- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kisah Juki yang Dijebloskan ke Bui Tanpa Kesalahan Sebelum Resepsi Perkimpoian


TS
gembelelitkoco
Kisah Juki yang Dijebloskan ke Bui Tanpa Kesalahan Sebelum Resepsi Perkimpoian
Jakarta - Ratusan undangan disebar, tenda biru didirikan, makanan tersaji dan organ tunggal siap dimainkan. Tapi siapa nyana, polisi tiba-tiba datang dan menjebloskan mempelai lelaki ke penjara. Belakangan, tuduhan polisi hanya isapan jempol belaka.
Kisah pedih itu dialami Juki, warga Jalan Telaga Swidak Lrg Rukun IV RT 09/03 No 1, Kelurahan Seberang Ulu II, Palembang.
"Beban moril yang tidak terhingga bagi keluarga menanggung malu dan cemoohan orang kampung serta beban mental keluarga korban sehingga orang tua sakit-sakitan tidak kuat menanggung tekanan bathin," ujar Juki.
Berikut kronologi tragedi hukum yang menimpa Juki sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/3/2015):
11 Mei 2003
Terjadi keributan di depan Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang dan seorang warga, Chandra tewas. Para pelaku kabur. Polisi lalu mencari pelaku bertahun-tahun lamanya.
17 Maret 2007
Akad nikah perkimpoian Juki dan dambaan hatinya digelar. Tiba-tiba polisi datang. Anggota Poltabes Palembang 'mengacaukan' jalan hidup Juki dengan Surat Perintah Penangkapan No Pol-SP-KAP /29/III/2007/SU.II atas nama Marzuki alias Zili.
Juki sudah memberitahu bahwa dirinya bukanlah Marzuki dengan bukti-bukti menunjukan KTP dan surat identitas lain. Tapi polisi tak menggubris dan menggelandangnya ke tahanan.
18 Maret 2007
Resepsi pernikahan gagal yang rencananya digelar hari itu. Polisi memberi 'kado pernikahan' surat penahanan nomor SP-HAN/25/III/2007/SU.II. Juki harus meringkuk di bali bui, sementara nama baik dan kehormatan keluarganya hancur atas tuduhan ini.
2 Juli 2007
PN Palembang membebaskan Juki dari semua dakwaan karena nyata-nyata tidak bersalah.
24 Maret 2010
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Palembang. Juki menghuni penjara total 248 hari.
Lalu Juki menggugat polisi dan jaksa sebesar Rp 1,06 miliar yaitu ganti rugi materiil Rp 61 juta sedangkan ganti rugi immateril Rp 1 miliar karena malu dan hancur nama baiknya karena ditahan jelang perkimpoian.
24 Januari 2012
PN Palembang menolak seluruh gugatan Juki
7 Agustus 2012
Pengadilan Tinggi Palembang menolak banding Juki dan seluruh gugatan Juki.
Nasib Juki tidak sendirian. Banyak 'Juki' lain mengalami hal serupa di seluruh pelosok Indonesia. Berdasarkan pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983, negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta kepada Juki. Pasal itu berbunyi.
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Jaksa Agung Prasetyo mendukung untuk merivisi PP 27/1983 karena sudah tidak relevan, terutama nominal ganti rugi maksimal Rp 1 juta itu.
"Memang revisi perlu mengikuti perkembangan zaman, kan itu sudah bertahun-tahun," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/3) pagi.
http://m.detik.com/news/read/2015/03/29/133342/2872737/10/2/kisah-juki-yang-dijebloskan-ke-bui-tanpa-kesalahan-sebelum-resepsi-perkimpoian
Ampun deh pak
Kisah pedih itu dialami Juki, warga Jalan Telaga Swidak Lrg Rukun IV RT 09/03 No 1, Kelurahan Seberang Ulu II, Palembang.
"Beban moril yang tidak terhingga bagi keluarga menanggung malu dan cemoohan orang kampung serta beban mental keluarga korban sehingga orang tua sakit-sakitan tidak kuat menanggung tekanan bathin," ujar Juki.
Berikut kronologi tragedi hukum yang menimpa Juki sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (29/3/2015):
11 Mei 2003
Terjadi keributan di depan Jalan KH Azhari, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang dan seorang warga, Chandra tewas. Para pelaku kabur. Polisi lalu mencari pelaku bertahun-tahun lamanya.
17 Maret 2007
Akad nikah perkimpoian Juki dan dambaan hatinya digelar. Tiba-tiba polisi datang. Anggota Poltabes Palembang 'mengacaukan' jalan hidup Juki dengan Surat Perintah Penangkapan No Pol-SP-KAP /29/III/2007/SU.II atas nama Marzuki alias Zili.
Juki sudah memberitahu bahwa dirinya bukanlah Marzuki dengan bukti-bukti menunjukan KTP dan surat identitas lain. Tapi polisi tak menggubris dan menggelandangnya ke tahanan.
18 Maret 2007
Resepsi pernikahan gagal yang rencananya digelar hari itu. Polisi memberi 'kado pernikahan' surat penahanan nomor SP-HAN/25/III/2007/SU.II. Juki harus meringkuk di bali bui, sementara nama baik dan kehormatan keluarganya hancur atas tuduhan ini.
2 Juli 2007
PN Palembang membebaskan Juki dari semua dakwaan karena nyata-nyata tidak bersalah.
24 Maret 2010
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Palembang. Juki menghuni penjara total 248 hari.
Lalu Juki menggugat polisi dan jaksa sebesar Rp 1,06 miliar yaitu ganti rugi materiil Rp 61 juta sedangkan ganti rugi immateril Rp 1 miliar karena malu dan hancur nama baiknya karena ditahan jelang perkimpoian.
24 Januari 2012
PN Palembang menolak seluruh gugatan Juki
7 Agustus 2012
Pengadilan Tinggi Palembang menolak banding Juki dan seluruh gugatan Juki.
Nasib Juki tidak sendirian. Banyak 'Juki' lain mengalami hal serupa di seluruh pelosok Indonesia. Berdasarkan pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983, negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta kepada Juki. Pasal itu berbunyi.
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Jaksa Agung Prasetyo mendukung untuk merivisi PP 27/1983 karena sudah tidak relevan, terutama nominal ganti rugi maksimal Rp 1 juta itu.
"Memang revisi perlu mengikuti perkembangan zaman, kan itu sudah bertahun-tahun," kata Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/3) pagi.
http://m.detik.com/news/read/2015/03/29/133342/2872737/10/2/kisah-juki-yang-dijebloskan-ke-bui-tanpa-kesalahan-sebelum-resepsi-perkimpoian
Ampun deh pak
Diubah oleh gembelelitkoco 29-03-2015 18:44
0
1.8K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan