Kaskus

News

pinkigirlAvatar border
TS
pinkigirl
Cabut Perpres DP mobil pejabat, Jokowi dianggap Plin-Plan
Cabut Perpres DP mobil pejabat, Jokowi dianggap Plin-Plan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjukkan keteledorannya dalam membuat sebuah kebijakan. Buktinya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 terkait penambahan anggaran uang muka atau down payment (DP) mobil pejabat negara yang baru saja diterbitkan kemudian berencana dicabut kembali.


Hal itu terjadi lantaran kebijakan yang dikeluarkan Presiden asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuai protes dari berbagai kalangan, tak terkecuali sejumlah anggota DPR yang menjadi pihak yang menikmati uang negara tersebut.

Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengaku sangat menyayangkan perilaku Presiden Jokowi. Seharusnya Presiden mampu menjalin koordinasi dengan baik dan mengkaji sebuah kebijakan yang akan dikeluarkan.

“Saya kira begini, ya memang disayangkan (diterbitkan terus dicabut kembali), kebijakan yang diambil Presiden itu harusnya bisa koordinasi dulu sebelum mengeluarkan kebijakan. Pengambilan kebijakan ini cukup lemah sehingga kebijakan yang sudah keluar itu mendapatkan tentangan yang keras dari masyarakat,” ujarnya kepada Okezone, Senin (6/4/2015).

Cabut Perpres DP mobil pejabat, Jokowi dianggap Plin-Plan


Arya menambahkan, setelah kebijakan tersebut mendapat kritik, Presiden Jokowi baru menyadari kalau kebijakan yang dikeluarkannya itu tak populer. Sehingga dia berencana untuk mencabutnya kembali, dan hal ini dianggapnya sebagai jalan keluar yang aman.

“Ini pelajaran penting bahwa pengambilan kebijakan tentu harusnya direncanakan dengan matang dan baik sehingga tidak menimbulkan efek tidak baik di masyarakat,” tegasnya.

Menurut Arya, ke depan Presiden Jokowi harus mengkaji dengan matang sebelum mengeluarkan kebijakan terutama yang menyangkut penggunaan uang negara. Apalagi di masa kampanye suami Iriana Jokowi itu kerap gembar-gembor soal penghematan anggaran. Masa ketika memimpin justru melakukan pemborosan.

“Di awal pemerintahan mereka (Presiden Jokowi) canangkan penghematan anggaran, jadi harusnya Presiden sadar, makanya kalau ada upaya revisi Perpres itu sesuatu yang baik, bagaimana pun Presiden jangan tergelincir lagi di masa depan karena itu saya kira akan menunjukkan lemahnya koordinasi,” pungkasnya.

Diketahui tunjangan DP untuk mobil pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.

Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini di antaranya, anggota DPR, anggota DPD, hakim Mahkamah Konstitusi, hakim Mahkamah Agung, anggota Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan.


sumber
0
5.4K
100
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan