- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Jangan Cuma Situs Radikal, Kemenkominfo Harusnya Blokir Juga Website MMM"


TS
sadjar
"Jangan Cuma Situs Radikal, Kemenkominfo Harusnya Blokir Juga Website MMM"


Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diminta turun tangan menutup akses Arisan berantai Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dipoles menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM) karena dinilai meresahkan masyarakat.
Bahkan, Kemenkominfo diminta memblokir website MMM seperti dilakukan pada situs radikal belum lama ini. "Kominfo turun blokir website-nya (MMM), jangan cuma blokir website kemarin doang (website radikal) karena kan web MMM juga meresahkan masyarakat," ujar perencana keuangan Aidil Akbar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Ketegasan sikap terhadap MMM sudah dilakukan oleh pemerintah India. Bahkan menurut Aidil, pemerintah India dengan tegas menyatakan bahwa MMM itu ilegal.
Dihubungi secara terpisah, perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie justru menyoroti media yang bekerjasama dengan MMM. Menurut dia, seharusnya media lebih teliti menjalin kerjasama bisnis dengan berbagai pihak.
"Media yang mau terima iklannya juga punya kewajiban moral kepada audiens-nya. Yang terima berita dan pemberi berita harus sama-sama cerdas dalam memfilter informasi mana yang baik dan benar,"kata Prita.
Bahkan, Kemenkominfo diminta memblokir website MMM seperti dilakukan pada situs radikal belum lama ini. "Kominfo turun blokir website-nya (MMM), jangan cuma blokir website kemarin doang (website radikal) karena kan web MMM juga meresahkan masyarakat," ujar perencana keuangan Aidil Akbar kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Quote:
Menurut dia, website MMM bisa dikenakan Undang-undang ITE karena dinilai meresahkan dan menyesatkan. Apalagi, segala aktivitas pembuatan akun anggota MMM kata dia juga harus melalui website.
Ketegasan sikap terhadap MMM sudah dilakukan oleh pemerintah India. Bahkan menurut Aidil, pemerintah India dengan tegas menyatakan bahwa MMM itu ilegal.
Dihubungi secara terpisah, perencana keuangan Prita Hapsari Ghozie justru menyoroti media yang bekerjasama dengan MMM. Menurut dia, seharusnya media lebih teliti menjalin kerjasama bisnis dengan berbagai pihak.
"Media yang mau terima iklannya juga punya kewajiban moral kepada audiens-nya. Yang terima berita dan pemberi berita harus sama-sama cerdas dalam memfilter informasi mana yang baik dan benar,"kata Prita.
Quote:






Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com— Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dipoles menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM) kini semakin masif dan terang-terangan mempromosikan sistem mereka dengan beriklan di media elektronik maupun cetak.
"Iya, semua harus bergerak. Ini kan (iklan MMM) penipuan secara massal. Dan mereka menipunya itu seakan-akan mensedekahkan uanglah gitu. Jadi mereka menggunakan metodologi, 'Ini loh cara membantu orang, nantinya akan dibantu lagi sama orang'. Itulah cara mereka," ujar Aidil kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut, kata dia, untuk mengontrol iklan tersebut, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia, atau Dewan Pers harus segera turun tangan. Pasalnya, iklan tersebut akan menjadi konsumsi masyarakat banyak.
Terkait dana iklan tersebut, Aidil menilai wajar apabila MMM mampu membayar iklan yang biayanya mahal di media. Pasalnya, mereka bisa memanfaatkan para anggotanya untuk menyumbangkan dana untuk keperluan iklan.
Sebaliknya, MMM kian agresif beriklan di media massa cetak maupun elektronik. Tak tanggung-tanggung, MMM siap menganggarkan miliaran rupiah untuk biaya iklan.
Firdaus Bawazier selaku perintis MMM mengakui, biaya iklan yang dikeluarkan pada media cetak harian Jawa Pos pada akhir Februari lalu bernilai Rp 500 juta untuk sekali terbit. Tarif tersebut tentu berbeda dengan iklan yang disajikan pada stasiun televisi. Akhir-akhir ini, iklan MMM ramai berseliweran di stasiun televisi swasta.
Quote:
Namun, menurut perencana keuangan Aidil Akbar, iklan MMM tersebut dinilai sebagai penipuan secara massal kepada masyarakat. Pasalnya, sistem yang dipakai MMM adalah sistem money game yang dilarang di Indonesia.
"Iya, semua harus bergerak. Ini kan (iklan MMM) penipuan secara massal. Dan mereka menipunya itu seakan-akan mensedekahkan uanglah gitu. Jadi mereka menggunakan metodologi, 'Ini loh cara membantu orang, nantinya akan dibantu lagi sama orang'. Itulah cara mereka," ujar Aidil kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut, kata dia, untuk mengontrol iklan tersebut, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia, atau Dewan Pers harus segera turun tangan. Pasalnya, iklan tersebut akan menjadi konsumsi masyarakat banyak.
Terkait dana iklan tersebut, Aidil menilai wajar apabila MMM mampu membayar iklan yang biayanya mahal di media. Pasalnya, mereka bisa memanfaatkan para anggotanya untuk menyumbangkan dana untuk keperluan iklan.
Quote:
"Mereka klaim punya 5 juta member. Kata mereka ya, kalau benar ya. Nah, kalau satu orang saja misalnya diminta menyumbang Rp 10.000, maka kalau 5 juta member bisa Rp 50 miliar," kata dia.
Sebaliknya, MMM kian agresif beriklan di media massa cetak maupun elektronik. Tak tanggung-tanggung, MMM siap menganggarkan miliaran rupiah untuk biaya iklan.
Firdaus Bawazier selaku perintis MMM mengakui, biaya iklan yang dikeluarkan pada media cetak harian Jawa Pos pada akhir Februari lalu bernilai Rp 500 juta untuk sekali terbit. Tarif tersebut tentu berbeda dengan iklan yang disajikan pada stasiun televisi. Akhir-akhir ini, iklan MMM ramai berseliweran di stasiun televisi swasta.
Quote:






Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau dikenal dengan Manusia Membantu Manusia kembali bangkit dan bahkan kian agresif beriklan di media massa cetak maupun elektronik. Tak tanggung-tanggung, MMM siap menganggarkan miliaran rupiah untuk biaya iklan.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pihak terkait untuk menertibkan iklan MMM tersebut. "Ya OJK harus kerja sama dengan pihak terkait untuk menertibkannya (iklan)," ujar Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut kata Tulus, iklan tersebut bisa berbuntut pada penipuan karena MMM tak memiliki izin usaha dari OJK dan itu artinya illegal. Bahkan, menurut dia, MMM juga bisa dipidanakan karena hal tersebut.
Oleh karena itu, Tulus meminta OJK untuk menggandeng Komisi Pengajaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, bahkan kepolisian untuk menertibkan iklan tersebut. Sampai saat ini kata Tulus, YLKI sudah mendapatkan berbagai pengaduan terkait MMM tersebut.
"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying (dasar) investasinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014).
OJK menyatakan MMM bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," jelas OJK.
Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) langsung meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pihak terkait untuk menertibkan iklan MMM tersebut. "Ya OJK harus kerja sama dengan pihak terkait untuk menertibkannya (iklan)," ujar Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Lebih lanjut kata Tulus, iklan tersebut bisa berbuntut pada penipuan karena MMM tak memiliki izin usaha dari OJK dan itu artinya illegal. Bahkan, menurut dia, MMM juga bisa dipidanakan karena hal tersebut.
Oleh karena itu, Tulus meminta OJK untuk menggandeng Komisi Pengajaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, bahkan kepolisian untuk menertibkan iklan tersebut. Sampai saat ini kata Tulus, YLKI sudah mendapatkan berbagai pengaduan terkait MMM tersebut.
Quote:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox bukanlah produk investasi.
Quote:
Sehubungan dengan itu, OJK menyebutkan telah menerima 28 laporan terkait dengan MMM serta 117 pertanyaan dari masyarakat. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan mekanisme pengawasan MMM.
"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying (dasar) investasinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014).
OJK menyatakan MMM bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," jelas OJK.
Quote:






Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau dikenal dengan Manusia Membantu Manusia kian agresif beriklan di media massa cetak maupun elektronik. Tak tanggung-tanggung, MMM siap menganggarkan miliaran rupiah untuk biaya iklan.
Akhir-akhir ini, iklan MMM ramai berseliweran di televisi swasta. Iklan MMM ini nantinya akan terdiri dari beberapa seri.
"Kami sudah bayar iklan di TV sampai bulan April. Anggarannya hitung saja sendiri untuk iklan selama tiga puluh detik," ujar Firdaus kepada KONTAN saat ditemui di studio Kompas TV, Kamis (26/3/2015) malam.
Saat ini, MMM mengaku memiliki 5 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Pihaknya menjamin sistem kali ini lebih jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Pasca-restart bulan Agustus 2014, kini MMM perlahan bangkit.
Dengan dalih perbaikan sistem, arisan berantai ini mencoba menyeimbangkan antara pemberi bantuan atau provide help (PH) dengan penerima bantuan atau get help (GH). Hingga kini, PH terdiri dari 88 persen. Sementara GH sebesar 12 persen.
Quote:
Firdaus Bawazier selaku perintis MMM mengakui, biaya iklan yang dikeluarkan pada media cetak harian Jawa Pos pada akhir Februari silam bernilai Rp 500 juta untuk sekali terbit. Tarif tersebut tentu berbeda dengan iklan yang disajikan pada stasiun televisi.
Akhir-akhir ini, iklan MMM ramai berseliweran di televisi swasta. Iklan MMM ini nantinya akan terdiri dari beberapa seri.
"Kami sudah bayar iklan di TV sampai bulan April. Anggarannya hitung saja sendiri untuk iklan selama tiga puluh detik," ujar Firdaus kepada KONTAN saat ditemui di studio Kompas TV, Kamis (26/3/2015) malam.
Quote:
Ketika ditanya dari mana anggaran iklan tersebut, Firdaus yang merupakan manajer 1 juta ini mengatakan bahwa biaya beriklan diperoleh dari nasabah yang mentransfer uang dengan memberikan catatan "untuk iklan". Nantinya nasabah tersebut akan mendapatkan pengembalian uang pokok 100 persen plus imbal hasil 30 persen dari nasabah lainnya
.Saat ini, MMM mengaku memiliki 5 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Pihaknya menjamin sistem kali ini lebih jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Pasca-restart bulan Agustus 2014, kini MMM perlahan bangkit.
Dengan dalih perbaikan sistem, arisan berantai ini mencoba menyeimbangkan antara pemberi bantuan atau provide help (PH) dengan penerima bantuan atau get help (GH). Hingga kini, PH terdiri dari 88 persen. Sementara GH sebesar 12 persen.
Setelah kembali beroperasi pada Februari 2015, ada aturan main yang sedikit berubah. Semula, minimum uang yang dapat ditransfer nasabah sebesar Rp 100.000 hingga maksimum Rp 10 juta. Kini, minimum uang yang bisa ditransfer nasabah adalah Rp 100.000 dengan maksimum penyetoran Rp 3,6 miliar.
Quote:






Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Arisan berantai Mavrodi Mondial Moneybox atau di Indonesia dipoles menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM) kembali bangkit setelah sistemnya kolaps pada September 2014. Bahkan, MMM kini semakin masif dan terang-terangan mempromosikan sistem mereka dengan beriklan dimedia elektronik maupun cetak.
Menurut perencana keuangan Aidil Akbar, sebenarnya pendiri MMM yaitu Sergey Mavrodi sudah mengakui bahwa sistem yang dia bangun adalah money game. Namun, di Indonesia, MMM dikemas seakan-akan "amil zakat" sehingga banyak masyarakat yang menilai sistem tersebut justru positif.
Padahal, kata dia, MMM hanya memanfaatkan para anggota-anggota baru untuk menutupi dana anggota yang lebih dulu masuk dalam sistem MMM. Artinya, sistem yang dipakai adalah sistem piramida keuangan, di mana anggota yang teratas akan mendapatkan keuntungan yang besar.
"Tahun lalu juga kan seperti dugaan saya itu akan tutup. Ternyata benar, saya baru ngomong terus mereka tutup beneran. Jadi mereka istilahnya itu reset dan itu juga terjadi di Rusia. Karena sudah kekurangan uang, kekurangan peserta karena kan mereka ambil dananya dari perserta baru. Jadi, itu kan arisan berantai kan. Jadi uang peserta baru itu menutupi 3 orang peserta lama," kata dia.
Sementara itu, perencana keuangan lainya yaitu Prita Hapsari Ghozie menyarankan masyarakat untuk menghindari arisan MMM. Pasalnya, MMM sudah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) bukanlah produk investasi. Sehubungan dengan itu, OJK menyebutkan telah menerima 28 laporan terkait dengan MMM serta 117 pertanyaan dari masyarakat. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan mekanisme pengawasan MMM.
"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasibahwa program MMM merupakan suatu social financial networkingdan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying (dasar) investasinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014).
OJK menyatakan MMM bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," jelas OJK.
Menurut perencana keuangan Aidil Akbar, sebenarnya pendiri MMM yaitu Sergey Mavrodi sudah mengakui bahwa sistem yang dia bangun adalah money game. Namun, di Indonesia, MMM dikemas seakan-akan "amil zakat" sehingga banyak masyarakat yang menilai sistem tersebut justru positif.
Quote:
"Kalau yang bikin saja bilang ini money game, kok banyak masyarakat yang masih ikut, ini kan lucu. Di Indonesia ini kan diplesetin jadi manusia membantu manusia, kesannya kan kaya komunitas amil zakat untuk kegiatan sosial," ujar Aidil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2015).
Padahal, kata dia, MMM hanya memanfaatkan para anggota-anggota baru untuk menutupi dana anggota yang lebih dulu masuk dalam sistem MMM. Artinya, sistem yang dipakai adalah sistem piramida keuangan, di mana anggota yang teratas akan mendapatkan keuntungan yang besar.
"Tahun lalu juga kan seperti dugaan saya itu akan tutup. Ternyata benar, saya baru ngomong terus mereka tutup beneran. Jadi mereka istilahnya itu reset dan itu juga terjadi di Rusia. Karena sudah kekurangan uang, kekurangan peserta karena kan mereka ambil dananya dari perserta baru. Jadi, itu kan arisan berantai kan. Jadi uang peserta baru itu menutupi 3 orang peserta lama," kata dia.
Quote:
Menurut Aidil, salah satu faktor MMM masih banyak diminati orang karena masih minimnya seseorang mendapatkan akses informasi yang benar terkait MMM tersebut. Apalagi, iming-iming keuntungan 30 persen bisa lebih mudah diterima oleh orang-orang yang sudah sangat lekat dengan budaya instan dan pragmatisme dalam mencari uang.
Sementara itu, perencana keuangan lainya yaitu Prita Hapsari Ghozie menyarankan masyarakat untuk menghindari arisan MMM. Pasalnya, MMM sudah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) bukanlah produk investasi. Sehubungan dengan itu, OJK menyebutkan telah menerima 28 laporan terkait dengan MMM serta 117 pertanyaan dari masyarakat. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan mekanisme pengawasan MMM.
"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasibahwa program MMM merupakan suatu social financial networkingdan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying (dasar) investasinya," tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2014).
OJK menyatakan MMM bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
"Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi, tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya," jelas OJK.
Quote:

Quote:




Spoiler for MMM (Mulus Mulus Mulus):





Quote:



"Hati-hati kalau mendapatkan tawaran menggiurkan, perhatikan nomor 1 adalah izin. Kalau ada tawaran investasi bisa kontak nomor telepon 500655, tanyakan apakah terdaftar atau tidak,"


Diubah oleh sadjar 03-04-2015 10:33
0
4.3K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan