Kaskus

News

ndesopisanAvatar border
TS
ndesopisan
Kenalan sama BPJS Ketenagakerjaan, yuk! (dulunya Jamsostek, gan!)
Halo gan!
Ane mau cerita soal transformasi salah satu BUMN di Indonesia yang kebanyakan orang belum ngerti.

Ini logonya:

Kenalan sama BPJS Ketenagakerjaan, yuk! (dulunya Jamsostek, gan!)

Dari logonya aja udah keliatan ya gan? Ya! ane mau cerita soal BPJS Ketenagakerjaan.

Kebanyakan orang ketika mendengar kata BPJS, pasti konotasinya langsung ke BPJS Kesehatan. Padahal sebenarnya BPJS ada DUA, ada BPJS Ketenagakerjaan, ada BPJS Kesehatan. Dua institusi ini beda banget gan, bahkan gak satu manajemen. Jadi harapan ane, setelah baca thread ini, agan-agan udah gak bingung lagi kalau Jamsostek, kini BPJS Ketenagakerjaan! emoticon-Jempol

Ini ane kasih tanya jawab seputar transformasi BPJS Ketenagakerjaan ya gan!
Spoiler for 1. Siapakah BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 2. Siapakah BPJS Kesehatan?:

Spoiler for 3. Apakah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan satu institusi?:

Spoiler for 4. Kapan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 5. Selain dari sisi produk, perbedaan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 6. Dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulunya dimiliki oleh PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 7. Apakah program JHT, JKK dan JK yang sebelumnya diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) memiliki manfaat dan prosedur yang sama dengan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 8. Apakah prosedur dan persyaratan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan tetap sama seperti pada saat masih sebagai PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 9. Bagaimana status kepesertaan program Jamsostek setelah PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 10. Apakah BPJS Ketenagakerjaan masih memberikan manfaat layanan tambahan seperti yang ada di program PT Jamsostek (Persero) seperti program beasiswa bagi anak pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)?:

Spoiler for 11. Apakah saldo JHT peserta tetap aman dan tidak berkurang di BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 12. Apakah saldo JHT peserta akan tetap bisa diambil jika PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 13. Apakah bunga JHT BPJS Ketenagakerjaan akan lebih kecil daripada bunga JHT PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 14. Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JHT akan tetap mendapatkan informasi laporan saldo tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang selalu diperoleh peserta dari PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 15. Bagaimanakah program dan manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta ketika BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh?:

Spoiler for 16. Apakah perbedaan antara JHT yang selama ini dinikmati dengan Jaminan Pensiun yang baru?:

Spoiler for 17. Berapa besar iuran Jaminan Pensiun dan tiga program lainnya (JHT, JKK dan JK) yang harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 18. Apakah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang dimiliki peserta masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 19. Apakah kantor layanan PT Jamsostek (Persero) sama dengan kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 20. Seberapa luaskah cakupan kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan jika mengingat cakupan kepesertaannya yang meliputi seluruh pekerja Indonesia di sektor formal dan informal?:

Spoiler for 21. Apakah mekanisme pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan masih sama dengan yang selama ini berlaku di PT Jamsostek (Persero)?:

Spoiler for 22. Kemudahan-kemudahan apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terkait dengan pelayanan?:

Spoiler for 23. Ke manakah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencari informasi dan menyampaikan keluhan terkait dengan program, kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 24. Apa yang harus dilakukan tenaga kerja bila tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?:

Spoiler for 25. Apakah ada sanksinya untuk ketidakpatuhan ini?:


Nah, itu kurang lebih yang bisa ane share gan! Semoga bermanfaat.

Ditunggu emoticon-Toastsama emoticon-Rate 5 Star dan komeng-komeng berharganya gan!

Salam PRIMA!!! emoticon-Shakehand2


SUMBER
0
7.2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan