Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang isinya menyebutkan soal kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di DPR, Senin (6/4).
“Perpresnya dicabut ya, tulis ya,”tutur Praktikno, di DPR, tak lama setelah Presiden Jokowi melakukan konferensi pers.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diteken pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Tapi penerbitan peraturan yang disebut berasal dari usulan Ketua DPR Setya Novanto itu menimbulkan kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengaku tak tahu persis, hanya menandatangani dokumen yang sudah diparaf oleh bawahannya.
Sumber:
Quote:
Komtentar TS:
Quote:
Presiden tanpa DEAL Politik emang Stroong
