- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkumham mengakui bahwa putusan MPG yg dikutipnya dlm membuat SK, bknlah putusan MPG


TS
embolisasi
Menkumham mengakui bahwa putusan MPG yg dikutipnya dlm membuat SK, bknlah putusan MPG
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar yang dikutip dirinya dalam membuat Surat Keputusan (SK), bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Melainkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Mustafa Fachri menilai, SK Menkumham itu bisa dibatalkan lantaran putusan Yasonna menyalahi kewenangannya sebagai lembaga pemerintah."SK bisa dicabut. Karena sebagai lembaga pemerintah Menkumham mengambil keputusan secara politik," ujar Mustafa usai mengisi diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Kendati demikian kata dia, meski PTUN dapat membatalkan SK Menkumham itu, eksekusi putusan itu kembali di tangan Yasonna. Jika Yasonna kembali mengambil keputusan yang salah, maka persoalan ini akan semakin rumit."SK bisa dicabut, tapi problem dari vonis PTUN itu eksekusinya diserahkan kepada pejabat publiknya yaitu Menkumham. Kalau Menkumham enggak mau eksekusi, maka akan kembali menjadi bumerang lagi bagi Menkumham," tandasnya.
http://nasional.sindonews.com/read/988767/12/ptun-bisa-batalkan-sk-menkumham-yasonna-soal-golkar-1428918308
Wah alamat prof.Yusril menang
Wong pendapat anggota MPG dijadikan dasar pembuaran SK, blunder lagi..blunder lagi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Mustafa Fachri menilai, SK Menkumham itu bisa dibatalkan lantaran putusan Yasonna menyalahi kewenangannya sebagai lembaga pemerintah."SK bisa dicabut. Karena sebagai lembaga pemerintah Menkumham mengambil keputusan secara politik," ujar Mustafa usai mengisi diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Kendati demikian kata dia, meski PTUN dapat membatalkan SK Menkumham itu, eksekusi putusan itu kembali di tangan Yasonna. Jika Yasonna kembali mengambil keputusan yang salah, maka persoalan ini akan semakin rumit."SK bisa dicabut, tapi problem dari vonis PTUN itu eksekusinya diserahkan kepada pejabat publiknya yaitu Menkumham. Kalau Menkumham enggak mau eksekusi, maka akan kembali menjadi bumerang lagi bagi Menkumham," tandasnya.
http://nasional.sindonews.com/read/988767/12/ptun-bisa-batalkan-sk-menkumham-yasonna-soal-golkar-1428918308
Wah alamat prof.Yusril menang

Wong pendapat anggota MPG dijadikan dasar pembuaran SK, blunder lagi..blunder lagi

0
2.5K
24
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan