Quote:
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan obat yang dipakai pihak Rumah Sakit (RS) Siloam, Karawaci, Tangerang yang menyebabkan dua orang pasien meninggal dunia ke laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengiriman tersebut lantaran diduga obat yang diberikan ke pasien palsu.
“Kita sudah menyita barang bukti obat untuk kita lakukan pemeriksaan. Kita periksa ke BPOM untuk menguji apakah obat sesuai label atau tidak. Label akan kita uji ke laboraotrium apakah sesuai dengan produksi Kimia Farma atau diproduksi atau dicetak secara palsu,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada kriminalitas.com, Jumat(10/4).
Menurut Martinus, bila ditemukan adanya kesengajaan atau kelalaian dari Rumah Sakit Siloam yang menyebabkan dua pasien meninggal dunia, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Martinus menambahkan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan enam orang saksi terkait kasus tersebut, namun penyidik belum menetapkan tersangka.
“Kita masih menyelidikinya,” ujar Martinus.
Martinus mengatakan, pihak keluarga pasien melaporkan dugaan adanya salah pemberian obat yang menyebabkan dua orang meninggal dunia yang diduga dilakukan Rumah Sakit Siloam ke Polres Tangerang. Kasus ini kemudian diambi alih oleh Polda Metro Jaya.
”Ada beberapa sangkaan kita sedang ajukan untuk mengungkap proses dan bagimana terjadinya peristiwa tersebut,” tutur mantan Kabidhumas Polda Jawa Barat ini
Sumber
duh berobat kerumah sakit sekarang makin serem aja walaupun obat palsunya baru dugaan tapi tetep aja jadi parno sendiri

balik ke mantri aja dah btw mantri masih ada gak ya sekarang