Kaskus

News

sadjarAvatar border
TS
sadjar
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno
Jakarta - Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi mendapatkan protes dari pemerintah Indonesia lantaran tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan hukuman tersebut.Sementara, pemerintah Indonesia sendiri masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati yang belum jelas waktunya.

Lalu apakah eksekusi mati WNI itu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah Indonesia yang sedang gencar melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba? Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa kedua hal tersebut berbeda.

"Saya sudah menjelaskan tekad komitmen kita untuk melindungi WNI adalah prioritas. Tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kita lakukan di dalam negeri," ucap Retno usai mengikuti State Dinner Presiden Jokowi dan PM Norwegia Erna Solberg di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/5/2015).
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI)di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishashkepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menyampaikan duka citanya terhadap Siti Zaenab. Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkapkan kapan pelaksanaan hukuman mati tahap dua dilakukan.

Pada awal 2015, pihak kejaksaan telah mengeksekusi 6 gembong narkoba secara terpisah di Nusakambangan dan Boyolali. Dari 6 terpidana mati itu, ada 1 orang WNI yang juga turut dieksekusi mati.

Untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua,ada 2 orang terpidana mati yaitu WN Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang juga masuk dalam daftar eksekusi mati.Pihak kejaksaan berkali-kali menyatakan masih menunggu proses hukum para terpidana mati hingga tuntas sebelum melakukan ekskusi mati.

Quote:


Menlu Retno: Pemerintah akan Fasilitasi Keluarga Siti Zaenab ke Arab Saudi

Quote:


Protes Keras, Ini Upaya Hukum Indonesia Sebelum Siti Zaenab Dieksekusi Mati

Quote:


Selain itu, Menlu RI Retno Marsudi juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara.
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno

Kemudian beberapa cara juga dilakukan seperti melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban, meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga.

Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno

"Lalu memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015 serta menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp 2 miliar)," paparnya.

Quote:
Diubah oleh sadjar 15-04-2015 01:06
0
1.6K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan