- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Tolak Pengajuan Banding Duo Bali Nine


TS
anshasoank
PTUN Tolak Pengajuan Banding Duo Bali Nine
PTUN Tolak Pengajuan Banding Duo Bali Nine
Semua jalur hukum yang ada kini sudah habis digunakan
Quote:
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sidang yang digelar hari ini menolak pengajuan banding yang disampaikan duo gembong narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dengan adanya penolakan tersebut, maka semua jalur hukum yang ada telah habis dan digunakan oleh dua terpidana hukuman mati.
Kantor berita Reuters, Senin 6 April 2015, melansir bahwa sebelumnya Chan telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memilih untuk tidak menyidangkan kasus penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo. Pada Februari, Chan dan Sukumaran mengajukan banding terhadap penolakan grasi yang disampaikan Jokowi.
Pengacara kedua pria asal Sydney itu beralasan, Jokowi tidak mempertimbangkan dan menilai secara menyeluruh semua permohonan grasi yang diterimanya. Semula, PTUN memilih tidak memproses pengajuan banding itu, karena tidak memiliki landasan hukum untuk memeriksa.
Tony mengatakan, kini tersisa tiga terpidana mati lagi yang tengah menanti putusan dari pengajuan banding mereka, sebelum ditentukan tanggal eksekusi mati. Salah satunya adalah warga Prancis, Serge Atlaoui.
Sementara itu, 10 napi sudah berada di Pulau Nusakambangan sejak akhir Maret. Tujuh orang di antaranya merupakan warga asing yang berasal dari Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Australia, dan Nigeria.
Sebelumnya, Pemerintah Australia berulang kali memohon kepada Jokowi, agar memberikan pengampunan bagi keduanya. Sebab, selama satu dekade dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, mereka menunjukkan perubahan.
Namun, permintaan itu ditolak Jokowi. Dengan alasan, Indonesia tengah berada dalam keadaan darurat narkoba. Jokowi telah menolak sekitar 60 lebih grasi dari terpidana mati kasus narkoba. (asp)
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dengan adanya penolakan tersebut, maka semua jalur hukum yang ada telah habis dan digunakan oleh dua terpidana hukuman mati.
Kantor berita Reuters, Senin 6 April 2015, melansir bahwa sebelumnya Chan telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang memilih untuk tidak menyidangkan kasus penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo. Pada Februari, Chan dan Sukumaran mengajukan banding terhadap penolakan grasi yang disampaikan Jokowi.
Pengacara kedua pria asal Sydney itu beralasan, Jokowi tidak mempertimbangkan dan menilai secara menyeluruh semua permohonan grasi yang diterimanya. Semula, PTUN memilih tidak memproses pengajuan banding itu, karena tidak memiliki landasan hukum untuk memeriksa.
Tony mengatakan, kini tersisa tiga terpidana mati lagi yang tengah menanti putusan dari pengajuan banding mereka, sebelum ditentukan tanggal eksekusi mati. Salah satunya adalah warga Prancis, Serge Atlaoui.
Sementara itu, 10 napi sudah berada di Pulau Nusakambangan sejak akhir Maret. Tujuh orang di antaranya merupakan warga asing yang berasal dari Prancis, Brasil, Filipina, Ghana, Australia, dan Nigeria.
Sebelumnya, Pemerintah Australia berulang kali memohon kepada Jokowi, agar memberikan pengampunan bagi keduanya. Sebab, selama satu dekade dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, mereka menunjukkan perubahan.
Namun, permintaan itu ditolak Jokowi. Dengan alasan, Indonesia tengah berada dalam keadaan darurat narkoba. Jokowi telah menolak sekitar 60 lebih grasi dari terpidana mati kasus narkoba. (asp)
sumber
PTUN Tolak "Gugatan Perlawanan" Terpidana Mati Bali Nine
Quote:
Jakarta - Dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan perlawan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan mereka soal grasi Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menolak gugatan yang diajuka keduanya.
"Mengadili menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp 49.500 kepada penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Majelis hakim menyatakan Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.
"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.
Sementara untuk gugatan Myuran Sukumaran yang disidang dalam berkas terpisah juga ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama. Pengadilan membebankan biaya perkara kepada Myuran Sukumaran Rp 50.000.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.
Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
"Mengadili menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp 49.500 kepada penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
Majelis hakim menyatakan Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima PTUN.
"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.
Sementara untuk gugatan Myuran Sukumaran yang disidang dalam berkas terpisah juga ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama. Pengadilan membebankan biaya perkara kepada Myuran Sukumaran Rp 50.000.
Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.
Gugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.
Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.
sumber
yang bikin lama ini bukan..

Diubah oleh anshasoank 06-04-2015 08:08
0
3.8K
Kutip
58
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan