Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kemenkominfoAvatar border
TS
kemenkominfo
Kemkominfo akan Tegur ISP yang Lamban Blokir Situs Nikah Siri Online


Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, penyebab situs-situs nikah siri online yang hingga kini belum diblokir oleh lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).

Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat, kata Ismail, Rabu (25/3).

Menurut Ismail, Kemkominfo akan segera menindaklanjuti belum diblokirnya sejumlah situs dimaksud. Ia mengaku sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.

Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir, ujarnya.

Ia menegaskan, Kemkominfo akan segera menergur sejumlah ISP terkait dengan lambannya pemblokiran situs nikah siri online tersebut.

Seperti diketahui, ke-9 situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu siang. Adapun alamat layanannya yakni weblog gratis blogspot.com.

Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.

Sebelumnya, dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin telah melayangkan surat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah siri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.

Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkimpoian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

UU ini mengatur bahwa perkimpoian bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkimpoian harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkimpoian dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tata cara perkimpoian menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkimpoian dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah, jelas Machasin.

Berikut ke-45 situs nikah siri online yang dilaporkan untuk diblokir (terlampir). (Az)

Reference: http://kominfo.go.id/index.php/conte.../berita_satker

(Lampiran) Daftar Alamat Jasa Layanan Nikah Siri Online


Siaran Pers Tentang Kewajiban Kewajiban Pengamanan Jaringan Bagi Seluruh Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) / Network Access Provider (NAP)
Berdasarkan Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

Pasal 21 Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal 45 Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 21 dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46 ayat (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. Ayat (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo sebagai regulator mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khususnya terhadap pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan.

Mulai bulan April 2015, Tim Monitoring Jasa Telekomunikasi akan melakukan uji petik lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara ISP dan NAP atas pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila di lapangan ditemukenali pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 08111152727, Tel/Fax: 021-3504024)
0
1.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan