Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip21Avatar border
TS
victimofgip21
(Ahok Semakin Terancam) Tim Ahli: Tak Ada yang Bisa Melanggar APBD Hasil Kesepakatan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai pihak yang patut disalahkan dalam kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI adalah yang melanggar kesepakatan. Salah satu tim ahli yang dipanggil panitia angket ini menegaskan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD bersifat mengikat.

"Standing saya sejak awal adalah APBD yang telah disepakati, disepakati antara pemerintah dan DPRD, mengikat kedua belah pihak," ujar Margarito setibanya di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).

Dengan begitu, kata dia, tidak ada alasan sedikit pun dari kedua belah pihak untuk keluar dari apa yang sudah disepakati. Jika ada pihak yang melanggar, lanjut Margarito, hal tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Bagi siapa saja yang melanggar undang-undang, akan ada sanksi yang diberlakukan, baik itu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama maupun DPRD. Jika terbukti Basuki yang melanggar pun, bukan tidak mungkin dia dilengserkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

"Siapa yang melanggar undang-undang bisa dilengserkan. Secara teoretis begitu, tetapi tergantung bagaimana praktik teman-teman di DPRD ini nantinya," kata dia.

Margarito diundang oleh tim angket DPRD DKI hari ini bersama dengan pakar hukum tata negara lainnya, Irman Putra Sidin, dan seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).

Kepada mereka, tim angket menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Basuki.

Proses serupa masih akan dilakukan besok dengan mengundang pakar lainnya. Pakar yang akan diundang besok adalah pakar komunikasi politik, yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.

Ketua tim angket Mohamad "Ongen" Sangaji mengatakan, pemanggilan para pakar ini akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari semua pakar akan melengkapi keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil sebelumnya.

Hasil angket tersebut pada akhirnya akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Rencananya, sidang paripurna hasil angket akan digelar pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.


Sumber

Dua orang tim ahli yang diundang DPRD hari ini dua duanya memberatkan Ahok. Nasib si Ahok di ujung tanduk.
0
5.5K
117
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan