Quote:
JAKARTA,KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kenaikan fasilitas uang muka pejabat untuk membeli kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Apa sih, saya nggak ngerti tunjangan mobil pejabat. Saya tidak tahu soal itu. Saya tak bisa kasih informasi, belum dilaporkan,"kata Bambang di kantornya, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bahwa penambahan uang muka tersebut sudah dikaji oleh Kementerian Keuangan. "Untuk pertimbangan teknis, silakan tanya ke Kemenkeu karena diusulkan oleh lembaga. Pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. (Setelah) Kemenkeu setujui, berdasarkan itu, perpres dikeluarkan," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Pemerintah melalui perpres tersebut menaikkan tunjangan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Peraturan presiden tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 68 Tahun 2015, dengan tunjangan sebesar Rp 116.650.000.
Adapun menurut Pasal 3 Ayat (3) Perpres Nomor 39 tahun 2015, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran lembaga negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yakni pada 23 Maret 2015. Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...campaign=Kknwp
wadow, masalah kenaikan tunjangan mobil ini, jokowi lagi ditelanjangin habis habisan sama kompas 
ngibulin janji kampanye, menterinya nggak ada koordinasi. bohongin pers. ini mau ngasih duit 153 miliar buat mobil dinas uang siapa??? sedekah rakyat ???
