- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tahanan Tewas dengan Alat Vital Putus, Polisi Sibuk Cari Dukun


TS
namimi
Tahanan Tewas dengan Alat Vital Putus, Polisi Sibuk Cari Dukun
Quote:
KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, yang tewas dengan alat vital putus di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung menarik.
Berdasarkan keterangan saksi, Brigpol Simon Mela yang piket saat pembunuhan terjadi, polisi sempat sibuk mencari dukun, orang pintar, atau tim doa untuk menutupi kasus tersebut. Hal itu disampaikan saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (1/4/2015).
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit, dan dua hakim anggota Hendrywanto MK Pello dan Wawan Edi Prastiyo, serta Jaksa Penuntut Umum Dany Salmon Agusta dan Jonathan Limbongan. Hadir pula penasihat hukum dua terdakwa Emanuel Talan dan Baltasar Talan yakni Magnus Kobesi dan Jeremias LM Haekase.
Dalam keterangannya di depan persidangan yang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Resor TTU itu, Brigpol Simon Mela mengaku disuruh oleh teman polisi lainnya yang bernama Firman C Yuhono untuk mencari dukun hingga ke Kabupaten tetangga yakni Timor Tengah Selatan (TTS).
“Sehingga saya pun pergi ke Amanatun, Kabupaten TTS. Di sana saya bertemu dengan seorang warga yang bernama Usualai. Informasi dari warga itu menyebutkan kalau ada seorang tim doa yang bernama Juli Sanam, karena itu saya pun bertemu dan minta doa untuk menutup kasus ini (pembunuhan Paulus Usnaat),” kata Simon.
Pengakuan Brigpol Simon itu membuat hakim anggota Wawan Edi Prastiyo kemudian bertanya alasan apa yang mendorongnya ingin mencari dukun. ”Sebagai anggota polisi, tentu bekerja untuk mengungkap kasus, tetapi kalian kerjanya malah terbalik untuk menutup kasus ini. Kenapa saudara ingin menutup kasus ini,” tanya Wawan kepada Brigpol Simon.
Mendapat pertanyaan hakim Wawan, Brigpol Simon terlihat spontan menjawab bahwa dirinya takut dipecat oleh pimpinannya jika perintah untuk mencari dukun tidak dituruti.
Brigpol Simon mengaku usai bertemu dengan tim doa, dia lantas kembali ke Kepolisian Sektor Miomafo Timur. Di sana dia menyampaikan kepada rekan anggota polisi lainnya, bahwa kasus tersebut akan hilang dalam seminggu. Saat itu, rekan-rekannya kemudian memberinya uang dengan kisaran antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Selama persidangan, keterangan dari Brigpol Simon juga cenderung berbelit-belit. Hal itu membuat Hakim Ketua Darminto Hutasoit berang dan meminta Simon menjawab sesuai dengan fakta.
”Anda ini sudah 12 kali berubah-ubah keterangannya dan menganggap persidangan ini kayak ketoprak humor, sehingga saya minta anda harus konsisten, jika tidak anda bisa dijerat sebagai keterangan palsu dan ancamannya tujuh tahun penjara,” tegas Darminto.
Majelis hakim pun lalu meminta Brigpol Simon untuk melihat sejumlah barang bukti berupa pakaian, jaket dan kain milik Paulus Usnaat, serta pisau cukur yang digunakan untuk membunuh.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya. Sampai dengan hari ini sudah lima orang anggota polisi yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Yustinus Kein, Firman C Yuhono, Lalu Usman Mateus Quelo dan Simon Mela.
Sumur
demi nutupi kesalahan dukunpun bertindak..

*jangan paksa TS ngasih mulus ya..

Diubah oleh namimi 01-04-2015 16:07
0
3.8K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan