Kenalan sama BPJS Ketenagakerjaan, yuk! (dulunya Jamsostek, gan!)
TS
ndesopisan
Kenalan sama BPJS Ketenagakerjaan, yuk! (dulunya Jamsostek, gan!)
Halo gan! Ane mau cerita soal transformasi salah satu BUMN di Indonesia yang kebanyakan orang belum ngerti.
Ini logonya:
Dari logonya aja udah keliatan ya gan? Ya! ane mau cerita soal BPJS Ketenagakerjaan.
Kebanyakan orang ketika mendengar kata BPJS, pasti konotasinya langsung ke BPJS Kesehatan. Padahal sebenarnya BPJS ada DUA, ada BPJS Ketenagakerjaan, ada BPJS Kesehatan. Dua institusi ini beda banget gan, bahkan gak satu manajemen. Jadi harapan ane, setelah baca thread ini, agan-agan udah gak bingung lagi kalau Jamsostek, kini BPJS Ketenagakerjaan!
Ini ane kasih tanya jawab seputar transformasi BPJS Ketenagakerjaan ya gan!
Spoiler for 1. Siapakah BPJS Ketenagakerjaan?:
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk transformasi PT Jamsostek (Persero) sesuai amanah Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa: (JHT) Jaminan Hari Tua, (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja, (JK) Jaminan Kematian, (JP) Jaminan Pensiun
Spoiler for 2. Siapakah BPJS Kesehatan?:
BPJS Kesehatan adalah bentuk transformasi PT Askes (Persero) sesuai amanah Undang-Undang nomor: 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
Spoiler for 3. Apakah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan satu institusi?:
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua institusi yang terpisah dan berbeda.
Spoiler for 4. Kapan PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:
PT Jamsostek (Persero) berubah bentuk kelembagaannya menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 dan akan beroperasi penuh mulai tanggal 1 Juli 2015 dengan program seperti dalam jawaban pertanyaan nomor (1).
Spoiler for 5. Selain dari sisi produk, perbedaan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan PT Jamsostek (Persero)?:
Selain dari sisi produk, perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek (Persero) adalah:
BPJS Ketenagakerjaan:
• Bertanggungjawab kepada Presiden RI
• Berbentuk badan hukum public yang tidak berorientasi profit dimana pengelolaan dananya dilakukan secara terpisah dan transparan ke dalam 2 kelompok besar yaitu Aset BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Program BPJS Ketenagakerjaan
• Cakupan peserta wajib kepada semua pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan
• Memiliki wewenang inspeksi atas kepatuhan perusahaan dalam melakukan kewajiban administrasi seperti mendaftarkan tenaga kerjanya, melaporkan data tenaga kerjanya secara akurat dan membayarkan iuran program
PT Jamsostek (Persero):
• Bertanggung jawab kepada Menteri BUMN
• Berbentuk Perseroan Terbatas yang berorientasi profit namun seluruh dividen tidak lagi dibayarkan kepada pemerintah namun dikembalikan kepada peserta
• Cakupan peserta wajib kepada semua pekerja Indonesia di sektor formal
• Belum memiliki wewenang inspeksi. Kewenangan inspeksi berada di Kementrian/Dinas Ketenagakerjaan
Spoiler for 6. Dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dulunya dimiliki oleh PT Jamsostek (Persero)?:
Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor: 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, pengelolaan JPK yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) baik program, kepesertaan maupun aset dan liabilitasnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2014.
Spoiler for 7. Apakah program JHT, JKK dan JK yang sebelumnya diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero) memiliki manfaat dan prosedur yang sama dengan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan?:
Sesuai amanah UU 24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan tetap menyelenggarakan program JHT, JKK dan JK sebagaimana diatur dalam UU 3/1992 sampai BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh paling lambat 1 Juli 2015.
Spoiler for 8. Apakah prosedur dan persyaratan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan tetap sama seperti pada saat masih sebagai PT Jamsostek (Persero)?:
Selama belum terbitnya peraturan baru yang mengatur tentang prosedur dan persyaratan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelum beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015, maka prosedur dan persyaratan tersebut masih sama dengan yang berlaku di PT Jamsostek (Persero) dulu.
Spoiler for 9. Bagaimana status kepesertaan program Jamsostek setelah PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:
Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang sudah menjadi peserta program Jamsostek untuk program JHT, JKK dan JK, kepesertaannya tidak mengalami perubahan dan tidak perlu melakukan registrasi ulang. Bagi perusahaan dan pekerja mandiri yang menjadi peserta program JPK perlu melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan (dulunya PT Askes).
Spoiler for 10. Apakah BPJS Ketenagakerjaan masih memberikan manfaat layanan tambahan seperti yang ada di program PT Jamsostek (Persero) seperti program beasiswa bagi anak pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)?:
BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat layanan tambahan seperti beasiswa bagi anak pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan PUMP. Selengkapnya tentang manfaat layanan tambahan program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat lebih lanjut di brosur Manfaat Layanan Tambahan.
Spoiler for 11. Apakah saldo JHT peserta tetap aman dan tidak berkurang di BPJS Ketenagakerjaan?:
Saldo JHT peserta tetap aman dan tidak berkurang jumlahnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Spoiler for 12. Apakah saldo JHT peserta akan tetap bisa diambil jika PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?:
Dengan berubahnya PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT peserta tetap dapat diambil dengan ketentuan dan prosedur yang selama ini berlaku sepanjang belum ada ketentuan baru.
Spoiler for 13. Apakah bunga JHT BPJS Ketenagakerjaan akan lebih kecil daripada bunga JHT PT Jamsostek (Persero)?:
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan yang terbaik bagi pesertanya, sehingga bunga program JHT BPJS Ketenagakerjaan minimal sama atau lebih besar daripada bunga program JHT ketika masih menyandang nama PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan perkembangan situasi makro ekonomi Indonesia.
Spoiler for 14. Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JHT akan tetap mendapatkan informasi laporan saldo tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang selalu diperoleh peserta dari PT Jamsostek (Persero)?:
BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mencetak laporan saldo tahunan dan didistribusikan kepada peserta melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat pembukaan kepesertaan atau melalui pengurus perusahaan tempat peserta bekerja. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan fasilitas pengecekan saldo JHT melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diakses melalui smartphone berbasis Android, iOS dan Blackberry. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan fasilitas e-saldo dimana peserta dapat memperoleh daftar Rincian Saldo JHT (RSJHT) tahunan dalam bentuk elektronik sebagai pengganti daftar RSJHT versi cetak yang selama ini dikirimkan secara tahunan kepada peserta
Spoiler for 15. Bagaimanakah program dan manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta ketika BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh?:
Selain tiga program yang selama ini telah dinikmati, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan hari tua berupa Jaminan Pensiun ketika tenaga kerja tersebut memasuki usia pensiun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap atau pindah secara permanen ke luar negeri.
Spoiler for 16. Apakah perbedaan antara JHT yang selama ini dinikmati dengan Jaminan Pensiun yang baru?:
JHT memberikan perlindungan pendapatan berupa akumulasi dana iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana selama menjadi peserta dan dibayarkan secara sekaligus (lump sum). Jaminan Pensiun memberikan perlindungan pendapatan yang dibayarkan secara bulanan sampai dengan peserta meninggal dunia. Manfaat ini juga akan dinikmati oleh istri/suami dan sampai dengan tiga anaknya ketika peserta tersebut meninggal
Spoiler for 17. Berapa besar iuran Jaminan Pensiun dan tiga program lainnya (JHT, JKK dan JK) yang harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan?:
Besaran iuran dan desain manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Spoiler for 18. Apakah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang dimiliki peserta masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan?:
KPJ masih dapat digunakan di BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi fungsinya sehingga tidak perlu dilakukan penggantian/pencetakan ulang. Pada saatnya nanti, BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap akan mengganti KPJ tersebut dengan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KP BPJS TK).
Spoiler for 19. Apakah kantor layanan PT Jamsostek (Persero) sama dengan kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan?:
Peserta dapat mengakses seluruh layanan program BPJS Ketenagakerjaan pada Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya merupakan kantor cabang PT Jamsostek (Persero).
Spoiler for 20. Seberapa luaskah cakupan kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan jika mengingat cakupan kepesertaannya yang meliputi seluruh pekerja Indonesia di sektor formal dan informal?:
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki jaringan
kantor sebanyak:
• Satu (1) kantor pusat yang berkedudukan di Jakarta
• Sebelas (11) kantor wilayah yang tersebar di ibu kota propinsi di Indonesia (Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Denpasar dan Makasar).
• Seratus dua puluh satu (121) kantor cabang
• Lima puluh tiga (53) kantor cabang pembantu (KCP)
Selain itu, untuk menambah cakupan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan 500 kantor cabang BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan 12 kantor cabang BJB (Bank Jabar) untuk membentuk JSPO (Jamsostek Service Point Office).
JSPO merupakan bentuk representasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjalankan beberapa fungsi yaitu:
• Memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan
• Melayani pendaftaran kepesertaan
• Melayani pembayaran iuran
• Menerima pengajuan dan melakukan pembayaran klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan menggunakan mobil keliling untuk mempermudah akses peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.
Spoiler for 21. Apakah mekanisme pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan masih sama dengan yang selama ini berlaku di PT Jamsostek (Persero)?:
BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan mekanisme pembayaran melalui bank, virtual account dan e-payment. Mekanisme pembayaran masih sama dengan yang selama ini berlaku di PT. Jamsostek Persero.
Spoiler for 22. Kemudahan-kemudahan apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya terkait dengan pelayanan?:
Selama proses transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, telah dilakukan pengembangan fasilitas dan inovasi untuk meningkatkan pelayanannya kepada peserta. Kemudahan-kemudahan tersebut di antaranya:
• Pembayaran iuran melalui website dengan Electronic Payment System (EPS) yang bekerjasama dengan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bukopin. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran dengan metode EPS di bank bank tersebut.
• Pendaftaran menjadi peserta (untuk perushaan) dengan metode e-registration yang dapat dilakukan di website BPJS Ketenagakerjaan.
• Pengembangan Kartu Peserta BPJS Ketenagakejaan (KP BPJS TK) dalam bentuk smart card yang memiliki beberapa fungsi tambahan selain fungsi kepesertaan dan layanan program BPJS Ketenagakerjaan seperti alat pembayaran eletronik dan program diskon untuk produk-produk tertentu yang akan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
• Pengecekan saldo JHT peserta yang dapat dilakukan di (1) website BPJS Ketenagakerjaan dan (2) aplikasi BP JSTK Mobile dengan melakukan instalasi di dalam smartphone berbasis Android, iOS dan Blackberry.
• Pelaporan Rincian Saldo JHT (RSJHT) dalam versi elektronik (e-saldo).
Spoiler for 23. Ke manakah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencari informasi dan menyampaikan keluhan terkait dengan program, kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan?:
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui saluran komunikasi sebagai berikut:
Spoiler for 24. Apa yang harus dilakukan tenaga kerja bila tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?:
Tenaga kerja dapat melaporkan hal tersebut ke Disnaker setempat atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Spoiler for 25. Apakah ada sanksinya untuk ketidakpatuhan ini?:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah terbit nomor: 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran sanksi atas ketidakpatuhan tersebut adalah:
a) Sanksi dilakukan berupa surat teguran, denda dan penghentian layanan publik
b) Penghentian layanan publik dilakukan oleh Institusi terkait yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
• Sanksi penghentian layanan publik bagi pemberi Kerja:
Izin usaha, izin ikut tender, izin mendirikan bangunan, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
• Sanksi penghentian layanan publik bagi tenaga kerja: IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK
Nah, itu kurang lebih yang bisa ane share gan! Semoga bermanfaat.