasanya sih si penjual beralasan tidak ada uang receh. Sebenernya boleh gak sih?
Nah, permasalahan ini sebenarnya pernah dibahas oleh Maulana, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kota Sampit. Menurutnya, jika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian permen, konsumen berhak menolak.
UU Bank Indonesiajuga menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia (Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia)
Memberikan kembalian merupakan kewajiban penjual dan permen (sebagai kembalian) bukanlah mata uang, maka kembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan. YLKI juga menyatakan kalau semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Agan di sini, siapa yang pernah ngalamin udah beli tiket buat nonton artis idolanya, terus konser batal, tapi uang tiket ngga balik-balik?
Nah persoalan ini sepertinya dekat banget nih, Gan dengan kita. Pasalnya, selain artis-artis Indonesia, beberapa tahun belakangan ini Indonesia juga sering banget kedatangan artis-artis mancanegara yang ingin menghibur penggemarnya di tanah air. Terus gimana ya?
Pada dasarnya, pembeli tiket konser dilindungi secara hukum,salah satunya adalah didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat agan membeli tiket konser artinya agan berhak menyaksikannya. Ketika konser dibatalkan, pembeli tiket berhak memperoleh penggantian kembali uang yang sudah dibayarkannya, karena konser tidak jadi diselenggarakan. Promotor wajib mengembalikan uang pembayaran tiket kepada setiap pembeli tiket konser.
Nah kalau uang itu ngga balik, agan dapat menggugat promotor dengan dasar wanprestasi. Selain itu, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa promotor melakukan penipuan, maka agan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian untuk kemudian dilakukan proses secara pidana dengan didasarkan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual.
Akan tetapi, ada kalanya, harga diskon tersebut bukan benar-benar harga awal (harga normal) yang dipotong diskon, melainkan harga yang sudah dinaikkan kemudian dipotong diskon sehingga tidak berbeda awalnya dari harga normal.
Pada dasarnya, Gan, izin usaha jasa boga seperti katering itu diatur dalam peraturan daerah masing-masing yang mencakup pula aturan tanggung jawab pengusaha katering, antara lain bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan dan sanitasi lingkungan usaha jasa boga kelayakan teknis alat perlengkapan usaha jasa boga untuk menjamin kepentingan dan keselamatan usaha.
Dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengusaha katering wajib menjamin mutu makanan yang disajikan. Pengusaha juga dilarang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang yang ia perdagangkan. Ancamanpidana jika melanggar larangan adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).