- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mendagri: APBD DKI Rp 69 T, Ahok Jangan Bermanuver Opini


TS
super.semar.66
Mendagri: APBD DKI Rp 69 T, Ahok Jangan Bermanuver Opini
Jakarta - Perbedaan pendapat soal besaran APBD DKI 2015 antara Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dengan Kementerian Dalam Negeri ternyata cukup tajam. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kini memperingatkan Ahok.
"Gubernur DKI harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja," kata Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (11/4/2015).
Tjahjo menjelaskan, besaran APBD DKI tahun ini yang dikeluarkan lewat Peraturan Gubernur itu adalah Rp 69,286 triliun, bukan sebesar Rp 72,9 triliun seperti yang dianggap Ahok sebagai jumlah yang benar.
"Tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun. Angka Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan oleh Gubernur DKI Ahok pada belanja Tahun Anggaran 2015. Berarti Kemendagri commit mendukung pembangunan di DKI," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan tidak mungkin APBD hasil Pergub itu sama identik dengan APBD Perubahan 2014 yang sebesar Rp 72 triliun itu. Soalnya, pagu Rp 72 triliun itu diperuntukkan 12 bulan (satu tahun), sedangkah APBD 2015 sekarang ini peruntukannya untuk pagu pembiayaan sudah hilang empat bulan, kecuali untuk biaya gaji. Sebagaimana diketahui saat ini sudah masuk bulan April.
"Anggaran hanya bisa membiayai gaji (12 bulan) dan sisa kebutuhan (delapan bulan), sudah hilang empat bulan. Maka penjumlahannya adalah belanja Rp 63,65 triliun ( Perubahan APBD 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed (seperti untuk transportasi: MRT, Trans Jakarta) Rp 5,636 triliun, jadi berjumlah Rp 69,286 triliun, tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang empat bulan," papar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan Kemendagri yang timnya dipimpin Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek telah bekerja profesional tanpa penafsiran sebagaimana yang dimaksud Ahok. Kemendagri berpegang teguh pada norma dan aturan. Pengawasan DPRD juga diharapkannya terus berjalan.
"Prinsip dasar pasti harus ada perbedaan antara Perda dengan Pergub. Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya?" ujar Tjahjo yang berasal dari PDIP ini.
http://m.detik.com/news/read/2015/04/11/092646/2884230/10/mendagri-apbd-dki-rp-69-t-ahok-jangan-bermanuver-opini
Hayooo...jangan beropini sembrangan..atau jangan berhalusinasi hox
"Gubernur DKI harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja," kata Tjahjo kepada detikcom, Sabtu (11/4/2015).
Tjahjo menjelaskan, besaran APBD DKI tahun ini yang dikeluarkan lewat Peraturan Gubernur itu adalah Rp 69,286 triliun, bukan sebesar Rp 72,9 triliun seperti yang dianggap Ahok sebagai jumlah yang benar.
"Tidak rasional kalau Kemendagri menyetujui Rp 72 triliun. Angka Rp 69,286 ini justru lebih tinggi dari Rp 67,269 yang diproyeksikan oleh Gubernur DKI Ahok pada belanja Tahun Anggaran 2015. Berarti Kemendagri commit mendukung pembangunan di DKI," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan tidak mungkin APBD hasil Pergub itu sama identik dengan APBD Perubahan 2014 yang sebesar Rp 72 triliun itu. Soalnya, pagu Rp 72 triliun itu diperuntukkan 12 bulan (satu tahun), sedangkah APBD 2015 sekarang ini peruntukannya untuk pagu pembiayaan sudah hilang empat bulan, kecuali untuk biaya gaji. Sebagaimana diketahui saat ini sudah masuk bulan April.
"Anggaran hanya bisa membiayai gaji (12 bulan) dan sisa kebutuhan (delapan bulan), sudah hilang empat bulan. Maka penjumlahannya adalah belanja Rp 63,65 triliun ( Perubahan APBD 2014) ditambah Pengeluaran Pembiayaan yang committed (seperti untuk transportasi: MRT, Trans Jakarta) Rp 5,636 triliun, jadi berjumlah Rp 69,286 triliun, tidak bisa Rp 72 triliun sebagaimana dalam asumsi Gubernur Ahok. Sudah hilang empat bulan," papar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan Kemendagri yang timnya dipimpin Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek telah bekerja profesional tanpa penafsiran sebagaimana yang dimaksud Ahok. Kemendagri berpegang teguh pada norma dan aturan. Pengawasan DPRD juga diharapkannya terus berjalan.
"Prinsip dasar pasti harus ada perbedaan antara Perda dengan Pergub. Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya?" ujar Tjahjo yang berasal dari PDIP ini.
http://m.detik.com/news/read/2015/04/11/092646/2884230/10/mendagri-apbd-dki-rp-69-t-ahok-jangan-bermanuver-opini
Hayooo...jangan beropini sembrangan..atau jangan berhalusinasi hox

0
2.6K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan