Jebolnya penerimaan pajak pada triwulan pertama tahun ini sangat mengkhawatirkan. Kabar buruk ini juga tepat bersamaan dengan datangnya "kabar baik" bagi aparat pajak. Secara total, mereka akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 4 triliun—besaran pada masing-masing orang bergantung pada kinerjanya.
Quote:
Penerimaan pajak pada triwulan pertama 2015 ini lebih buruk dibanding tahun lalu.Bahkan, dilihat dari persentase atau pencapaiannya, kinerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini merupakan yang terburuk dalam lima tahun terakhir.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, dalam tiga bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak hanya Rp 198,2 triliun atau 15,3 persen dari total target pajak pada 2015. Dalam kurun yang sama tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 210,1 triliun atau 21,3 persen dari target pajak 2014.
Penerimaan pajak yang di bawah target ini harus menjadi cambuk bagi pemerintah untuk menggenjot usahanya dalam sembilan bulan terakhir. Tingkat pencapaian penerimaan pajak ini amat penting bagi pemerintah karena target pajak sebesar Rp 1.380 triliun itu merupakan 77 persen dari total penerimaan negara.
Quote:
Presiden semestinya tidak menenggang kegagalan yang terus berulang ini. Efek kegagalan tersebut akan langsung dirasakan pemerintahannya. Bukan tidak mungkin, banyak program pemerintah Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dijanjikan kepada rakyat akan sulit direalisasi. Misalnya program pendidikan, kesehatan, pembangunan dan infrastruktur yang masif.
Janji Direktorat Jenderal Pajak harus ditagih untuk melakukan intensifikasidan ekstensifikasi sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Intensifikasi merujuk pada upaya meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah ada, sedangkan ekstensifikasi merupakan usaha memperluas cakupan dan jumlah wajib pajak baru.
Dua upaya itu sama penting, tapi sebaiknya pemerintah tidak "berburu di kebun binatang". Para wajib pajak yang patuh terus diuber-uber, sedangkan yang melanggar atau bahkan belum membayar pajak justru dibiarkan melenggang bebas. Data Asosiasi Pengusaha Indonesia menunjukkan, dari 25 juta pengusaha "layak pajak", hanya 600 ribu yang tergolong patuh.
Intensifikasi memang masih sangat dibutuhkan, terutama bagi wajib pajak yang nakal, seperti pada perusahaan perkebunan dan pertambangan. Ditengarai, pajak yang mereka bayarkan tidak sepadan dengan angka penjualan dan laba mereka. Hal ini belum menghitung penyelundupan berbagai komoditas, seperti timah, yang pasti tidak membayar pajak.
Itu sebabnya, intensifikasi sebaiknya ditujukan kepada mereka yang nakal. Pada saat yang sama, ekstensifikasi juga harus terus dilakukan untuk menambah jumlah wajib pajak. Upaya paksa badan (gijzeling) patut dipuji, tapi sebaiknya tidak dilakukan "hangat-hangat tahi ayam". Paksa badan ini harus dilakukan secara terus-menerus untuk menimbulkan efek jera.
Presiden harus memberikan target yang jelas. Jika target penerimaan pajak pada triwulan II gagal dicapai lagi, gula-gula tunjangan kinerja layak dievaluasi kembali.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Besaran tunjangan tersebut mulai Rp 8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp 117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak.
Dengan tunjangan kinerja ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja pegawai pajak untuk memenuhi target pajak yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,3 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak pada 19 Maret 2015 lalu.
Tunjangan kinerja ini diberikan kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.
Spoiler for Besaran Tunjangan:
Berikut besaran tunjangan kinerja seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117,375 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99,720 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95,602 juta
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84,604 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81,940 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72,522 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64,192 juta
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56,780 juta
- Pranata Komputer Utama Rp 42,585 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46,478 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42,058 juta
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34,172 juta
- Penilai PBB Madya Rp 28.914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37,219 juta
- Pranata Komputer Madya Rp 27,914 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28,757 juta
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25,162 juta
- Penilai PBB Muda Rp 21,567 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 25,411 juta
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp 22,235 juta
- Penilai PBB Penyelia Rp 19,058 juta
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 22,935 juta
- Pranata Komputer Muda Rp 21,586 juta
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp 17,268 juta
- Pranata Komputer Penyelia Rp 16,189 juta
- Pranata Komputer Pertama Rp 16,189 juta
- Penilai PBB Pertama Rp 15,110 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp 15,417 juta
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp 14,390 juta
- Penelaah Keberatan Tk. I Rp 15,417 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 11,306 juta
- Penelaah Keberatan Tk. II Rp 14,684 juta
- Account Representative Tk. I Rp 14,684 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp 13,986 juta
- Pranata Keberatan Tk. III Rp 13,986 juta
- Account Representative Tk. II Rp 13,968 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 10,256 juta
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp 13,320 juta
- Penilai PBB Pelaksana Rp 12,432 juta
- Penelaah Keberatan Tk. IV Rp 13,320 juta
- Account Representative Tk. III Rp 13,320 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 9,768 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Rp 12,686 juta
- Penelaan Keberatan Tk. V Rp 12,686 juta
- Account Representative Tk. IV Rp 12,686 juta
- Pelaksana Lainnya Rp 8,457 juta
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp 12,316 juta
- Account Representative Tk. V Rp 12,316 juta.
Mungkin gaji nya bisa diperlakukan seperti harga bensin ... naik turun sesuai harga pasar ... supaya beban pemerintah untuk gaji bisa berkurang ...
Quote:
Komentar Kaskuser
Quote:
Original Posted By likekus►Jelas aja setoran pajak turun, pendapatan usaha banyak yang turun
Quote:
Original Posted By nasi.berkat►usaha lagi pada lesu, tapi pajak ditargetin naik....
Quote:
Original Posted By savire►
Nanggung amat, kalo diitung udah 50% tuh pajak yang dobel2 dan berulang2 . Coba aja ente itung tuh siklus pendapatan ente
Naekin skalian jadi 100%. Ga usah malu2
Quote:
Original Posted By kuman182►habis bayar pajak bumi n bangunan...
biasanya cuma bayar 500k tagihan tahun ini jadi 750k
bener" dah pemerintah yang ngerti rakyat kecil
Quote:
Original Posted By bungrhomairama►biar tercapai naikin pajak disegala bidang minimal 50persen...
btw, kalau target ga tercapai, harusnya tukin pegawai pajak juga dipotong ye, masa tukin naik banyak banget, ga tercapai, tetep dapet juga... Ga adil ga adil ga adil
Quote:
Original Posted By ruuuruuu►Pajak yg dulu2 ae msh bocor.. skrng mau ditambah kagi potensinya
Quote:
Original Posted By victimofgip21►Selagi masih banyak garong di dalam internal orang pajak sendiri maka akan sulit mengharapkan target pajak akan tercapai.
Quote:
Original Posted By antek.onta►pajak tuh apa sih....
penerimaan negara kan....
penerimaan negara darimana dari pendapatan rakyat kan??
konsumsi rakyat gimana? Konsumtif atau direm.......JKW minta negara dan raykat hemat => Negara dan rakyat rem pembelian => PErusahaan/toko penjualan turun => PPN/PPH turun ( ==> PEngurangan pegawai => PPH 21 turun juga)....
incentif pajak ciaaahh.......mending lo evaluasi sistem dulu.uda bener ato belon ...
Quote:
Original Posted By kuciangputiah►
apa sih yang nggak buat negara...
usaha bangkrut, anak istri nggak makan, pegawai nggak bisa dibayar, nggak apa-apa...
yang penting buat pembangunan infrastruktur...
biarlah kesejahteraan kami selaku rakyat negeri ini hanya jadi bunga tidur kami...
Quote:
Original Posted By Waterfalls►kemaren orang pajak bilang kenaikan gaji wajar karena harus setor sekian T ke negara.
sekarang target yg dikasih malah ga achieve terus pertanggung jawabannya apa?? mau bilang ekonomi lagi lesu?? udah tau ekonomi lagi lesu tapi ente ngotot berhak terima gaji gede?? dimana otak mu
Quote:
Original Posted By php9juli►
Potret ilusi kemakmuran...
Saat semakin jauh antara janji dengan realisasi,
Disitu kadang saya merasa heran
Kenapa banyak yang ga juga nyadar...
Quote:
Original Posted By bandrex87►Jangan buru2 ekstensifikasi mulu deh gan.. Mending kebijkn ekonominya diperbaiki yg lebih baik lagi.. Kl ekonomi masyarakat meningkat kan otomatis pendapatan meningkat dan pasti setoran pajak juga meningkat.. Kl ekstensifikasi mulu apa ndak takut ekonomj makin lesu gan..