4rentAvatar border
TS
4rent
Vitamin untuk genjot penerimaan pajak 2015
Jokowi Naikkan Tunjangan Ditjen Pajak sebagai "Vitamin" untuk Genjot Penerimaan
Sabtu, 21 Maret 2015 | 23:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Tunjangan yang kini didapat pejabat tertinggi di sana bahkan mendapat Rp 117 juta per bulan.

Apa alasan Jokowi menambah tunjangan yang dikabarkan melebihi gaji menteri itu?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan terbitnya aturan itu adalah sebagai tindak lanjut dari permintaan Ditjen Pajak pada Februari lalu soal "vitamin" yang dibutuhkan para pegawai pajak. Istilah "vitamin" itu dilontarkan Dirjen Pajak menyikapi target penerimaan pajak yang meningkat drastis pada APBN-P 2015 yaitu Rp 1.484,6 triliun atau meningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Baca: Jokowi Terbitkan Perpres, Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta)

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merealisasikan 'vitamin' bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Melalui Peraturan Presiden No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Jokowi sudah menyetujui besaran tunjangan kinerja (remunerasi) yang baru buat para pegawai pajak," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (21/3/2015).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja pegawai pajak ini juga sudah disepakati oleh Komisi XI DPR. Di dalam APBN-P 2015, alokasi remunerasi untuk Ditjen Pajak mencapai Rp 4,1 triliun. (Baca: Kunjungi Ditjen Pajak, Jokowi Beri Kado Perpres Remunerasi Rp 4,1 Triliun)

Adapun, tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.

Secara rinci, berikut daftarnya:

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2015...jot.Penerimaan

Kita lihat saja bagimana perkembangan penerimaan negara tahun ini moga - moga melesat ya kawan...
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan