MAAF KALO REPOST 
Sekarang lagi musim musimnya tentang yang namanya "Begal". Bukan cuma TS pasti para kaskuser dan masyarakat juga dibikin gondok sama ulah "iblis" yang satu ini. Banyak pihak yang pro dan kontra tentang pembakaran pelaku Begal beberapa waktu lalu di Pondok Aren. Awalnya ane pun kurang setuju dengan tindakan tersebut dengan beberapa alasan menurut TS sendiri. Tetapi belum lama ini TS menemukan sebuah artikel disalah satu media nasional yang memberitakan tentang begal, untuk pembuktian hukum diindonesia lemah tulisan akan TS tebalkan. CEKIBROTT!!
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sepekan terakhir, 12 begal ditangkap aparat kepolisian dari Jakarta Barat dalam Operasi Anti Begal. Operasi itu bertujuan untuk menciduk begal dari kawasan tersebut.
Semua pelaku kejahatan itu dicokok aparat yang menyebar ke delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bachtiar Ujang Purnama menyampaikan bahwa dua dari komplotan tersebut terpaksa ditembak lantaran moncoba melakukan perlawanan.
Ujang mengatakan, kebanyakan pelaku merupakan pemain lama, tetapi belum pernah tertangkap. Ujang melanjutkan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku membawa satu bilah senjata tajam dan senjata api.
"Itu yang akan menjadi pertimbangan para hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan," kata Ujang di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (2/3/2015).
Menurut Ujang, operasi yang bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman dari begal itu lebih difokuskan pada titik rawan kejahatan. "Cengkareng dan Tambora itu salah satu titik yang paling rawan kejahatan," ujarnya.
Ujang mengatakan akan menindak tegas para pelaku kejahatan. Polisi tidak segan-segan melepaskan timah panas ke kaki pelaku yang melawan saat dijaring polisi.
Bachtiar berharap, operasi yang akan rutin digelar setiap sepekan sekali itu akan membersihkan Jakarta Barat dari tindak kekerasan dan kejahatan lainnya.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut ialah Maulana Yusuf. Yusuf mengaku sudah menjalankan akasinya sebanyak dua kali.
Menurut dia, aksi kejahatan selalu dilakukan pada malam hari saat jalanan sudah sepi. "Selalu berhasil kalau lagi beraksi," kata Yusuf singkat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 ponsel, tiga sepeda motor, satu pisau, pistol, serta uang tunai sebesar Rp 226.000.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Gimana menurut pendapat agan? Dengan bukti pengakuan kalau dia itu pelaku begal, dia hanya diancam dengan 5 TAHUN PENJARA. Saya kurang paham tentang hukum atau pasal-pasal. Tapi apa hanya pasal ini yang menjerat pelaku begal? Pakar hukum tolong jelaskan. Jika iya, sungguh miris dengan hukum di Indonesia. Saya lebih setuju dengan hukum potong tangan sehingga memberikan efek yang sangat jera kepada pelaku begal.
Thx
SUMBER