sabaran2011Avatar border
TS
sabaran2011
revolusi mental kembali ke jaman orba. Nih buktinya...
Dulu ada dana reboisasi, lalu krn kacau balau pengelolaannya, muncullah aturan di jaman gusdur utk memghilangkan dana2 non budgetair, salah satunya dana reboisasi ini. Lalu berdasar Uu PNBP, oleh mentri kehutanan saat itu, nurmahmudi ismail, dana reboisasi sekitar 8 trilyun disetor ke kas negara.
kini jaman revolusi mental akan dimunculkan lagi dana non budgetair, dengan alasan yg sangat intelek. Lebih mementingkan pungutan drpd yg masuk ke kas negara. Bgmn target penerimaan negara yg dibebankan ke rakyat kecil melalui pajak ? Sementara pengusaha besar tdk rela dimintai pungutan dan mintanya utk sektornya sendiri. Ditambah akan dibentuk unit khusus utk mengelolanya. Ujung2nya bagi2 posisi dan kue kemewahan.


http://m.detik.com/finance/read/2015/04/02/210004/2877458/1036/bakal-ada-badan-khusus-yang-kelola-celengan-dana-sawit


Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan kebijakan baru terkait bea keluar (BK) atau 'pajak' ekspor produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Pemerintah berencana memungut US$ 50 per ton untuk CPO dalam setiap pengenaan BK ekspor produk sawit.Dana pungutan akan disimpan di dalam 'celengan' khusus atau yang disebut CPO Supporting Fund (CSF) untuk membantu industri sawit, yang berasal dari uang eksportir. Pengelolaannya akan di bawah badan khusus atau Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kementerian teknis dan uangnya tak masuk ke APBN."Itu adalah badan sejenis BLU yang dimungkinkan oleh ketentuan keuangan negara yang dilakukan secara transparan yang saya ketuai, dengan menteri yang terlibat, Menteri ESDM, Menkeu, Mendag, Menperin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (2/4/2015)Ia mengatakan dana ini bukan lah uang pemerintah, melainkan dana dari pelaku industri yang digunakan untuk kemajuan industri sawit. Dasar dari kebijakan ini menggunakan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pengawasan dana di badan khusus ini akan diawasi ketat dan diaudit oleh akuntan internasional."Ada dewan pengawas yang dari komponen pemerintah dan industri (sawit)," katanya.Sofyan mengatakan, tahap awal pemanfaatan dana ini adalah untuk mendukung penggunaan biofuel atau bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebanyak 15% untuk setiap 1 liter BBM solar. Dana ini juga untuk membantu peremajaan (replanting) kebun-kebun sawit, dana R&D, dan sisanya untuk pengembangan petani perkebunan."Nanti tidak lepas dari kontrol pemerintah yang ketat, dan replanting untuk sawit rakyat yang biasanya rakyat tak punya kapasitas untuk melakukan itu," katanya,
0
1.4K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan