- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak


TS
User telah dihapus
Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak
RABU, 08 APRIL 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut hakim tunggal Tatik Hadiyanti, penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan.
"Dengan ini, seluruh gugatan pemohon ditolak," kata Tatik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2015.
Kuasa hukum Suryadharma, Humprey Djemat, menganggap hakim melanggar hak asasi manusia. Ia menyatakan ada perbedaan dalam putusan praperadilan kliennya dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan Budi, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatannya. Status tersangka Budi pun dibatalkan.
"Hakim tidak cukup berani memperluas arti pasal 77 (tentang obyek praperadilan), padahal ini hak asasi," ujar Humprey.
Adapun pokok perkara yang menjadi gugatan Suryadharma antara lain permohonan pembatalan dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 1 triliun.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementeriam Agama periode 2010-2013. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...ma-Ali-Ditolak


TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut hakim tunggal Tatik Hadiyanti, penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan.
"Dengan ini, seluruh gugatan pemohon ditolak," kata Tatik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2015.
Kuasa hukum Suryadharma, Humprey Djemat, menganggap hakim melanggar hak asasi manusia. Ia menyatakan ada perbedaan dalam putusan praperadilan kliennya dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan Budi, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatannya. Status tersangka Budi pun dibatalkan.
"Hakim tidak cukup berani memperluas arti pasal 77 (tentang obyek praperadilan), padahal ini hak asasi," ujar Humprey.
Adapun pokok perkara yang menjadi gugatan Suryadharma antara lain permohonan pembatalan dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 1 triliun.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementeriam Agama periode 2010-2013. KPK menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...ma-Ali-Ditolak



0
905
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan