Jakarta - Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi mendapatkan
protes dari pemerintah Indonesia lantaran tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan hukuman tersebut.Sementara, pemerintah Indonesia sendiri masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati yang belum jelas waktunya.
Lalu apakah eksekusi mati WNI itu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah Indonesia yang sedang gencar melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba? Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa kedua hal tersebut berbeda.
"Saya sudah menjelaskan tekad komitmen kita untuk melindungi WNI adalah prioritas. Tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kita lakukan di dalam negeri," ucap Retno usai mengikuti State Dinner Presiden Jokowi dan PM Norwegia Erna Solberg di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/5/2015).
Siti Zaenab merupakan
seorang buruh migran Indonesia (BMI)di Arab Saudi yang dipidana atas
kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum,
pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan
vonis hukuman mati qishashkepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Sementara itu,
Presiden Jokowi telah menyampaikan duka citanya terhadap Siti Zaenab. Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkapkan kapan pelaksanaan hukuman mati tahap dua dilakukan.
Pada awal 2015, pihak kejaksaan telah mengeksekusi 6 gembong narkoba secara terpisah di Nusakambangan dan Boyolali. Dari 6 terpidana mati itu, ada 1 orang WNI yang juga turut dieksekusi mati.
Untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua,ada 2 orang terpidana mati yaitu WN Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang juga masuk dalam daftar eksekusi mati.Pihak kejaksaan berkali-kali menyatakan masih menunggu proses hukum para terpidana mati hingga tuntas sebelum melakukan ekskusi mati.
Quote:
Menlu Retno: Pemerintah akan Fasilitasi Keluarga Siti Zaenab ke Arab Saudi
Quote:
Jakarta- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan, timnya telah menuju ke Bangkalan, Madura untuk menemui keluarga Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi, hari ini.
Retno menegaskan pemerintah Indonesia telah secara maksimal mengupayakan agar Siti Zaenab lolos dari hukuman mati tersebut.
"Kita sudah bantu, terakhir kita fasilitasi kunjungan keluarga. Malam ini juga tim kami sudah menuju ke Bangkalan untuk menemui keluarga. Sudah kita fasilitasi keluarga untuk bertemu almarhumah. Dan malam ini kita berangkat menuju keluarga dan menyampaikan kepada keluarga," ucap Retno usai mengikuti State Dinner Presiden Jokowi dan PM Norwegia Erna Solberg di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/5/2015).
Retno belum bisa berkata banyak mengenai proses pemulangan Siti Zaenab ke Tanah Air. Namun dia menegaskan bahwa timnya selalu berkomunikasi dengan perwakilan RI di Arab Saudi.
Selain itu, Retno juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berduka mendengar kabar tersebut. Retno juga telah melaporkan hal tersebut kepada Jokowi dan langkah apa saja yang sudah ditempuh. Namun belum ada arahan selanjutnya dari Jokowi.
"
Tentunya Presiden berduka, berduka sekali ada kabar ini,saya sudah laporkan kepada Presiden semua langkah-langkah. Presiden sudah mendapat laporan sebelumnya mengenai langkah optimal yang sudah kita lakukan.
Belum ada arahan, Presiden sudah tahu, mendapat informasi dari saya, ikut berdukacita, atas meninggalnya saudara kita. Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI," kata Retno.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Quote:
Protes Keras, Ini Upaya Hukum Indonesia Sebelum Siti Zaenab Dieksekusi Mati
Quote:
Jakarta- Pemerintah Indonesia protes keras lantaran tidak diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi mati seorang WNI bernama Siti Zainab binti Duhri Rupa di Arab Saudi. Sejak divonis mati pada 2001, Indonesia telah melakukan berbagai upaya hukum untuk menyelamatkan nyawa WNI itu.
"Pemerintah Indonesia sejak awal telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga," demikian rilis Kementerian Luar Negeri yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2015).
Siti Zainab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Indonesia sejak awal telah melakukan pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani. Selain itu berbagai langkah diplomatik juga telah dilakukan mulai dari Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Joko Widodo.
Quote:
"Tiga Presiden RI, yakni Alm Abdurrahman Wahid (2000), SBY (2011)dan Joko Widodo (2015), telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut.
Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zaenab," ucapnya.[/color][/B]
Selain itu, Menlu RI Retno Marsudi juga telah menyampaikan secara langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi pada Maret 2015, untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan. Wamenlu Arab Saudi dalam hal ini menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia sudah luar biasa untuk melindungi warganegara.
Kemudian beberapa cara juga dilakukan seperti melakukan pendekatan secara terus menerus kepada ahli waris korban, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban, meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga.
"Lalu memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak dan anak) Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah. Terakhir kunjungan dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2015 serta menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu (sekitar Rp 2 miliar)," paparnya.
Quote: