- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Denda untuk Pelanggar Aturan Lalu Lintas


TS
User telah dihapus
Ini Denda untuk Pelanggar Aturan Lalu Lintas
JUM'AT, 10 APRIL 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi denda maksimal terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sosialisasi disampaikan melalui imbauan petugas di lapangan dalam operasi simpatik dan pesan berantai.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami besaran denda atas tindak pelanggaran atau tilang yang dilakukan pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah denda yang diumumkan Polda Metro Jaya:
- Tidak memiliki STNK: Rp 500.000.
- Tidak memiliki SIM: Rp 250.000.
- Tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Penumpang tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000.
- Melanggar lampu lalu lintas, untuk mobil: Rp 250.000; dan motor: Rp 100.000.
- Tidak memasang isyarat mogok: Rp 500.000.
- Pintu terbuka saat mobil berjalan: Rp 250.000.
- Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp 250.000.
- Melanggar TNBK (tanda nomor kendaraan bermotor): Rp 500.000.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000.
- Tidak memiliki spion atau klakson: Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000.
AFRILIA SURYANIS
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...an-Lalu-Lintas


TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi denda maksimal terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sosialisasi disampaikan melalui imbauan petugas di lapangan dalam operasi simpatik dan pesan berantai.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami besaran denda atas tindak pelanggaran atau tilang yang dilakukan pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah denda yang diumumkan Polda Metro Jaya:
- Tidak memiliki STNK: Rp 500.000.
- Tidak memiliki SIM: Rp 250.000.
- Tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Penumpang tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000.
- Melanggar lampu lalu lintas, untuk mobil: Rp 250.000; dan motor: Rp 100.000.
- Tidak memasang isyarat mogok: Rp 500.000.
- Pintu terbuka saat mobil berjalan: Rp 250.000.
- Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp 250.000.
- Melanggar TNBK (tanda nomor kendaraan bermotor): Rp 500.000.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000.
- Tidak memiliki spion atau klakson: Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000.
AFRILIA SURYANIS
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...an-Lalu-Lintas



0
2.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan